Kepala Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan Madiun MURYADI, Dipolisikan Mengaku Siap Di “PECAT”

Radar Indonesia
21 Jan 2021 18:03
Peristiwa 0 234
3 menit membaca
FOTO : Muryadi Kepala Desa Sukolilo Jiwan Madiun

MADIUN – RI, Setelah di adukan warganya atas dugaan Korupsi dan atau dugaan Penggelapan dan atas Sewa Tanah Kas Desa Sukolillo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun pada Kamis (7/1/21) sekitar Rp.208.000.000 lebih, pihak Reskrim Polres Kota Madiun langsung menindaklanjutinya dengan meminta keterangan Kepala Desa tersebut dengan pihak-pihak terkait atas kasus tersebut, pada Rabu (20/1/21) lalu secara intensif hingga jelang sore.

Sebelumnya Media ini mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada MURYADI namun tidak menjelaskannya secara tegas terkesan ada yang ingin ditutupi.

“Saya tidak menggunakan uang tersebut dan saya siap di Proses Hukum dan siap “DI PECAT” sebagai Kepala Desa,” ungkapnya pada Rabu pagi (20/1/21).

Terkait dugaan sifatnya yang dianggap Arogan oleh warganya, MURYADI merasa salah.

“Saya tidak akan membuat masyarakat resah dan akan  memperbaiki pelayanan semuanya untuk masyarakat Desa Sukolilo dan saya siap jalani proses hukum benar atau salah,” terangnya.

Dibagian lain, Kepala Desa MURYADI juga diduga secara sepihak tanpa melalui prosedur yang ada, MURYADI juga melakukan Sewa Tanah Kas Desa tersebut tanpa melalui Lelang Terbuka  dan melakukan pergantian BENDAHARA DESA secara sepihak, namun MURYADI juga tidak menjelaskan alasan yang tepat atas masalah tersebut.

Terkait pergantian Bendahara Desa beralasan hanya karena faktor pemahaman tentang IT (Information Technology) atau Teknik Informatika.

“Karena Ponakan saya mengerti IT jadi diganti, karena Bendahara lama kurang menguasai IT,” ungkapnya beralasan.

Terkait hal ini, Media ini juga mengkonfirmasi ke salah satu Pengurus BPD, MUJIANTO yang pada saat terjadi Sewa Tanah Kas Desa tersebut belum menjadi Ketua dan pada periode 2020 menjadi Ketua BPD.

“Setahu saya memang saat itu Tanah Bengkok Kas Desa tidak dilelang dan menurut saya pribadi itu salah dan juga tidak dilaporkannya Sewa Tanah tersebut tidak dilaporkan dalam APDes juga salah, dan saya tidak tau digunakan untuk apa uang tersebut dan setelah ada temuin seperti oleh Penegak Hukum ini Januari ini baru mau dimasukkan ke APDes. Ini kami sayangkan juga karena kami dari BPD Mitra Desa, ketika ada yang salah seharusnya memang kami ingatkan dan bila program itu baik akan kami dukung,” tegas Mujianto yang juga ikut diminta keterangannya oleh Penyidik Reskrim.

“Terkait pergantian Bendahara Desa setahu saya mungkin tidak ada Rapat dulu sebelum diganti dan setelah diganti ada pemberitahuan dan mungkin ketidakfahaman juga adanya Undang-undang yang melarang Nepotisme Keluarga,” tambahnya.

Penelusuran Media ini ada beberapa Undang-undang atau aturan yang diduga langgar dan dilakukan oleh Kades Desa tersebut diantaranya UU 6 Tahun 2014, Desa yakni tentang larangan  Bagi Kepala Desa diantaranya pasal 29 UU 6/2014 Menyatakan Kepala Desa dilarang:

1. Merugikan kepentingan Umum,

2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, Anggota Keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu,

3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya,

4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,

5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa,

6. Melakukan KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME.

FOTO : Kantor Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan saat didatangi Unit TIPIKOR SATRESKRIM POLRES KOTA MADIUN.

Sedangkan pemberhentian Kepala Desa bisa disebabkan beberapa alasan diantaranya melanggar larangan sebagai Kepala Desa, Korupsi maupun aturan hukum lainnya.

Sedangkan dugaan Kepala Desa MURYADI akan mengembalikan uang Sewa Tanah Kas Desa yang dipersoalkan tersebut, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TINDAK PIDANA KORUPSI, pasal 4 berbunyi,

“Pengembalian kerugian Keuangan Negara atau perekonomian Negara TIDAK MENGHAPUSKAN DIPIDANAKANNYA PELAKU tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Media ini mencoba mengkonfirmasi Muryadi kembali tanggapannya setelah diperiksa Penyidik Unit TIPIKOR SATRESKRIM POLRES KOTA MADIUN, namun pesan WhatApps Media ini belum mendapat tanggapan, pada Kamis (21/1/21). (bs/ebit/team)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x