Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lagi! Ditresnarkoba Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba Miliaran Rupiah, 32 Tersangka Diamankan*

  • account_circle Pom py
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 3
  • print Cetak

 

Ditres Narkoba.Polda kalbar gagalkan penyelundupan. Narkoba

PONTIANAK, RI – Polda Kalbar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo, Pontianak, pada Kamis (4/6).

Keberhasilan ini merupakan akumulasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar selama periode bulan Maret hingga April 2026.

Dari hasil penindakan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 21 kasus dan mengamankan 32 orang tersangka yang terdiri dari 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dari total 32 tersangka yang ditangkap, 11 orang di antaranya merupakan residivis atau pemain lama yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus hukum serupa.

Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku masih nekat kembali ke dunia peredaran gelap narkoba meskipun pernah menjalani hukuman.

Dalam operasi berkala ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi milyaran rupiah, sekaligus berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda dari jerat narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :

• Narkotika Jenis Sabu dengan Total Berat Netto: 9.767,81 gram (sekitar 9,8 Kilogram) dengan total nilai Rp 4.395.514.500,- (Empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta lima ratus empat belas ribu lima ratus rupiah).
• Pil Ekstasi sebanyak 474 butir dengan total nilai Rp 142.200.000,- (Seratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
• Pod Cartridge Liquid Vape (Mengandung Narkotika) sebanyak 58 pcs, dengan total nilai Rp 156.600.000,- (Seratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
• Pil Happy Five (H5) sebanyak 26 butir dengan total nilai Rp 10.400.000,- (Sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).

Pada konferensi pers hari ini, barang bukti utama yang dimusnahkan secara langsung di hadapan publik dan instansi terkait adalah narkotika jenis Sabu dengan berat netto 8.111,92 gram (8,2 Kilogram).

Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan surat ketetapan resmi dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat, Sedangkan barang bukti lainnya telah melewati proses pemusnahan terlebih dahulu pada tahap sebelumnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku yaitu mengaburkan proses distribusi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat sekitar.

“Umumnya, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam bertransaksi narkotika ini adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang serta menerapkan Sistem Ranjau (jaringan terputus dan distribusi terputus).

Pola ini sengaja mereka rancang dengan maksud agar aktivitas transaksi haram tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri di lapangan,” ungkap Deddy dalam konferensi pers.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto saat menghadiri konferensi pers menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kalimantan Barat.

Pengungkapan besar ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri akan terus mengejar siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini hingga ke akarnya.

“Melalui pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait telah berhasil menekan mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat, sekaligus menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

Kami mengapresiasi setinggi-tingginya peran serta masyarakat yang berani melapor, karena sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi narkoba,” tegas Prinanto.

Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, Dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Ditresnarkoba Polda Kalbar memastikan proses hukum akan dikawal secara transparan dan tuntas demi tegaknya keadilan dan bersihnya Kalimantan Barat dari jerat narkotika.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Desa Kluwih Bandar Terima Vaksinasi Dosis 2

    Warga Desa Kluwih Bandar Terima Vaksinasi Dosis 2

    • calendar_month Sabtu, 26 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 207
    • 0Komentar

    KABUPATEN BATANG – RI, Dalam rangka mendukung program dari Pemerintah tentang percepatan Vaksinasi ke warga, Anggota Bhabinsa Koramil 07/Bandar Kodim 0736/Batang melakukan pendampingan dan pengamanan dalam pelaksanaannya, Jum’at (25/02/22) pagi bertempat di Kantor Balai Desa Kluwih telah dilaksanakan Vaksinasi dosis 2 dengan jenis Vaksin Astrazeneca dan Pfizer. Kades Kluwih H.Dasro, sangat mengapresiasi kegiatan Vaksinasi ke […]

  • Kodim 0412 Lampung Utara Bangun Jalan   Penghubung Desa Sukamaju

    Kodim 0412 Lampung Utara Bangun Jalan Penghubung Desa Sukamaju

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 456
    • 0Komentar

    LAMPUNG UTARA – RI, Jalan sepanjang 2.600 meter dengan lebar 8 meter yang terletak di Dusun Sumberingin Desa Suka Maju, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, rusak. Jalan yang menjadi akses masyarakat itu, merupakan jalan penghubung antara Kecamatan Abung Semuli menuju Kecamatan Blambangan Pagar. Mensikapi ini, dalam program kerjanya Dandim 0412 Lampung Utara melakukan perbaikan dengan […]

  • Siap Menjadi Kuasa Hukum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), Erles Rareral, SH. MH. Kunjungi Kantor Pusat KJJT Di Surabaya

    Siap Menjadi Kuasa Hukum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), Erles Rareral, SH. MH. Kunjungi Kantor Pusat KJJT Di Surabaya

    • calendar_month Senin, 21 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 432
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI,  Siapa yang tidak mengenal nama Erles, lelaki keren yang berprofesi Pengacara. Dan sering membantu masyarakat yang ingin mendapat kepastian hukum, mayoritas dari kalangan Artis Ibu Kota Jakarta.  Erles Rareral, SH. MH. Pengacara Kondang yang dinilai juga sangat dekat dengan Rekan Wartawan, kali ini berkunjung ke Kantor Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Jalan Kertajaya […]

  • Polres Pasuruan Kota Bersama Forkopimda Gelar FGD Kamtibmas

    Polres Pasuruan Kota Bersama Forkopimda Gelar FGD Kamtibmas

    • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Kota Pasuruan,RI – Permasalahan yang kompleks di Kota Pasuruan membuat Kapolres Kota Pasuruan AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. merasa perlu menggelar FGD (Focus Group Discussion) Kamtibmas bersama Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota. Selasa (7/3/2023). Tujuan diadakannya FGD Kamtibmas tersebut adalah menyikapi semua permasalahan yang ada […]

  • Polres Landak Bersihkan Lingkungan, Tingkatkan Keindahan dan Kenyamanan

    Polres Landak Bersihkan Lingkungan, Tingkatkan Keindahan dan Kenyamanan

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Polres Landak, RI – Polda Kalbar – Sie Hunas – Pada hari Jumat, 16 Juli 2024, Polres Landak melaksanakan kegiatan korve demi keindahan dan kebersihan lingkungan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Landak, Kompol Sukma Pranata, S.I.K., M.H., dan melibatkan seluruh anggota Polres Landak. Dalam kegiatan tersebut, para anggota Polres membersihkan sampah yang kemudian […]

  • HUT ke 52 Pemkab Gresik dan Hari Jadi Gresik Ke 539

    HUT ke 52 Pemkab Gresik dan Hari Jadi Gresik Ke 539

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Post Views: 102

expand_less