Empat Pasangan Kawin Siri di Kota Mojokerto Resmi Miliki Akta Nikah Lewat Si Pandu Cinta
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

KOTA MOJOKERTO,RI- Pemerintah Kota Mojokerto kembali memfasilitasi masyarakat memperoleh legalitas perkawinan melalui program Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat (Si Pandu Cinta).
Bertajuk “Ibu Wali Kota Mantu”, empat pasangan suami istri yang sebelumnya berstatus kawin siri mengikuti seremoni sidang isbat nikah terpadu di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Senin (29/6).
Keempat pasangan dikirab dari Kantor Baznas Kota Mojokerto menuju Rumah Rakyat. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyerahkan secara simbolis akta nikah dan kartu keluarga kepada empat pasangan yang telah menyelesaikan proses isbat nikah terpadu.
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Mojokerto.
“Kita ingin seluruh warga Kota Mojokerto tertib administrasi kependudukan. Baik terkait pernikahan, kelahiran, kematian maupun dokumen kependudukan lainnya, semuanya harus tercatat dengan baik,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Kota Mojokerto menjadi salah satu dari 40 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai daerah percontohan digitalisasi administrasi kependudukan. Karena itu, pemerintah menargetkan seluruh warga memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Semua layanan administrasi kependudukan kami dorong tertib, mulai dari pencatatan perkawinan, kelahiran, kematian hingga penerbitan KTP dan KIA, karena Kota Mojokerto wajib mencapai 100 persen kepemilikan IKD,” tegasnya.
Program Si Pandu Cinta merupakan hasil sinergi Pemerintah Kota Mojokerto bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Baznas Kota Mojokerto untuk membantu masyarakat memperoleh status perkawinan yang sah serta tercatat dalam administrasi negara.
Melalui program Si Pandu Cinta, Pemerintah Kota Mojokerto berharap semakin banyak masyarakat yang memiliki status perkawinan tercatat secara sah sehingga memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan.(Rdwn)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar