Memiliki Barang Haram, Peternak Ikan Telah Diamankan Oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

Radar Indonesia
20 Jan 2021 09:18
Hukrim 0 65
2 menit membaca

PASURUAN – RI, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan Tersangka berinisial AG Alias Abah Hong Bin Samsul Arifin (35) Tahun, alamat Dusun Belang RT 02 RW 005 Desa Patebon Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan dan  kesehariannya Tersangka adalah  Berternak Ikan, telah diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, pada hari Senin (18/01/2021).

Tersangka berinisial AG Alias Abah Hong Bin Samsul Arifin  (35) Tahun, telah diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota pada hari Senin sekira pukul 19.07 WIB dipinggir Jalan, depan Taman Kota Jalan Pahlawan Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, yang bersangkutan  diduga telah memiliki barang haram seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram.

Menurut keterangan Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP. Endy Purwanto, SH., “berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar Taman Kota Pasururuan sering terjadi transaksi Peredaran Narkotika jenis Sabu yang kemudian ditindak lanjuti oleh Petugas Kepolisian dengan melakukan penyelidikan disekitar tempat tersebut. Dan pada hari  Senin sekira pukul 19.07 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AG Alias Abah Hong Bin Samsul Arifin (35) Tahun,  di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang bersangkutan kedapatan sedang menyimpan dan menguasai barang haram Narkotika jenis  Sabu yang disimpan di lipatan sarung yang sedang dipakai Tersangka, dan akhirnya Pemilik barang haram tersebut telah diamankan oleh Polisi beserta barang buktinya,” jelasnya.

Sesuai Laporan Polisi LP – / 05 / 1 / Res / 4.2./ 2021 / NKB /SPKT Polres Pasururuan Kota, Tanggal 18 Januari 2021, dan yang bersangkutan telah diamankan oleh Kepolisian beserta  barang buktinya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,29 Gram beserta bungkus plastik yang sudah digulung dengan esolasi warna hitam yang kemudian dibungkus dengan rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi 5 A, dan Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MJB / TG)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x