Miris! 53 Bayi di Yogyakarta Diduga Dianiaya di Daycare, Polisi Temukan Korban Terikat
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Senin, 27 Apr 2026
- visibility 20
- print Cetak

YOGYAKARTA, RI – Tim redaksi Radar Indonesia telah menghimpun informasi dari berbagai sumber terpercaya guna menyusun laporan komprehensif terkait kasus dugaan penyiksaan anak di sebuah lembaga penitipan anak. Sebagai jejaring media yang mengedepankan prinsip hyperlocal dan kedekatan informasi dengan masyarakat, kami terus mengawal perkembangan kasus yang terjadi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta ini.
Sebanyak 53 bayi dan batita diduga menjadi korban penganiayaan dan penelantaran, yakni tindakan abai dalam memenuhi kebutuhan dasar anak, baik secara fisik, nutrisi, maupun kasih sayang. Kasus ini terbongkar setelah seorang mantan pengasuh melaporkan praktik tidak manusiawi yang terjadi di dalam yayasan tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa pelapor memilih untuk resign (mengundurkan diri) karena tekanan batin melihat penyiksaan terhadap balita. Namun, pihak yayasan justru melakukan tindakan maladministratif dengan menahan ijazah asli pelapor sebagai bentuk ancaman agar ia tidak membocorkan rahasia perusahaan.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026). Di lokasi, petugas menemukan fakta mengerikan di mana sejumlah balita ditemukan dalam kondisi terikat. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menegaskan bahwa tindakan mengikat tangan dan kaki anak adalah bentuk pelanggaran hak asasi yang sangat fatal.
Pihak kepolisian telah mengamankan 30 orang untuk menjalani proses interogasi atau pemeriksaan keterangan secara mendalam. Personel dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) melakukan pemilahan peran terhadap mereka yang diamankan, mulai dari pengasuh, petugas keamanan, hingga pimpinan yayasan.
Hingga saat ini, 13 orang pengurus yayasan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni status hukum bagi seseorang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana.
Mengingat usia korban yang sangat belia, terdapat kekhawatiran besar akan munculnya trauma psikis, yaitu luka emosional mendalam yang dapat menghambat perkembangan otak dan perilaku anak di masa depan. Oleh karena itu, instansi pemerintah melalui UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) telah membuka layanan pendampingan khusus.
Layanan ini mencakup rehabilitasi psikologis untuk memulihkan kondisi mental para korban serta memberikan dukungan kepada orang tua yang merasa terpukul oleh peristiwa memilukan ini.
(G. Nas/dari berbagai sumber)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar