TAPANULI UTARA – RI, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung pada Natal tahun ini memberikan Remisi kepada 43 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, yang bertempat di Lapangan Rutan Kelas IIB Tarutung, Minggu (25/12/2022).
Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi Narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan Perilaku yang lebih baik. Adapun rinciannya untuk Remisi Khusus Keagamaan Natal Tahun 2022 diberikan kepada 43 Warga Binaan yang mendapat Remisi Khusus Natal diantaranya, 14 orang mendapat Remisi 15 hari, 26 orang mendapat Remisi 1 bulan, dan 3 orang mendapat Remisi 1 bulan 15 hari.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus,S.H.,M.Si.,M.H., didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan beserta Jajaran, dilanjutkan dengan Pembacaan SK Remisi dan Penyerahan Remisi Khusus (RK) Natal kepada Narapidana secara simbolis.
“Pemberian Remisi kepada Narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Remisi diberikan bagi Narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta memenuhi syarat lainnya,” terang Ismet Sitorus.
Ismet juga berharap, “melalui Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana untuk lebih baik lagi dan bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik para Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Tarutung dan juga sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Ismet Sitorus mengahiri. (RI/O/Reno H)
Tidak ada komentar