Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Setujui Perubahan Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • visibility 24
  • print Cetak

PROBOLINGGO,RI-DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Berdasarkan Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Senin (18/5), di Ruang Sidang Utama kantor DPRD setempat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Kusumawardhani dan dihadiri Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin yang siang itu didampingi Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari. Hadir pula jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat serta tamu undangan lainnya. Dalam rapat tersebut, dari total 30 anggota DPRD tercatat sebanyak 25 anggota hadir, tiga anggota tidak hadir dan dua anggota belum hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo Tri Atmojo Adip Susilo menyampaikan, sejumlah penyempurnaan dilakukan pada konsideran maupun batang tubuh perda. Selain itu, perubahan perda juga mengatur penguatan pemberdayaan usaha mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan hingga koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Raperda tersebut juga mengatur kewajiban penyediaan ruang promosi dan pengembangan usaha mikro paling sedikit 30 persen dari total luas area komersial pada pusat perbelanjaan maupun infrastruktur publik strategis. Ketentuan ini nantinya diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota yang mencakup terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol serta infrastruktur publik lainnya sesuai kewenangan daerah.

Tak hanya itu, perubahan perda juga menyesuaikan ketentuan terkait perizinan usaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dalam aturan baru tersebut, proses legalitas usaha mikro dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko dengan mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku.

Beberapa pasal turut disempurnakan dan disesuaikan dengan kewenangan daerah, termasuk penghapusan ketentuan yang dinilai tidak lagi relevan agar perda lebih harmonis dengan regulasi nasional.

“Atas seluruh proses pembahasan yang komprehensif mulai dari pencermatan hingga sinkronisasi akhir, Pansus II DPRD Kota Probolinggo meyakini hasil fasilitasi yang telah disempurnakan ini memenuhi aspek harmonisasi dan kebutuhan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Tri Atmojo Adip Susilo dalam laporannya.

Lantas kemudian, seluruh anggota DPRD yang hadir pun kemudian menyatakan persetujuan terhadap penetapan raperda tersebut menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa perubahan perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Menurut Aminuddin, perubahan tersebut sangat penting karena terdapat sejumlah penyesuaian nomenklatur, kriteria usaha mikro hingga kemudahan perizinan usaha. “Kalau dulu modal usaha untuk usaha mikro maksimal Rp50 juta, sekarang sampai Rp1 miliar masih masuk kategori usaha mikro. Selain itu, sekarang cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan proses yang lebih mudah dan cepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Probolinggo juga terus mendorong penyediaan ruang promosi bagi pelaku UMKM, termasuk display produk usaha mikro di lingkungan perangkat daerah.

“Dengan adanya perubahan perda ini, kami berharap pengembangan usaha mikro di Kota Probolinggo semakin meningkat dan mampu memperkuat perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Probolinggo dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Probolinggo.(suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkas Perkara Ferdy Lengkap, Mahfud Apresiasi Kerja Keras dan Profesionalitas Polri – Kejagung

    Berkas Perkara Ferdy Lengkap, Mahfud Apresiasi Kerja Keras dan Profesionalitas Polri – Kejagung

    • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 252
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kejagung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah berstatus P-21 atau lengkap. Dengan itu, kasus Ferdy Sambo segera di bawa ke Pengadilan. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap […]

  • PMKRI Landak Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial Kepada Warga Yang Kurang Mampu

    PMKRI Landak Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial Kepada Warga Yang Kurang Mampu

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 253
    • 0Komentar

    LANDAK, RI – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Landak Santo Laiensius dari Brindisi melaksanakan kegiatan Bhakti sosial yang bertempat di rumah Nara Jalan Raya Ngabang – Sanggau km 3 Gang Rukun, No. 13, RT/RW: 01/02 Dusun Dara Itam Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Rabu (13/03/2024) pukul 11.45 WIB. Hadir dalam kegiatan […]

  • Dua Janda Paru Baya Tak Tersentuh Bantuan Apapun Dari Pemdes Kalimo’ok

    Dua Janda Paru Baya Tak Tersentuh Bantuan Apapun Dari Pemdes Kalimo’ok

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 249
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Dari hasil investigasi beberapa Media dan LSM menemukan dua orang janda paruh baya yang tidak pernah dapat bantuan dari Pemerintahan Desa Kalimo’ok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Kamis 31 Maret 2022. Janda tersebut atas nama Dasima Dusun Temor Lorong RT 05/RW 2 dan Suninda Dusun Temor Lorong RT 5/RT 2 Desa […]

  • Safari Ramadhan, Kapolresta Pontianak Gelar Subuh Keliling di Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman*

    Safari Ramadhan, Kapolresta Pontianak Gelar Subuh Keliling di Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman*

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 44
    • 0Komentar

    *Safari Ramadhan, Kapolresta Pontianak Gelar Subuh Keliling di Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman* PONTIANAK ,RI – Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K.M.Si. melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan melalui program Subuh Keliling (Suling) di Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman yang berlokasi di Jalan Tanjung Raya I, Kelurahan […]

  • Sebagian Masyarakat Desa Sepuk Laut Menolak Kompensasi PT PAL Karena Tidak Sesuai HGU 2014Istansi Terkait Untuk Segera Mencabut Ijin Nya

    Sebagian Masyarakat Desa Sepuk Laut Menolak Kompensasi PT PAL Karena Tidak Sesuai HGU 2014Istansi Terkait Untuk Segera Mencabut Ijin Nya

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Foto:Sebagian warga Sepok laut Kubu Raya menolak kompensasi PT ,PALKUBU RAYA,RI-Tuntutan masyarakat desa sepuk laut kecamatan sungai kakap kabupaten kubu raya kalimantan barat akan hak nya yang terabaikan kembali bergulir ,sejak diadakannya pertemuan antara perwakilan masyarakat ,BPD serta kepala desa yang juga di hadiri oleh camat Sungai Kakap pada hari Jumat tanggal 18.juli .2025 di […]

  • Polresta Banyuwangi Gencarkan Vaksinasi Booster untuk Anggota

    Polresta Banyuwangi Gencarkan Vaksinasi Booster untuk Anggota

    • calendar_month Senin, 24 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 350
    • 0Komentar

    BANYUWANGI – RI, Seluruh anggota Polresta Banyuwangi mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga. Pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga itu dilakukan, di Rupatama Wira Pratama Polresta Banyuwangi, Senin, (24/01/2022). Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu saat memantau kegiatan mengatakan vaksin booster disuntikkan terhadap personel Polresta Banyuwangi beserta Polsek jajaran, meliputi para pejabat utama (PJU), para Kapolsek […]

expand_less