Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lagi! Ditresnarkoba Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba Miliaran Rupiah, 32 Tersangka Diamankan*

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
  • visibility 45
  • print Cetak

 

Ditres Narkoba.Polda kalbar gagalkan penyelundupan. Narkoba

PONTIANAK, RI – Polda Kalbar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo, Pontianak, pada Kamis (4/6).

Keberhasilan ini merupakan akumulasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar selama periode bulan Maret hingga April 2026.

Dari hasil penindakan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 21 kasus dan mengamankan 32 orang tersangka yang terdiri dari 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dari total 32 tersangka yang ditangkap, 11 orang di antaranya merupakan residivis atau pemain lama yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus hukum serupa.

Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku masih nekat kembali ke dunia peredaran gelap narkoba meskipun pernah menjalani hukuman.

Dalam operasi berkala ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi milyaran rupiah, sekaligus berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda dari jerat narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :

• Narkotika Jenis Sabu dengan Total Berat Netto: 9.767,81 gram (sekitar 9,8 Kilogram) dengan total nilai Rp 4.395.514.500,- (Empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta lima ratus empat belas ribu lima ratus rupiah).
• Pil Ekstasi sebanyak 474 butir dengan total nilai Rp 142.200.000,- (Seratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
• Pod Cartridge Liquid Vape (Mengandung Narkotika) sebanyak 58 pcs, dengan total nilai Rp 156.600.000,- (Seratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
• Pil Happy Five (H5) sebanyak 26 butir dengan total nilai Rp 10.400.000,- (Sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).

Pada konferensi pers hari ini, barang bukti utama yang dimusnahkan secara langsung di hadapan publik dan instansi terkait adalah narkotika jenis Sabu dengan berat netto 8.111,92 gram (8,2 Kilogram).

Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan surat ketetapan resmi dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat, Sedangkan barang bukti lainnya telah melewati proses pemusnahan terlebih dahulu pada tahap sebelumnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku yaitu mengaburkan proses distribusi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat sekitar.

“Umumnya, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam bertransaksi narkotika ini adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang serta menerapkan Sistem Ranjau (jaringan terputus dan distribusi terputus).

Pola ini sengaja mereka rancang dengan maksud agar aktivitas transaksi haram tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri di lapangan,” ungkap Deddy dalam konferensi pers.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto saat menghadiri konferensi pers menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kalimantan Barat.

Pengungkapan besar ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri akan terus mengejar siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini hingga ke akarnya.

“Melalui pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait telah berhasil menekan mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat, sekaligus menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

Kami mengapresiasi setinggi-tingginya peran serta masyarakat yang berani melapor, karena sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi narkoba,” tegas Prinanto.

Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, Dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Ditresnarkoba Polda Kalbar memastikan proses hukum akan dikawal secara transparan dan tuntas demi tegaknya keadilan dan bersihnya Kalimantan Barat dari jerat narkotika.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perbaikan Jembatan Kapuas 2 Sebabkan Kemacetan Parah, Satlantas Polres Kubu Raya Atur Arus Lalu Lintas

    Perbaikan Jembatan Kapuas 2 Sebabkan Kemacetan Parah, Satlantas Polres Kubu Raya Atur Arus Lalu Lintas

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 339
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Perbaikan Jembatan Kapuas 2 telah menyebabkan arus lalu lintas yang biasanya lancar menjadi sangat padat, mengakibatkan kemacetan yang parah. Kemacetan ini terjadi mulai dari bundaran Transmart hingga persimpangan Kapur dan Brimob menuju Sungai Ambawang. Menurut Kasat Lantas Polres Kubu Raya, AKP Apit Junaedi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, […]

  • Pembentukan Kampung Siaga Bencana Citerep, Bentuk Penguatan Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Potensi Bencana

    Pembentukan Kampung Siaga Bencana Citerep, Bentuk Penguatan Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Potensi Bencana

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    CIMAHI,RI- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Sosial Kota Cimahi menyelenggarakan Uji Standard Operating Procedure (SOP) Kampung Siaga Bencana (KSB) di Lapang RW 10, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini menjadi puncak dari rangkaian pembentukan KSB yang telah dilaksanakan selama tiga hari sejak 28 Oktober 2025 oleh Pemerintah Kota Cimahi melalui […]

  • Heboh!!Warga Desa Sido Lego Di Temukan Sudah Tidak Beryawa Di Lokasi Dompeng

    Heboh!!Warga Desa Sido Lego Di Temukan Sudah Tidak Beryawa Di Lokasi Dompeng

    • calendar_month Sabtu, 18 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 262
    • 0Komentar

    JAMBI – RI, Masyarakat desa Sido lego, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin  Provinsi Jambi  jumat  (17/6)jam 6.00 sore dihebohkan dengan penemuan mayat salah seorang warganya atas nama Rio (22) di desa sido lego, Korban pertama kali ditemukan oleh teman korban yang bernama yogi sekitar pukul 18.30 WIB di dekat bangsal batu bata Desa sido Rukun […]

  • Puluhan Anggota Berprestasi, Menghantarkan Raih Penghargaan Dari Kapolres Pasuruan Kota

    Puluhan Anggota Berprestasi, Menghantarkan Raih Penghargaan Dari Kapolres Pasuruan Kota

    • calendar_month Rabu, 10 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 244
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.SI memberikan penghargaan (reward) kepada 22 anggotanya yang berprestasi dalam melaksanakan tugas pokok fungsi maupan tugas kemanusiaan, salah satu diantanya Bripka Purwanto anggota Sat Binmas yang ramah, baik juga sosok polri penggerak cinta sholawat di kalangan pelajar dan remaja, Pemberian reward ini dilakukan melalui upacara di […]

  • Wagub Seno Aji Dukung UKW PJI Kaltim Standar Dewan Pers

    Wagub Seno Aji Dukung UKW PJI Kaltim Standar Dewan Pers

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    SAMARINDA — RI- Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kalimantan Timur bertemu Wakil Gubernur Kaltim, Ir. H. Seno Aji, M.Si, Kamis (9/4/2026). Fokusnya tegas, penguatan SDM Pers, peningkatan kompetensi, dan sinergi strategis dengan Pemerintah Daerah. Seno Aji menegaskan, peran Pers tidak bisa dipinggirkan. Informasi publik harus akurat. Independensi harus dijaga. “Jurnalis harus kompeten dan terverifikasi. Itu kunci […]

  • 22 Terduga Teroris Yang Ditangkap Densus 88 Mabes Polri Masuk Jaringan Jamaah Islamiah

    22 Terduga Teroris Yang Ditangkap Densus 88 Mabes Polri Masuk Jaringan Jamaah Islamiah

    • calendar_month Kamis, 18 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 292
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Sejak tanggal 26 Februari 2021 Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri telah menangkap 12 terduga Teroris di 4 (empat) Kabupaten/ Kota di Wilayah Jawa Timur. Delapan orang ditangkap di Kabupaten Sidoarjo, dua orang di Kota Surabaya, satu orang di Mojokerto, dan satu orang di Malang. Setelah menangkap 12 terduga Teroris, […]

expand_less