Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kepala Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan Madiun MURYADI, Dipolisikan Mengaku Siap Di “PECAT”

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 21 Jan 2021
  • visibility 587
  • print Cetak
FOTO : Muryadi Kepala Desa Sukolilo Jiwan Madiun

MADIUN – RI, Setelah di adukan warganya atas dugaan Korupsi dan atau dugaan Penggelapan dan atas Sewa Tanah Kas Desa Sukolillo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun pada Kamis (7/1/21) sekitar Rp.208.000.000 lebih, pihak Reskrim Polres Kota Madiun langsung menindaklanjutinya dengan meminta keterangan Kepala Desa tersebut dengan pihak-pihak terkait atas kasus tersebut, pada Rabu (20/1/21) lalu secara intensif hingga jelang sore.

Sebelumnya Media ini mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada MURYADI namun tidak menjelaskannya secara tegas terkesan ada yang ingin ditutupi.

“Saya tidak menggunakan uang tersebut dan saya siap di Proses Hukum dan siap “DI PECAT” sebagai Kepala Desa,” ungkapnya pada Rabu pagi (20/1/21).

Terkait dugaan sifatnya yang dianggap Arogan oleh warganya, MURYADI merasa salah.

“Saya tidak akan membuat masyarakat resah dan akan  memperbaiki pelayanan semuanya untuk masyarakat Desa Sukolilo dan saya siap jalani proses hukum benar atau salah,” terangnya.

Dibagian lain, Kepala Desa MURYADI juga diduga secara sepihak tanpa melalui prosedur yang ada, MURYADI juga melakukan Sewa Tanah Kas Desa tersebut tanpa melalui Lelang Terbuka  dan melakukan pergantian BENDAHARA DESA secara sepihak, namun MURYADI juga tidak menjelaskan alasan yang tepat atas masalah tersebut.

Terkait pergantian Bendahara Desa beralasan hanya karena faktor pemahaman tentang IT (Information Technology) atau Teknik Informatika.

“Karena Ponakan saya mengerti IT jadi diganti, karena Bendahara lama kurang menguasai IT,” ungkapnya beralasan.

Terkait hal ini, Media ini juga mengkonfirmasi ke salah satu Pengurus BPD, MUJIANTO yang pada saat terjadi Sewa Tanah Kas Desa tersebut belum menjadi Ketua dan pada periode 2020 menjadi Ketua BPD.

“Setahu saya memang saat itu Tanah Bengkok Kas Desa tidak dilelang dan menurut saya pribadi itu salah dan juga tidak dilaporkannya Sewa Tanah tersebut tidak dilaporkan dalam APDes juga salah, dan saya tidak tau digunakan untuk apa uang tersebut dan setelah ada temuin seperti oleh Penegak Hukum ini Januari ini baru mau dimasukkan ke APDes. Ini kami sayangkan juga karena kami dari BPD Mitra Desa, ketika ada yang salah seharusnya memang kami ingatkan dan bila program itu baik akan kami dukung,” tegas Mujianto yang juga ikut diminta keterangannya oleh Penyidik Reskrim.

“Terkait pergantian Bendahara Desa setahu saya mungkin tidak ada Rapat dulu sebelum diganti dan setelah diganti ada pemberitahuan dan mungkin ketidakfahaman juga adanya Undang-undang yang melarang Nepotisme Keluarga,” tambahnya.

Penelusuran Media ini ada beberapa Undang-undang atau aturan yang diduga langgar dan dilakukan oleh Kades Desa tersebut diantaranya UU 6 Tahun 2014, Desa yakni tentang larangan  Bagi Kepala Desa diantaranya pasal 29 UU 6/2014 Menyatakan Kepala Desa dilarang:

1. Merugikan kepentingan Umum,

2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, Anggota Keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu,

3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya,

4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,

5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa,

6. Melakukan KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME.

FOTO : Kantor Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan saat didatangi Unit TIPIKOR SATRESKRIM POLRES KOTA MADIUN.

Sedangkan pemberhentian Kepala Desa bisa disebabkan beberapa alasan diantaranya melanggar larangan sebagai Kepala Desa, Korupsi maupun aturan hukum lainnya.

Sedangkan dugaan Kepala Desa MURYADI akan mengembalikan uang Sewa Tanah Kas Desa yang dipersoalkan tersebut, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TINDAK PIDANA KORUPSI, pasal 4 berbunyi,

“Pengembalian kerugian Keuangan Negara atau perekonomian Negara TIDAK MENGHAPUSKAN DIPIDANAKANNYA PELAKU tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Media ini mencoba mengkonfirmasi Muryadi kembali tanggapannya setelah diperiksa Penyidik Unit TIPIKOR SATRESKRIM POLRES KOTA MADIUN, namun pesan WhatApps Media ini belum mendapat tanggapan, pada Kamis (21/1/21). (bs/ebit/team)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim 0815/Mojokerto Ingatkan Generasi Muda Sejarah Perjuangan Bangsa Hingga Disiplin

    Dandim 0815/Mojokerto Ingatkan Generasi Muda Sejarah Perjuangan Bangsa Hingga Disiplin

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 286
    • 0Komentar

    MOJOKERTO,RI – Upacara bendera dilakukan untuk mengenang kembali sejarah perjuangan bangsa dan menumbuhkan nilai-nilai cinta tanah air yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan moralitas dan memantapkan kualitas generasi muda yang berjiwa patriotisme yang tinggi. Demikian ditegaskan Komandan Kodim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., saat […]

  • Perselingkuhan Berujung Maut

    Perselingkuhan Berujung Maut

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 412
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Warga dihebohkan oleh peristiwa penganiayaan yang terjadi di rumah milik korban, Dusun Wakduwak Desa Beluk Raja Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Rabu (01/12/2021). Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menjelaskan kejadian bermula hari Rabu (01/12/2021) sekira pukul 19.00 WIB Korban telepon Istri Pelaku atas nama Helmi (Istri Haris) dan […]

  • Hadiri Grand Opening Al-Faqih Business Center, Wakapolres Kubu Raya Ajak Jaga Kamtibmas Bersama

    Hadiri Grand Opening Al-Faqih Business Center, Wakapolres Kubu Raya Ajak Jaga Kamtibmas Bersama

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Pesantren tak lagi hanya dipandang sebagai lembaga pendidikan dan dakwah. Di Kubu Raya, pesantren mulai didorong menjadi kekuatan ekonomi yang mampu membiayai dirinya sendiri sekaligus membuka ruang usaha bagi komunitas di sekitarnya. Semangat itu mengemuka dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah yang dirangkaikan dengan Grand Opening Al-Faqih Business Center […]

  • Warga Gang Balai POM RT01/ RW14 Kelurahan Bangka Belitung Laut Pontianak Tenggara Menyambut Baik Pembangunan Dranase

    Warga Gang Balai POM RT01/ RW14 Kelurahan Bangka Belitung Laut Pontianak Tenggara Menyambut Baik Pembangunan Dranase

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI- Pada tahun ini Dinas PU Tata Ruang melalui Sumber Daya Air ( SDA) Kota.Pontianak melaksanakan pekerjaan lanjutan. Yang dimana untuk. Pekerjaan Dranase sekarang ini, adalah menyambung dari pekerjaan tahun lalu. Dengan lokasi yang sama yang diperkirakan untuk panjang Dranase yang dikerjakan sekitar sepanjang 100 meter. Hasil.pantauan dari Media ini dilapangan bahwa disaat hari hujan […]

  • RSUD Tongas Teken Janji dan Rekomendasi Perbaikan Layanan, Komitmen Tingkatkan Mutu Kesehatan Probolinggo Barat

    RSUD Tongas Teken Janji dan Rekomendasi Perbaikan Layanan, Komitmen Tingkatkan Mutu Kesehatan Probolinggo Barat

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tongas Kabupaten Probolinggo menggelar agenda penting berupa penandatanganan janji dan rekomendasi perbaikan pelayanan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK). Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (13/8/2025) ini menjadi momentum besar dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, khususnya di kawasan Probolinggo bagian barat. Acara ini dihadiri […]

  • Masyarakat Waymengaku Menerima BST Yang Ke Dua Kalinya

    Masyarakat Waymengaku Menerima BST Yang Ke Dua Kalinya

    • calendar_month Jumat, 19 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 283
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI, Salah satu kebijakan Pemerintah yaitu melalui program Kemensos RI berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. TNI-POLRI melaksanakan Pendampingan serta pengamanan penyaluran BST tahap Ke-2 dengan menerapkan protokol krsehatan dan sesuai jadwal yang telah ditentukan sehingga dapat menghindari terjadinya kerumunan, (18/02/2021). Bantuan Sosial Tunai (BST) ini […]

expand_less