Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kepala Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan Madiun MURYADI, Dipolisikan Mengaku Siap Di “PECAT”

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 21 Jan 2021
  • visibility 534
  • print Cetak
FOTO : Muryadi Kepala Desa Sukolilo Jiwan Madiun

MADIUN – RI, Setelah di adukan warganya atas dugaan Korupsi dan atau dugaan Penggelapan dan atas Sewa Tanah Kas Desa Sukolillo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun pada Kamis (7/1/21) sekitar Rp.208.000.000 lebih, pihak Reskrim Polres Kota Madiun langsung menindaklanjutinya dengan meminta keterangan Kepala Desa tersebut dengan pihak-pihak terkait atas kasus tersebut, pada Rabu (20/1/21) lalu secara intensif hingga jelang sore.

Sebelumnya Media ini mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada MURYADI namun tidak menjelaskannya secara tegas terkesan ada yang ingin ditutupi.

“Saya tidak menggunakan uang tersebut dan saya siap di Proses Hukum dan siap “DI PECAT” sebagai Kepala Desa,” ungkapnya pada Rabu pagi (20/1/21).

Terkait dugaan sifatnya yang dianggap Arogan oleh warganya, MURYADI merasa salah.

“Saya tidak akan membuat masyarakat resah dan akan  memperbaiki pelayanan semuanya untuk masyarakat Desa Sukolilo dan saya siap jalani proses hukum benar atau salah,” terangnya.

Dibagian lain, Kepala Desa MURYADI juga diduga secara sepihak tanpa melalui prosedur yang ada, MURYADI juga melakukan Sewa Tanah Kas Desa tersebut tanpa melalui Lelang Terbuka  dan melakukan pergantian BENDAHARA DESA secara sepihak, namun MURYADI juga tidak menjelaskan alasan yang tepat atas masalah tersebut.

Terkait pergantian Bendahara Desa beralasan hanya karena faktor pemahaman tentang IT (Information Technology) atau Teknik Informatika.

“Karena Ponakan saya mengerti IT jadi diganti, karena Bendahara lama kurang menguasai IT,” ungkapnya beralasan.

Terkait hal ini, Media ini juga mengkonfirmasi ke salah satu Pengurus BPD, MUJIANTO yang pada saat terjadi Sewa Tanah Kas Desa tersebut belum menjadi Ketua dan pada periode 2020 menjadi Ketua BPD.

“Setahu saya memang saat itu Tanah Bengkok Kas Desa tidak dilelang dan menurut saya pribadi itu salah dan juga tidak dilaporkannya Sewa Tanah tersebut tidak dilaporkan dalam APDes juga salah, dan saya tidak tau digunakan untuk apa uang tersebut dan setelah ada temuin seperti oleh Penegak Hukum ini Januari ini baru mau dimasukkan ke APDes. Ini kami sayangkan juga karena kami dari BPD Mitra Desa, ketika ada yang salah seharusnya memang kami ingatkan dan bila program itu baik akan kami dukung,” tegas Mujianto yang juga ikut diminta keterangannya oleh Penyidik Reskrim.

“Terkait pergantian Bendahara Desa setahu saya mungkin tidak ada Rapat dulu sebelum diganti dan setelah diganti ada pemberitahuan dan mungkin ketidakfahaman juga adanya Undang-undang yang melarang Nepotisme Keluarga,” tambahnya.

Penelusuran Media ini ada beberapa Undang-undang atau aturan yang diduga langgar dan dilakukan oleh Kades Desa tersebut diantaranya UU 6 Tahun 2014, Desa yakni tentang larangan  Bagi Kepala Desa diantaranya pasal 29 UU 6/2014 Menyatakan Kepala Desa dilarang:

1. Merugikan kepentingan Umum,

2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, Anggota Keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu,

3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya,

4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,

5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa,

6. Melakukan KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME.

FOTO : Kantor Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan saat didatangi Unit TIPIKOR SATRESKRIM POLRES KOTA MADIUN.

Sedangkan pemberhentian Kepala Desa bisa disebabkan beberapa alasan diantaranya melanggar larangan sebagai Kepala Desa, Korupsi maupun aturan hukum lainnya.

Sedangkan dugaan Kepala Desa MURYADI akan mengembalikan uang Sewa Tanah Kas Desa yang dipersoalkan tersebut, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TINDAK PIDANA KORUPSI, pasal 4 berbunyi,

“Pengembalian kerugian Keuangan Negara atau perekonomian Negara TIDAK MENGHAPUSKAN DIPIDANAKANNYA PELAKU tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Media ini mencoba mengkonfirmasi Muryadi kembali tanggapannya setelah diperiksa Penyidik Unit TIPIKOR SATRESKRIM POLRES KOTA MADIUN, namun pesan WhatApps Media ini belum mendapat tanggapan, pada Kamis (21/1/21). (bs/ebit/team)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Resmi Buka Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Prioritas Untuk Lulusan SMP Kurang Mampu yang Berprestasi

    Polri Resmi Buka Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Prioritas Untuk Lulusan SMP Kurang Mampu yang Berprestasi

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 504
    • 0Komentar

    Jakarta, ,RI – Bertempat di seluruh Indonesia, tepat pukul 10.00 WIB, telah dibuka secara resmi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara, yang diperuntukkan bagi para siswa-siswi SMP berprestasi yang diprioritaskan bagi siswa kurang beruntung secara ekonomi, dari seluruh nusantara, untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah berkualitas secara gratis. Irwasum Polri Komjen Pol Dedi […]

  • DPD APPMBGI Kalimantan Barat Terbentuk

    DPD APPMBGI Kalimantan Barat Terbentuk

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DPD APPMBGI Kalimantan Barat Terbentuk ‎ ‎PONTIANAK, RI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makanan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) Provinsi Kalimantan Barat menggelar pertemuan internal pembentukan kepengurusan pada Sabtu, 24 Januari 2026. ‎ ‎Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPD Laskar Prabowo LP 08 Provinsi Kalimantan Barat, Jalan HM. Suwignyo No. 79 […]

  • Box Culvert RT 3 Desa Ulak Makam Diduga Jadi Ladang Keuntungan Bendehara Desa

    Box Culvert RT 3 Desa Ulak Makam Diduga Jadi Ladang Keuntungan Bendehara Desa

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 303
    • 0Komentar

    JAMBI – RI, Berita Merangin- Salah satu item program pembangunan desa Ulak Makam Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, diduga mark up anggaran. Item pembangunan tersebut yakni pembangunan box culvert di RT 3 desa Ulak Makam syarat Korupsi dan proyek tersebut benar-benar tidak berguna dan tidak bermanfaat.  Berdasarkan informasi dari warga  setempat bahwa kegiatan tersebut diketahui […]

  • Laporan Pelaksanaan Serbuan Vaksin Di Gerai Vaksin Presisi Dalam Rangka Bhakti Bhayangkara Untuk Negeri

    Laporan Pelaksanaan Serbuan Vaksin Di Gerai Vaksin Presisi Dalam Rangka Bhakti Bhayangkara Untuk Negeri

    • calendar_month Rabu, 28 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 277
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Hasil kegiatan pelaksanaan “Serbuan Vaksin di Gerai Vaksin Presisi Dalam Rangka Bhakti Bhayangkara Untuk Negeri” pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 adalah sbb  : 1. NGANJUK KOTA • Total Vaksinasi hari ini  : 230 org /  23 vial • Jumlah nakes : 16 org • Petugas Pam : 3 pers • Jenis […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Selatan Jalin Silaturahmi di Acara Maulid Nabi Muhammad SAW

    Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Selatan Jalin Silaturahmi di Acara Maulid Nabi Muhammad SAW

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Pontianak, RI – Polda Kalbar(16/7/09/2024) – Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Selatan turut hadir dan menjalin silaturahmi dengan masyarakat di acara yang digelar di salah satu masjid di wilayah Pontianak Selatan. Kehadiran Bhabinkamtibmas ini merupakan bagian dari upaya Polri, khususnya Polsek Pontianak Selatan, untuk selalu dekat dan hadir di tengah […]

  • SMPN 8 Cimahi Gelar Acara Paturay Tineung

    SMPN 8 Cimahi Gelar Acara Paturay Tineung

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 739
    • 0Komentar

    Foto:Kepala Sekolah SMPN 8 Cimahi, Dra Hj. Endang Widyastuti(Foto.dok)Cimahi,RI- Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan menggelar acara pelepasan dan perpisahan anak didiknya siswa siswi kelas IX tahun ajaran 2023-2024 yang laksanakan di halaman sekolah, Sabtu, (15/06/2024). Acara tersebut dihadiri oleh Kepala sekola SMPN 8 Cimahi, Dra, Hj, Endang Widyastuti, pengawas, komite, […]

expand_less