Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kepala Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan Madiun MURYADI, Dipolisikan Mengaku Siap Di “PECAT”

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 21 Jan 2021
  • visibility 625
  • print Cetak
FOTO : Muryadi Kepala Desa Sukolilo Jiwan Madiun

MADIUN – RI, Setelah di adukan warganya atas dugaan Korupsi dan atau dugaan Penggelapan dan atas Sewa Tanah Kas Desa Sukolillo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun pada Kamis (7/1/21) sekitar Rp.208.000.000 lebih, pihak Reskrim Polres Kota Madiun langsung menindaklanjutinya dengan meminta keterangan Kepala Desa tersebut dengan pihak-pihak terkait atas kasus tersebut, pada Rabu (20/1/21) lalu secara intensif hingga jelang sore.

Sebelumnya Media ini mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada MURYADI namun tidak menjelaskannya secara tegas terkesan ada yang ingin ditutupi.

“Saya tidak menggunakan uang tersebut dan saya siap di Proses Hukum dan siap “DI PECAT” sebagai Kepala Desa,” ungkapnya pada Rabu pagi (20/1/21).

Terkait dugaan sifatnya yang dianggap Arogan oleh warganya, MURYADI merasa salah.

“Saya tidak akan membuat masyarakat resah dan akan  memperbaiki pelayanan semuanya untuk masyarakat Desa Sukolilo dan saya siap jalani proses hukum benar atau salah,” terangnya.

Dibagian lain, Kepala Desa MURYADI juga diduga secara sepihak tanpa melalui prosedur yang ada, MURYADI juga melakukan Sewa Tanah Kas Desa tersebut tanpa melalui Lelang Terbuka  dan melakukan pergantian BENDAHARA DESA secara sepihak, namun MURYADI juga tidak menjelaskan alasan yang tepat atas masalah tersebut.

Terkait pergantian Bendahara Desa beralasan hanya karena faktor pemahaman tentang IT (Information Technology) atau Teknik Informatika.

“Karena Ponakan saya mengerti IT jadi diganti, karena Bendahara lama kurang menguasai IT,” ungkapnya beralasan.

Terkait hal ini, Media ini juga mengkonfirmasi ke salah satu Pengurus BPD, MUJIANTO yang pada saat terjadi Sewa Tanah Kas Desa tersebut belum menjadi Ketua dan pada periode 2020 menjadi Ketua BPD.

“Setahu saya memang saat itu Tanah Bengkok Kas Desa tidak dilelang dan menurut saya pribadi itu salah dan juga tidak dilaporkannya Sewa Tanah tersebut tidak dilaporkan dalam APDes juga salah, dan saya tidak tau digunakan untuk apa uang tersebut dan setelah ada temuin seperti oleh Penegak Hukum ini Januari ini baru mau dimasukkan ke APDes. Ini kami sayangkan juga karena kami dari BPD Mitra Desa, ketika ada yang salah seharusnya memang kami ingatkan dan bila program itu baik akan kami dukung,” tegas Mujianto yang juga ikut diminta keterangannya oleh Penyidik Reskrim.

“Terkait pergantian Bendahara Desa setahu saya mungkin tidak ada Rapat dulu sebelum diganti dan setelah diganti ada pemberitahuan dan mungkin ketidakfahaman juga adanya Undang-undang yang melarang Nepotisme Keluarga,” tambahnya.

Penelusuran Media ini ada beberapa Undang-undang atau aturan yang diduga langgar dan dilakukan oleh Kades Desa tersebut diantaranya UU 6 Tahun 2014, Desa yakni tentang larangan  Bagi Kepala Desa diantaranya pasal 29 UU 6/2014 Menyatakan Kepala Desa dilarang:

1. Merugikan kepentingan Umum,

2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, Anggota Keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu,

3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya,

4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,

5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa,

6. Melakukan KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME.

FOTO : Kantor Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan saat didatangi Unit TIPIKOR SATRESKRIM POLRES KOTA MADIUN.

Sedangkan pemberhentian Kepala Desa bisa disebabkan beberapa alasan diantaranya melanggar larangan sebagai Kepala Desa, Korupsi maupun aturan hukum lainnya.

