Breaking News
light_mode
Trending Tags

Aliansi LEGAM Tolak Keras Upaya Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Probolinggo

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
  • visibility 67
  • print Cetak

KRAKSAAN,RI-
Isu mengenai adanya upaya Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum tokoh agama terhadap santriwati di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, mendapat sorotan tajam dari Aliansi LEGAM (Lembaga Gerakan Masyarakat). Aliansi yang terdiri dari lintas lembaga—termasuk LIN, LPLH TN, G-APKM, AMPP, dan Madas Nusantara—secara tegas menyatakan sikap melalui surat keberatan resmi yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo pada Selasa (30/4/2026).

Kecewa dengan Respon Pengadilan Negeri
Kedatangan perwakilan aliansi di PN Kraksaan sempat diwarnai kekecewaan. Setelah diminta menunggu selama kurang lebih satu jam, pihak Pengadilan Negeri Kraksaan tidak menemui perwakilan aliansi secara langsung. Pihak PN hanya memberikan konfirmasi agar aliansi menunggu balasan surat resmi saja.

Berbanding terbalik dengan respon di PN, pihak Kejaksaan Negeri Kraksaan menyambut baik kehadiran Aliansi LEGAM. Perwakilan aliansi ditemui langsung oleh Kasi Pidum Bapak Novan beserta Bapak Taufik. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya bertindak profesional sesuai regulasi yang berlaku.
Kasi Pidum menyampaikan bahwa syarat Restorative Justice memiliki payung hukum yang sangat ketat, di antaranya hanya bisa dilakukan jika ancaman pidana di bawah 5 tahun.

“Dalam kasus ini, ancaman pidananya mencapai 15 tahun. Berdasarkan Pasal 12 UU TPKS No. 12 Tahun 2022 Jo Pasal 15, terdapat pemberatan hukuman tambahan \bm{1/3} jika tindakan tersebut dilakukan oleh pengurus atau petugas terhadap orang yang dipercayakan kepadanya untuk dijaga,” tegas Novan.

Pihak Kejari memastikan tidak akan main-main dalam menangani kasus ini mengingat Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah menjadi isu nasional yang dipantau ketat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung). Seluruh tahapan, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, dilaporkan secara berkala.

Sikap Tegas Aliansi LEGAM menyatakan apresiasinya atas keterbukaan pihak Kejaksaan. Namun, pihaknya tetap menekankan poin-poin krusial dalam surat keberatannya kepada Majelis Hakim, antara lain:
1. Larangan Penyelesaian Luar Peradilan: Sesuai Pasal 23 UU TPKS, perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.
2. Ketimpangan Relasi Kuasa: Aliansi menyoroti adanya tekanan mental dan intimidasi terselubung yang sering dialami korban dalam lingkungan pendidikan keagamaan.
3. Efek Jera: Menuntut sanksi pidana maksimal agar memberikan rasa keadilan bagi korban serta melindungi marwah institusi pendidikan agama.

“Kami berterima kasih karena kejaksaan sudah satu suara dengan aspirasi masyarakat untuk menegakkan supremasi hukum tanpa kompromi dalam kasus TPKS ini,” tutup perwakilan Aliansi LEGAM.(Suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejar Target 14,2 Persen, Pemkab Gresik Perkuat Sinergi Penurunan Stunting

    Kejar Target 14,2 Persen, Pemkab Gresik Perkuat Sinergi Penurunan Stunting

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    GRESIK,RI-  Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting guna mencapai target prevalensi sebesar 14,2 persen pada tahun 2029. Penguatan kolaborasi tersebut dilakukan melalui kegiatan Sinkronisasi Program dan Pendampingan Web Pelaporan Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (Web Bangda) Kabupaten Gresik Tahun 2026 yang digelar di Ruang Mandala Bhakti Praja, […]

  • Amankan Dua Pelaku, Polsek Marau Bongkar Peredaran Sabu Di Kecamatan Air Upas

    Amankan Dua Pelaku, Polsek Marau Bongkar Peredaran Sabu Di Kecamatan Air Upas

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Polsek Marau amankan.dua pelaku pengedar narkoba KETAPANG, RI – Kepolisian Sektor Marau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pelaku berinisial AW (20) dan T (40) di sebuah area perkebunan sawit di wilayah Dusun Perendaman Desa Mekar Jaya Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang, Pada Senin (08/09/2025) Pukul 20.00 Wib. Kapolres Ketapang AKBP […]

  • Semangat, Babinsa Koramil 06/Nguling Bantu Bangkitkan Warga Pasang Paving Blok

    Semangat, Babinsa Koramil 06/Nguling Bantu Bangkitkan Warga Pasang Paving Blok

    • calendar_month Senin, 10 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 263
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI,Babinsa 0819/06 Nguling Serda Muzaki bersama warga melaksanakan karya bakti gotong royong memasang paving blok jalan yang berada di Desa Randuati Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, Senin (10/10/22). Kegiatan kerja bakti pemasangan paving ini merupakan aplikasi nyata dilapangan dengan warga masyarakat serta upaya bersama dalam mewujudkan kemajuan dan pembangunan di Desa Binaan. Babinsa Koramil […]

  • 1.116 PPPK Paruh Waktu Kota Mojokerto Ikuti Pembekalan Tahun 2026

    1.116 PPPK Paruh Waktu Kota Mojokerto Ikuti Pembekalan Tahun 2026

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI – Sebanyak 1.116 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto mendapatkan pembekalan dalam rangka penguatan peran dan kapasitas sebagai aparatur sipil negara, yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada Kota Mojokerto (20/1). Pembekalan tersebut dibuka oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, yang dalam arahannya […]

  • Gus Lilur Deklarasikan “Panca Ampera” untuk Lindungi Industri Tembakau Rakyat

    Gus Lilur Deklarasikan “Panca Ampera” untuk Lindungi Industri Tembakau Rakyat

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MADURA, RI – Di tengah operasi besar-besaran terhadap rokok ilegal, Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur), menyatakan sikap tegas melalui deklarasi PANCA AMPERA (Lima Amanat Petani Tembakau Madura Nusantara). Gus Lilur menegaskan bahwa kebijakan industri tembakau harus berpihak pada keadilan bagi pelaku usaha kecil dan petani. […]

  • Sigap, Polisi Tangani Pohon Tumbang di Jagalan, Lalulintas Trenggalek – Ponorogo Kembali Normal

    Sigap, Polisi Tangani Pohon Tumbang di Jagalan, Lalulintas Trenggalek – Ponorogo Kembali Normal

    • calendar_month Rabu, 15 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Trenggalek ,RI – Hujan disertai angin terjadi hampir di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk Kabupaten Trenggalek,kemarin Selasa (14/2). Akibatnya, pohon berukuran cukup besar tersebut roboh menutupi hampir separuh badan jalan sehingga arus kendaraan di jalan nasional Trenggalek-Ponorogo menjadi tersendat. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Menerima laporan tersebut,jajaran Kepolisian Resor Trenggalek,Polda Jatim bersinergi […]

expand_less