Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Inisiatif Komisi dan Perubahan Propemperda
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo digelar dengan agenda penting, yakni penetapan inisiatif Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD serta penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo. Agenda ini menjadi bagian strategis dalam menentukan arah kebijakan legislasi daerah ke depan.
Rapat paripurna tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari, Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo H. Abdul Mujib, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani, seluruh anggota DPRD Kota Probolinggo, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan bahwa proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa tahapan pembahasan Perda mengikuti masa sidang yang telah ditetapkan, di mana saat ini memasuki masa sidang kedua yang berlangsung mulai Mei hingga September, kemudian dilanjutkan masa sidang ketiga hingga akhir tahun.
Menurutnya, dalam penetapan kali ini terdapat sejumlah tema dan isu yang menjadi perhatian, meskipun masih ada beberapa hal yang belum optimal untuk dibahas secara mendalam pada tahap awal. Salah satunya adalah persoalan yang berkaitan dengan kejahatan sosial, yang nantinya akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan melalui mekanisme sidang berikutnya.
“Penetapan hari ini lebih kepada penentuan tema-tema besar yang akan dibahas. Prosesnya masih panjang dan membutuhkan kerja intensif dari panitia khusus (Pansus) masing-masing Perda. Semua akan berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku,” ujar dr. Aminuddin.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran DPRD dalam mendorong lahirnya regulasi yang bersifat inisiatif, khususnya dalam sektor pariwisata. Menurutnya, arah pengembangan pariwisata di Kota Probolinggo saat ini membutuhkan penguatan pada aspek teknis, mengingat regulasi induk telah tersedia sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa pengembangan sektor pariwisata merupakan salah satu fokus utama pemerintah daerah, namun hingga saat ini pertumbuhannya masih belum menunjukkan hasil yang signifikan. Data menunjukkan bahwa peningkatan sektor pariwisata masih relatif kecil, termasuk tingkat hunian hotel yang berkisar antara 25 hingga 30 persen.
“Kita ingin pariwisata ini bisa bergerak lebih cepat. Ini menjadi salah satu dari tiga poros utama pembangunan Kota Probolinggo, selain sebagai penyangga pelabuhan dan daerah transit. Untuk pelabuhan kita sudah punya kawasan Bahari Tanjung Tembaga, untuk transit sudah ada kereta commuter, tinggal pariwisata yang harus kita dorong lebih maksimal,” tegasnya.
Ia berharap melalui inisiatif DPRD dan dukungan regulasi yang tepat, sektor pariwisata dapat berkembang dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Kota Probolinggo.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa perubahan Propemperda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi dan kesiapan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa Raperda yang belum dapat dibahas pada masa sidang sebelumnya, khususnya pada periode Januari hingga April, sehingga harus dialihkan ke masa sidang berikutnya. Hal tersebut dilakukan agar pembahasan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Perubahan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam forum paripurna. Ada beberapa Raperda yang belum siap, sehingga kami turunkan pembahasannya ke masa sidang ketiga maupun masa sidang berikutnya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pada masa sidang ketiga yang berlangsung mulai Mei hingga Agustus, DPRD akan memfokuskan pembahasan terhadap sejumlah Raperda yang telah siap, termasuk yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan dari pemerintah daerah.
Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun Perda. Menurutnya, tidak semua persoalan harus diatur melalui Perda, karena semakin banyak regulasi yang dibuat, maka akan semakin banyak pula aturan yang mengikat masyarakat.
“Bagi kami, kualitas lebih penting daripada kuantitas. Jika kondisi masyarakat sudah berjalan baik, maka tidak perlu semua hal diatur dengan Perda. Kita harus selektif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa beberapa Raperda masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, sehingga belum dapat dibahas lebih lanjut. Proses harmonisasi tersebut menjadi syarat penting agar substansi Perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, DPRD juga akan terus melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat guna memastikan bahwa setiap Raperda yang diusulkan memiliki dasar hukum yang kuat serta relevan dengan kebutuhan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Kota Probolinggo juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, baik dalam aspek pembangunan, pelayanan publik, maupun peningkatan kesejahteraan.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat fungsi legislasi DPRD, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar melalui proses perencanaan yang matang, transparan, dan akuntabel.
Setelah seluruh rangkaian penyampaian pendapat, penjelasan, serta persetujuan dari anggota dewan, rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pengesahan atas penetapan inisiatif komisi dan perubahan Propemperda Kota Probolinggo.
Dengan ditetapkannya agenda tersebut, diharapkan proses pembentukan Perda di Kota Probolinggo dapat berjalan lebih terarah, efektif, serta mampu menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan masyarakat di masa mendatang.(Suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar