Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Setujui Perubahan Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • visibility 128
  • print Cetak

PROBOLINGGO,RI-DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Berdasarkan Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Senin (18/5), di Ruang Sidang Utama kantor DPRD setempat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Kusumawardhani dan dihadiri Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin yang siang itu didampingi Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari. Hadir pula jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat serta tamu undangan lainnya. Dalam rapat tersebut, dari total 30 anggota DPRD tercatat sebanyak 25 anggota hadir, tiga anggota tidak hadir dan dua anggota belum hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo Tri Atmojo Adip Susilo menyampaikan, sejumlah penyempurnaan dilakukan pada konsideran maupun batang tubuh perda. Selain itu, perubahan perda juga mengatur penguatan pemberdayaan usaha mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan hingga koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Raperda tersebut juga mengatur kewajiban penyediaan ruang promosi dan pengembangan usaha mikro paling sedikit 30 persen dari total luas area komersial pada pusat perbelanjaan maupun infrastruktur publik strategis. Ketentuan ini nantinya diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota yang mencakup terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol serta infrastruktur publik lainnya sesuai kewenangan daerah.

Tak hanya itu, perubahan perda juga menyesuaikan ketentuan terkait perizinan usaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dalam aturan baru tersebut, proses legalitas usaha mikro dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko dengan mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku.

Beberapa pasal turut disempurnakan dan disesuaikan dengan kewenangan daerah, termasuk penghapusan ketentuan yang dinilai tidak lagi relevan agar perda lebih harmonis dengan regulasi nasional.

“Atas seluruh proses pembahasan yang komprehensif mulai dari pencermatan hingga sinkronisasi akhir, Pansus II DPRD Kota Probolinggo meyakini hasil fasilitasi yang telah disempurnakan ini memenuhi aspek harmonisasi dan kebutuhan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Tri Atmojo Adip Susilo dalam laporannya.

Lantas kemudian, seluruh anggota DPRD yang hadir pun kemudian menyatakan persetujuan terhadap penetapan raperda tersebut menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa perubahan perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Menurut Aminuddin, perubahan tersebut sangat penting karena terdapat sejumlah penyesuaian nomenklatur, kriteria usaha mikro hingga kemudahan perizinan usaha. “Kalau dulu modal usaha untuk usaha mikro maksimal Rp50 juta, sekarang sampai Rp1 miliar masih masuk kategori usaha mikro. Selain itu, sekarang cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan proses yang lebih mudah dan cepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Probolinggo juga terus mendorong penyediaan ruang promosi bagi pelaku UMKM, termasuk display produk usaha mikro di lingkungan perangkat daerah.

“Dengan adanya perubahan perda ini, kami berharap pengembangan usaha mikro di Kota Probolinggo semakin meningkat dan mampu memperkuat perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Probolinggo dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Probolinggo.(suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jumat Curhat Peduli Stunting, Polres Sumenep Berikan Vitamin dan Sembako

    Jumat Curhat Peduli Stunting, Polres Sumenep Berikan Vitamin dan Sembako

    • calendar_month Jumat, 10 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 343
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI – Polres Sumenep Madura  ikut membantu pemerintah menurunkan angka stunting dengan membagikan bantuan berupa vitamin dan sembako kepada masyarakat. Bantuan itu diberikan saat acara Jumat Curhat yang di laksanakan di Desa Patean Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. Jum’at (10/03/2023). Program Jumat Curhat Polri ini turut dihadiri oleh Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos, Kabag Ops Polres […]

  • Laporan Wakil Direktur CV. ADHI DJOJO Dinyatakan Tidak Cukup Bukti

    Laporan Wakil Direktur CV. ADHI DJOJO Dinyatakan Tidak Cukup Bukti

    • calendar_month Kamis, 11 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 269
    • 0Komentar

    KEDIRI – RI, Selaku Kuasa Hukum Muhamad Burhanul Karim Direktur CV. ADHI DJOJO,  Prayogo Laksono,SH,MH.CLI.CLA.CTL.CRA., yang juga  merupakan Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya ini, Menyampaikan kliennya telah menerima Surat Tembusan Penghentian Penyelidikan dari Satreskrim Polres Pare Kediri, Kamis, (11/2/2021). Dalam wawancaranya, Prayogo Laksono menyampaikan bahwa Kliennya dilaporkan oleh Bagus Setyo Nugroho  Wakil Direktur CV. […]

  • Kota Mojokerto Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Donasi Terkumpul Rp146,19 Juta

    Kota Mojokerto Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Donasi Terkumpul Rp146,19 Juta

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTOR,RI- Pemerintah Kota Mojokerto memberangkatkan bantuan untuk korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (2/9/2026). Bantuan tersebut merupakan hasil gotong royong pemerintah, lembaga, komunitas, hingga masyarakat Kota Mojokerto. Pemberangkatan bantuan dilakukan dari Balai Kota Mojokerto oleh Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi. Bantuan selanjutnya diberangkatkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota […]

  • Polsek Pandaan Terima Kunjungan TK Al-Falahiyah, Anak-Anak Belajar Dekat dengan Polisi

    Polsek Pandaan Terima Kunjungan TK Al-Falahiyah, Anak-Anak Belajar Dekat dengan Polisi

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- Suasana ceria tampak di Mapolsek Pandaan. Hal ini terjadi dikala Polsek menerima kunjungan anak-anak TK Al-Falahiyah pada Selasa (21/10/2025) pagi. Puluhan anak dari TK Al-Falahiyah Nogosari Pandaan berkunjung untuk belajar mengenal lebih dekat tugas dan peran kepolisian. Sebanyak 63 siswa bersama empat guru pendamping diterima langsung oleh anggota Polsek Pandaan. Dalam kegiatan tersebut, anak-anak […]

  • Sabu dan Ekstasi Diselundupkan di Celana Dalam, Pelaku Tak berkutik saat Ditangkap Polisi

    Sabu dan Ekstasi Diselundupkan di Celana Dalam, Pelaku Tak berkutik saat Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Kubu Raya, RI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan narkoba dengan berat netto 37,64 gram di Area Bandara Supadio Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat yang diselundupkan melalui celana dalam yang dikenakan oleh pelaku. Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini di Polres Kubu Raya, Kasat […]

  • Perbup No. 11. 2021 Pasal 43 Mendadak Berubah, Ada Apa….?

    Perbup No. 11. 2021 Pasal 43 Mendadak Berubah, Ada Apa….?

    • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 292
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Prayogo Laksono ketika ditemui di Kantornya oleh Media ini menjelaskan, ” kenapa setelah viral gonjang-ganjing terkait Perbup  No. 11 tahun 2021 mendadak disinyalir ada perubahan secara tiba-tiba. Sebelumnya setelah diadakan ujian terkait pengisian Perangkat Desa tanggal 6 April 2021 yang digelar diberbagai Desa se-Kecamatan Nganjuk dan Calon tetap sudah terpilih. Terkait adanya […]

expand_less