Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kepala Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan Madiun MURYADI, Dipolisikan Mengaku Siap Di “PECAT”

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 21 Jan 2021
  • visibility 535
  • print Cetak
FOTO : Muryadi Kepala Desa Sukolilo Jiwan Madiun

MADIUN – RI, Setelah di adukan warganya atas dugaan Korupsi dan atau dugaan Penggelapan dan atas Sewa Tanah Kas Desa Sukolillo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun pada Kamis (7/1/21) sekitar Rp.208.000.000 lebih, pihak Reskrim Polres Kota Madiun langsung menindaklanjutinya dengan meminta keterangan Kepala Desa tersebut dengan pihak-pihak terkait atas kasus tersebut, pada Rabu (20/1/21) lalu secara intensif hingga jelang sore.

Sebelumnya Media ini mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada MURYADI namun tidak menjelaskannya secara tegas terkesan ada yang ingin ditutupi.

“Saya tidak menggunakan uang tersebut dan saya siap di Proses Hukum dan siap “DI PECAT” sebagai Kepala Desa,” ungkapnya pada Rabu pagi (20/1/21).

Terkait dugaan sifatnya yang dianggap Arogan oleh warganya, MURYADI merasa salah.

“Saya tidak akan membuat masyarakat resah dan akan  memperbaiki pelayanan semuanya untuk masyarakat Desa Sukolilo dan saya siap jalani proses hukum benar atau salah,” terangnya.

Dibagian lain, Kepala Desa MURYADI juga diduga secara sepihak tanpa melalui prosedur yang ada, MURYADI juga melakukan Sewa Tanah Kas Desa tersebut tanpa melalui Lelang Terbuka  dan melakukan pergantian BENDAHARA DESA secara sepihak, namun MURYADI juga tidak menjelaskan alasan yang tepat atas masalah tersebut.

Terkait pergantian Bendahara Desa beralasan hanya karena faktor pemahaman tentang IT (Information Technology) atau Teknik Informatika.

“Karena Ponakan saya mengerti IT jadi diganti, karena Bendahara lama kurang menguasai IT,” ungkapnya beralasan.

Terkait hal ini, Media ini juga mengkonfirmasi ke salah satu Pengurus BPD, MUJIANTO yang pada saat terjadi Sewa Tanah Kas Desa tersebut belum menjadi Ketua dan pada periode 2020 menjadi Ketua BPD.

“Setahu saya memang saat itu Tanah Bengkok Kas Desa tidak dilelang dan menurut saya pribadi itu salah dan juga tidak dilaporkannya Sewa Tanah tersebut tidak dilaporkan dalam APDes juga salah, dan saya tidak tau digunakan untuk apa uang tersebut dan setelah ada temuin seperti oleh Penegak Hukum ini Januari ini baru mau dimasukkan ke APDes. Ini kami sayangkan juga karena kami dari BPD Mitra Desa, ketika ada yang salah seharusnya memang kami ingatkan dan bila program itu baik akan kami dukung,” tegas Mujianto yang juga ikut diminta keterangannya oleh Penyidik Reskrim.

“Terkait pergantian Bendahara Desa setahu saya mungkin tidak ada Rapat dulu sebelum diganti dan setelah diganti ada pemberitahuan dan mungkin ketidakfahaman juga adanya Undang-undang yang melarang Nepotisme Keluarga,” tambahnya.

Penelusuran Media ini ada beberapa Undang-undang atau aturan yang diduga langgar dan dilakukan oleh Kades Desa tersebut diantaranya UU 6 Tahun 2014, Desa yakni tentang larangan  Bagi Kepala Desa diantaranya pasal 29 UU 6/2014 Menyatakan Kepala Desa dilarang:

1. Merugikan kepentingan Umum,

2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, Anggota Keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu,

3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya,

4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,

5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa,

6. Melakukan KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME.

FOTO : Kantor Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan saat didatangi Unit TIPIKOR SATRESKRIM POLRES KOTA MADIUN.

Sedangkan pemberhentian Kepala Desa bisa disebabkan beberapa alasan diantaranya melanggar larangan sebagai Kepala Desa, Korupsi maupun aturan hukum lainnya.