Sedangkan dugaan Kepala Desa MURYADI akan mengembalikan uang Sewa Tanah Kas Desa yang dipersoalkan tersebut, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TINDAK PIDANA KORUPSI, pasal 4 berbunyi,

“Pengembalian kerugian Keuangan Negara atau perekonomian Negara TIDAK MENGHAPUSKAN DIPIDANAKANNYA PELAKU tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Media ini mencoba mengkonfirmasi Muryadi kembali tanggapannya setelah diperiksa Penyidik Unit TIPIKOR SATRESKRIM POLRES KOTA MADIUN, namun pesan WhatApps Media ini belum mendapat tanggapan, pada Kamis (21/1/21). (bs/ebit/team)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Capai Hasil Signifikan, Sinergitas Koramil Pacet Bareng Baznas Bedah Rumah Warga Masuk Tahap Pemasangan Atap

    Capai Hasil Signifikan, Sinergitas Koramil Pacet Bareng Baznas Bedah Rumah Warga Masuk Tahap Pemasangan Atap

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 302
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Koramil 0815/16 Pacet Kodim 0815/Mojokerto bekerjasama dengan Baznas Kabupaten Mojokerto terus melanjutkan kegiatan karya bakti bedah rumah milik Ibu Sari (65), warga Dusun Tlebuk, Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Hingga saat ini, Sabtu (07/12/2024) kegiatan Karbak yang dilakukan personel Koramil Pacet secara gotong royong bersama masyarakat setempat telah memasuki tahap […]

  • Ngaji Bareng Danramil 0819/14 Gondang Wetan

    Ngaji Bareng Danramil 0819/14 Gondang Wetan

    • calendar_month Selasa, 3 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 346
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Untuk Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Alloh Swt dan rasa syukur atas nikmat karunia kesehatan yang telah diberikan, Keluarga besar Koramil 0819/14 Gondang Wetan menggelar kegiatan Khotmil Qur’an, Minggu(02/08/21) Kegiatan yang dipimpin langsung Oleh Danramil 0819/14 Gondang wetan Kapten Inf Kariono dihadiri oleh Anggota Koramil dan mayarakat yang ada disekitar Makoramil. Khotmil […]

  • APMP Jatim Bongkar Skandal Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo Rp297 Miliar, Desak Kejari Surabaya Transparan!

    APMP Jatim Bongkar Skandal Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo Rp297 Miliar, Desak Kejari Surabaya Transparan!

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 298
    • 0Komentar

    SURABAYA, RI – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) bergerak cepat mengawal kasus dugaan korupsi besar yang melanda salah satu rumah sakit rujukan utama di Jawa Timur. Pada Selasa (19/5/2026), Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, resmi menyerahkan dokumen bukti tambahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya guna memperkuat pengusutan dugaan penyelewengan anggaran di […]

  • Doa Kebangsaan untuk Negeri, Kapolres Probolinggo Kota Ajak Perkuat Persatuan dan Sinergi Lintas Agama

    Doa Kebangsaan untuk Negeri, Kapolres Probolinggo Kota Ajak Perkuat Persatuan dan Sinergi Lintas Agama

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 14
    • 0Komentar

      PROBOLINGGO,RI-Dalam upaya memperkuat persatuan, menjaga kerukunan antarumat beragama, serta memohon keselamatan bangsa dan keberlanjutan pembangunan, Polres Probolinggo Kota menggelar kegiatan Doa Kebangsaan untuk Negeri di Ruang Lounge Pemkot Probolinggo, Selasa (20/10/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.30 WIB ini dihadiri Kapolres Probolinggo Kota AKBP Lucky Permana Putra, S.H., S.I.K., Sekda Kota Probolinggo Budiono […]

  • Bersama Tiga Pilar Babinkamtibmas Polsek Kandat Amankan Pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

    Bersama Tiga Pilar Babinkamtibmas Polsek Kandat Amankan Pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

    • calendar_month Selasa, 27 Okt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 287
    • 0Komentar

    KEDIRI – RI, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini distribusikan kepada 4.046 KPM di se-Kecamatan Kandat dan di laksanakan di berbagai E-Warung di Wilayah Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, Selasa(20/10/2020). Pelaksanaan kegiatan tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan, pelaksanaan dimulai pukul 08.30 WIB sampai selesai dan juga dihadiri para KPM. Kapolsek Kandat Polres Kediri AKP MS Yunus. […]

  • Patgab Gakplin Malam Hari Tak Menyurutkan Petugas Gabungan Kecamatan Tutur

    Patgab Gakplin Malam Hari Tak Menyurutkan Petugas Gabungan Kecamatan Tutur

    • calendar_month Senin, 22 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 252
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 maka dari itu diperlukan pencegahan dan pengendalian terkait Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Kewenangan Pemerintah dalam mengambil langkah sangat diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas […]

expand_less