Polsek Magersari Kota Mojokerto,Terima Laporan Terkait Perampasan HP iPhone Milik Pengusaha

Redaksi Pagi
23 Nov 2024 08:49
Investigasi 0 272
2 menit membaca

MOJOKERTO, RI, Advokat Dr. M.G. Sakty, S.H., C.TA., M.H. dampingi Erista Widya Kristanti (36), asal lingkungan Kedungsari kota Mojokerto yang menjadi korban perampasan HP jenis iPhone Pro Max melapor ke Polsek Magersari, Kota Mojokerto, Jumat (22/11/2024) siang.

Dr. M.G. Sakty, S.H., C.TA., M.H. menyatakan di depan awak media, perampasan ini terjadi pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 malam, di depan SMKN 1 Kota Mojokerto.

Saat kliennya mau melaporkan, salah satu oknum dari Polsek Magersari kota Mojokerto malah menghalangi dan disuruh melunasi hutang dulu baru di tindak lanjuti laporannya” Ucap Gaty

Dirinya menyayangkan atas kejadian ini, dimana oknum anggota Polsek Magersari yang tidak langsung merespon dan menahan pelaku, hari ini kita dampingi korban melapor dan langsung dinaikan ke sidik, ujarnya.

Sakty juga menjelaskan, bahwa pelaku perampasan iPhone korban ini adalah orang yang telah diketahui oleh korban, karena saat kejadian pelaku PT ini bersama MY dan Tiga pria yang tak dikenal.

” Memang korban ini punya hutang sama MY tapi klien kami sudah mencicil dan hutangnya tinggal Rp 7,5 juta” jelas Bang Sakty

Ketika di tanya apa kira-kira motif pelaku merampas iPhone korban karena hutang, Sakty menyampaikan, ia tidak mengetahui pasalnya korban tidak kenal dengan pelaku perampasan.

“Unsur motif perampasan tidak ada kaitannya dengan hutang piutang karena yang merampas bukan MY, tapi orang lain, walau disitu ada MY” jelas Bang Sakty

Dan ia berharap, pelaku ini harus ditahan, untuk menjaga integritas agar supaya tidak ada korban masyarakat lagi, dan kami dalam laporan ini juga membawa bukti dan saksi

“Tidak bolehlah masyarakat laporan terus dihalang-halangi, dan insya Allah hari Selasa kami akan mengadukan ini ke Propam” pungkas Bang Sakty

Sementara itu, Kapolsek Magersari Kota Mojokerto, Kompol Amat, S.H, M.H bahwa perkembangan kasus itu masih Lidik, dan kalau cukup bukti akan kami naikan.

“Awalnya memang diupayakan untuk berdamai tapi kalau tidak bisa yang sudah kita naikan saja” Ujar Kompol Amat.

Kapolsek yang pernah menjabat Kapolsek Pacet ini, menyampaikan masing-masing pihak mengirimkan utusan kesini,” tapi memang kalau tidak ada keputusan ya dilanjut saja sudah” pungkas Kapolsek Magersari.(Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x