Sedangkan dugaan Kepala Desa MURYADI akan mengembalikan uang Sewa Tanah Kas Desa yang dipersoalkan tersebut, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TINDAK PIDANA KORUPSI, pasal 4 berbunyi,

“Pengembalian kerugian Keuangan Negara atau perekonomian Negara TIDAK MENGHAPUSKAN DIPIDANAKANNYA PELAKU tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Media ini mencoba mengkonfirmasi Muryadi kembali tanggapannya setelah diperiksa Penyidik Unit TIPIKOR SATRESKRIM POLRES KOTA MADIUN, namun pesan WhatApps Media ini belum mendapat tanggapan, pada Kamis (21/1/21). (bs/ebit/team)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pasuruan Raih Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman RI

    Polres Pasuruan Raih Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman RI

    • calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Bersamaan dengan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Sitkamtibmas Bulan Februari 2024 jajaran Polda Jawa Timur, Polres Pasuruan menerima Piagam Penghargaan “Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik) Tahun 2023”, yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Biro Operasi Polri (Karoops) Polda Jawa Timur, […]

  • Anggota satgas TMMD ke -120 lanjutkan pemasangan Batako rumah warga

    Anggota satgas TMMD ke -120 lanjutkan pemasangan Batako rumah warga

    • calendar_month Senin, 13 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Singkawang – RI- Saling bahu membahu anggota satgas TMMD Ke-120 kodim 1202/Skw lanjutkan pemasangan batako Rumah Warga di Jalan. Gambir, Kel. mayasopa, Kec. Singkawang Timur.Senin,(13/05/2024) Kegiatan tersebut menggambarkan kemanunggalan TNI bersama rakyat dalam membangun desa setempat. Di mana, baik warga maupun prajurit TNI sangat senang karena bisa saling bersinergi dan bekerja sama Dansatgas TMMD ke-120 […]

  • Pergantian Tahun Baru Islam Warga RW 1 Kelurahan Karanganyar Menggelar Arak Arakan Obor

    Pergantian Tahun Baru Islam Warga RW 1 Kelurahan Karanganyar Menggelar Arak Arakan Obor

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- Dalam rangka peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H /2025 Warga RW. 01 Kelurahan Karanganyar Panggungrejo Kota Pasuruan menggelar arak arakan kelilingdisertai membawa obor dengan di ikuti seluruh warga RW 1 Kelurahan Karanganyar pada hari Kamis malam , 26 Juni 2025 Acara tersebut di hadiri Anggota DPRD PDIP Kota Pasuruan Andri Setyani ( […]

  • Plt Ketum DPP PWO-IN Aris Kuncoro Lantik DPW PWO-IN Jateng Masa Bakti 2022-2025

    Plt Ketum DPP PWO-IN Aris Kuncoro Lantik DPW PWO-IN Jateng Masa Bakti 2022-2025

    • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 317
    • 0Komentar

    PEKALONGAN RAYA – RI, Plt Ketua Umum DPP PWO-IN Aris Kuncoro melantik Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO-IN) Jawa Tengah masa bakti 2022-2025 yang diketuai Hadi Sulistiyono, Jum’at (18/03/222) di lantai 2 Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Dewan Pengawas DPP PWO-IN Tafiq Rachan, Sekretaris Dewan […]

  • Dukung Program Pemerintah, Danramil Kraton Hadiri Musrenbangdes Desa Semare

    Dukung Program Pemerintah, Danramil Kraton Hadiri Musrenbangdes Desa Semare

    • calendar_month Selasa, 28 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 281
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Dalam menyusun Rencana Pembangunan dan Program Kerja Desa, tentu sangat di butuhkan masukan saran dan pemikiran positif dari seluruh warga Desa, agar seluruh rencana tersebut dapat mencapai target dan memenuhi kebutuhan warga Desa, termasuk pula dalam hal penanganan wabah virus Covid-19. Demi menyusun Rencana Pembangunan dan Program Kerja tersebut, dilaksanakan Musyawarah Rencana […]

  • Ketua DPRD Banten Membenarkan Salah Satu Anggotanya Dinyatakan Positif Covid-19

    Ketua DPRD Banten Membenarkan Salah Satu Anggotanya Dinyatakan Positif Covid-19

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 285
    • 0Komentar

    BANTEN – RI, Ketua DPRD Banten, Andra Soni membenarkan salah satu Anggotanya dinyatakan positif Covid-19. “Benar (positif). Itu dari hasil Swab beliau yang dilakukan secara mandiri. Anggota itu juga langsung mengirimkan surat dan melakukan isolasi mandiri,” kata Andra kepada Awak Media di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (22/9/2020). Untuk mengantisipasi penyebaran yang […]

expand_less