Polemik Rekomendasi Pembangunan Swalayan di DPRD Kota Probolinggo Menguat, Legislatif Dorong Penyamaan Persepsi dan Kepastian Regulasi
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI-Dinamika kebijakan publik kembali menjadi perhatian di Kota Probolinggo setelah terbitnya surat rekomendasi terkait pembangunan supermarket di kawasan Jalan Cokroaminoto. Produk administrasi yang ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD Kota Probolinggo tersebut memunculkan beragam respons dari berbagai pihak, mulai dari kritik terhadap prosedur penerbitan hingga penjelasan dari unsur legislatif mengenai dasar hukum dan mekanisme administrasi yang digunakan. Polemik ini bahkan berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas terkait keseimbangan antara pengawasan legislatif, kepastian hukum investasi serta perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.
Sorotan pertama muncul dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Probolinggo Bersatu (Gerak Pro-1), Syafiuddin AR. Ia mempertanyakan proses penerbitan surat rekomendasi yang dinilai perlu diuji dari sisi tata tertib dan mekanisme kelembagaan DPRD. Menurutnya, setiap produk yang diterbitkan atas nama lembaga legislatif memiliki konsekuensi administratif dan hukum sehingga proses pembentukannya harus dilakukan secara hati-hati serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Syafiuddin menilai perlu ada kejelasan apakah surat tersebut diterbitkan sebagai keputusan pimpinan atau sebagai keputusan kelembagaan DPRD. Menurutnya, apabila dikategorikan sebagai keputusan pimpinan maka idealnya ditempuh melalui mekanisme rapat pimpinan (Rapim). Sementara apabila statusnya merupakan keputusan DPRD secara institusional, maka mekanisme yang ditempuh seharusnya melalui forum yang lebih formal, termasuk rapat paripurna. Ia mempertanyakan cepatnya rentang waktu antara keluarnya rekomendasi dari komisi dan terbitnya surat atas nama lembaga.
Selain menyoroti aspek prosedural, Syafiuddin juga menyinggung adanya perbedaan pandangan yang berkembang di internal DPRD terkait persoalan perizinan supermarket tersebut. Menurutnya, sebelum sebuah rekomendasi kelembagaan diterbitkan, seluruh pandangan yang berkembang di internal dewan semestinya dikonsolidasikan terlebih dahulu agar menghasilkan sikap yang lebih utuh dan tidak memunculkan interpretasi berbeda di ruang publik.
Perbedaan sudut pandang tersebut muncul setelah adanya hasil pembahasan yang berbeda antarkomisi. Dalam proses sebelumnya, Komisi I disebut menyoroti kemungkinan adanya persoalan pada aspek zonasi berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019. Di sisi lain, hasil peninjauan yang dilakukan pihak lain di lingkungan legislatif menyebut proses perizinan yang telah ditempuh investor dinilai telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Pandangan mengenai legalitas proses perizinan juga diperkuat melalui penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyatakan proses administrasi telah melalui tahapan verifikasi teknis lintas perangkat daerah serta pendampingan dari unsur hukum pemerintah daerah. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan ruang diskusi mengenai bagaimana menempatkan fungsi pengawasan DPRD dan kepastian hukum bagi pelaku investasi secara proporsional.
Menanggapi berkembangnya berbagai penilaian tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni, memberikan penjelasan terkait tata cara administrasi dan kedudukan rekomendasi yang dikeluarkan oleh alat kelengkapan dewan. Ia menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara rekomendasi resmi DPRD dan rekomendasi yang dihasilkan oleh komisi sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Menurut Fatoni, rekomendasi komisi dapat lahir dari forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), hasil peninjauan lapangan maupun pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Meski demikian, apabila rekomendasi tersebut diterbitkan atas nama lembaga DPRD, maka secara administratif tetap harus ditandatangani oleh pimpinan DPRD sebagai bentuk legalisasi administrasi kelembagaan.
Ia menjelaskan bahwa rekomendasi komisi tidak memiliki sifat eksekutorial sebagaimana putusan hukum dan tidak serta-merta menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata. Fungsi utamanya adalah sebagai instrumen pengawasan dan masukan politik kelembagaan agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Namun demikian, rekomendasi tetap memiliki nilai strategis karena menjadi bentuk kontrol legislatif terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Dalam konteks polemik pembangunan swalayan, Fatoni menyebut Komisi I menitikberatkan perhatian pada dua aspek utama. Pertama adalah kelengkapan dokumen Kajian Sosial Ekonomi (Sosek) yang menjadi bagian dari persyaratan administratif. Dokumen tersebut dinilai penting karena menjadi dasar untuk melihat dampak ekonomi dan sosial terhadap lingkungan sekitar lokasi usaha.
Aspek kedua adalah persoalan zonasi dan perlindungan terhadap usaha masyarakat di sekitar lokasi. Menurutnya, keberadaan toko kelontong maupun pelaku UMKM yang berada dalam radius tertentu perlu diverifikasi dengan pendekatan hukum dan administrasi yang jelas sehingga tidak hanya didasarkan pada kondisi fisik di lapangan, tetapi juga memperhatikan legalitas usaha yang berlaku.
Di tengah berkembangnya perdebatan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus, mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan penyamaan persepsi. Ia mendorong agar pimpinan DPRD segera memfasilitasi rapat koordinasi lintas komisi guna menyatukan pandangan dan menghindari munculnya interpretasi yang berbeda-beda di tengah masyarakat.
Menurut Ryadlus, dinamika yang terjadi bukanlah bentuk perpecahan di internal legislatif, melainkan bagian dari proses penguatan pengambilan keputusan agar lebih komprehensif. Ia meyakini seluruh komisi pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan pembangunan daerah yang sehat, memperkuat investasi serta memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai regulasi.
Polemik ini sekaligus menjadi cerminan bahwa pembangunan daerah tidak hanya membutuhkan percepatan investasi, tetapi juga memerlukan tata kelola pemerintahan yang transparan, koordinasi antar lembaga yang kuat serta kepastian hukum yang dapat diterima seluruh pihak. Dengan dialog yang lebih terbuka dan proses kelembagaan yang berjalan optimal, diharapkan keputusan yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian bagi investor sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi lokal di Kota Probolinggo.(suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar