Breaking News
light_mode
Trending Tags

Makelar Tanah Tipu Warga Sidoarjo Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 25 Jan 2021
  • visibility 244
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, membekuk satu orang Tersangka Pemalsu surat keterangan palsu kedalam Akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657. Yang terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo.

Satu orang Tersangka yang dibekuk oleh Anggota Ditreskrimum Polda Jatim ini yakni, AW, (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Dugaan kejahatan Pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan Akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR yang terjadi pada tahun 2017 sampai tahun 2019.  Yang dilakukan Tersangka inisial AW yang melanggar Pasal 263 atau Pasal 266 atau Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambaoso Oso, Kabupaten Sidoarjo.

“Kejadian dugaan penipuan Akta palsu yang dilakukan Tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,”  kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/2021).

Dari penangkapan Tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (Lima) lembar cek Bank sinilai 225 Miliar, uang tunai sebanyak 1,5 Miliar, serta ada 3 (Tiga) kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, Tersangka atas nama AW bertindak seolah-olah sebagai Makelar Tanah. Untuk meyakinkan Korban, Tersangka memberikan cek dengan nilai 225 M kepada Korban.

Disamping itu, Tersangka juga memperlihatkan kepada Pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian Tersangka dengan nilai 6 (Enam) Miliar. Sehingga Pelapor menyerahkan 3 SHM kepada Terlapor/Tersangka.

“Untuk meyakinkan Korban, Tersangka menyerahkan cek kepada Korban, selain itu Tersangka juga memperlihatkan uang senilai 6M kepada Korban,” ucapnya.

Ditambahkan, setelah Tersangka memegang 3 SHM milik para Korban, Tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai 43,7 Miliar. Inilah yang digelapkan oleh Tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan Polisi.

“Usai Tersangka membawa 3 SHM milik Korban, Tersangka menggadaikan Sertifikat Tanah milik Korban ke orang lain dengan nilai 43,7 M,” tambahnya.

Saat ini Tersangka sudah dilakukan penahanan yang berhasil ditangkap di Daerah Solo.

Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 372, 378 dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Saat ini Polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. (MJB/Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jajaran guru dan Kepala Sekolah SDN 02 & 03 Kebondalem, Bersama Kadisdik dan Wakil Bupati Pemalang,Mengucapkan selamat HUT RI Ke 76 (17-Agustus 1945-2021)

    Jajaran guru dan Kepala Sekolah SDN 02 & 03 Kebondalem, Bersama Kadisdik dan Wakil Bupati Pemalang,Mengucapkan selamat HUT RI Ke 76 (17-Agustus 1945-2021)

    • calendar_month Senin, 16 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 360
    • 0Komentar

    Post Views: 480

  • Polsek Tumbang Titi Bubarkan Lokasi Judi Sabung Ayam Di Kecamatan Pemahan

    Polsek Tumbang Titi Bubarkan Lokasi Judi Sabung Ayam Di Kecamatan Pemahan

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    KETAPANG,RI – Kepolisian Sektor Tumbang Titi Polres Ketapang mendatangi sebuah lokasi lahan perkebunan yang diduga dijadikan tempat praktik judi sabung ayam di Desa Pebihingan Kecamatan Pemahan, pada Minggu (07/09/2025). Pembubaran ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut. Sekira pukul 15.00 Wib, Kapolsek Tumbang Titi […]

  • POLRES MOJOKERTO KOTA,UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN MOBIL

    POLRES MOJOKERTO KOTA,UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN MOBIL

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 395
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI- Menangani laporan warga terkait Penipuan dan Penggelapan Mobil, Tim Reskrim Polres Mojokerto Kota berhasil amankan 3 pelaku raup 5 Mobil rental. Kamis (31/07/2024) Diungkapkan Kapolres AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Achmad Rudi Zaeny dalam Konferensi Pers, “Hal ini berawal dari laporan korban dengan modus pelaku meminjam atau […]

  • PT. ARGA PRIMERA PLANTATION Tanda Tangan Mou Dengan Masyarakat Desa Limpang

    PT. ARGA PRIMERA PLANTATION Tanda Tangan Mou Dengan Masyarakat Desa Limpang

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 621
    • 0Komentar

    KETAPANG  KALBAR,RI – Perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri telah bersepakat dengan warga desa LIMPANG kecamatan Jelai Hulu yang mana nota kesepakatan ini sudah lama disosialisasikan kurang lebih hampir enam bulan di sosialisasikan, tapi belum mendapatkan kesepakatan pada tanggal 31 Oktober 2019  semua apa yang menjadi keinginan antara perusahaan PT. APP dengan warga desa […]

  • Lima Remaja Yang Diamankan Terlibat Tawuran Dipontianak Utara Dikembalikan Ke orang Tuanya Untuk Pembinaan

    Lima Remaja Yang Diamankan Terlibat Tawuran Dipontianak Utara Dikembalikan Ke orang Tuanya Untuk Pembinaan

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 331
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI- Fenomena kenakalan remaja hingga tawuran yang melibatkan kelompok remaja yang terjadi diberbagai kota besar membuat resah berbagai fihak,terutama kepolisian yang disibukan untuk menangani fenomena ini. Seperti yang baru-baru ini terjadi diwilayah Pontianak utara,Lima remaja yang masih berstatus pelajar diamankan Polisi dari Polsek Pontianak Utara terlibat tawuran di Jl. Sultan Hamid II pada (6/2/2025) sekitar […]

  • Desa Padasan Belum Tuntaskan Temuan Inspektorat

    Desa Padasan Belum Tuntaskan Temuan Inspektorat

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    BONDOWOSO,RI- Desa Padasan di Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, kembali menjadi perhatian publik setelah terbukti belum menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat,desa ini dinilai belum menyelesaikan kewajiban pengembalian dana negara yang semestinya ditindaklanjuti sesuai hasil audit. Ketika Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan audit terhadap pengelolaan keuangan desa untuk periode anggaran 2021 […]

expand_less