Tim Penyusun Brawijaya Dorong Sinkronisasi Raperda Kesejahteraan Sosial Di Pansus III DPRD Kota Probolinggo
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 10
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Probolinggo yang digelar pada Rabu (03/06/2026) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar memiliki landasan yang kuat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Probolinggo.
Dalam pembahasan tersebut, tim penyusun dari Brawijaya turut memberikan masukan terhadap substansi raperda yang sedang dibahas. Perwakilan tim penyusun, Ardi, menjelaskan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada penguatan sinkronisasi serta penyesuaian materi dengan kebutuhan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah.
Menurut Ardi, secara prinsip pertemuan yang berlangsung telah menghasilkan sejumlah perbaikan dan kesepakatan terhadap substansi yang akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah tersebut.
“Prinsipnya tadi adalah membangun sinkronisasi dan penyesuaian dengan rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dari pertemuan ini juga telah dihasilkan sejumlah perbaikan serta kesepakatan terhadap substansi yang diatur,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses penyusunan raperda tersebut bukanlah pembahasan yang baru dimulai tahun ini, melainkan merupakan kelanjutan dari proses yang telah berjalan sejak tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, forum rapat pansus kali ini memiliki peran penting untuk menyempurnakan berbagai materi yang telah disusun sebelumnya.
Menurutnya, penyempurnaan tersebut bertujuan agar perda yang nantinya disahkan benar-benar memiliki nilai kemanfaatan yang besar dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat di Kota Probolinggo.
Ardi berharap setelah perda ditetapkan dan diundangkan, implementasinya dapat berjalan secara optimal sehingga tujuan yang telah dirumuskan dalam regulasi dapat tercapai.
“Harapan ke depan perda ini bisa dilaksanakan dan diimplementasikan dengan baik. Output yang diharapkan adalah memberikan peningkatan kesejahteraan sosial bagi masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu di wilayah Kota Probolinggo sekaligus meningkatkan nilai kesejahteraan secara umum,” ujarnya.
Melalui pembahasan yang terus dimatangkan oleh Pansus III DPRD Kota Probolinggo bersama tim penyusun, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi regulasi yang adaptif, aplikatif dan mampu memperkuat pelayanan sosial bagi masyarakat Kota Probolinggo.(suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar