Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Jawab Ketakutan dengan Pembatasan Pintar!” Tutup Celah Penyalahgunaan Hukum, Bukan Tunda UU Perampasan Aset!

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 2
  • print Cetak

 

SURABAYA, RI- Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) Hartanto Boechori beberapa waktu lalu mendesak DPR RI, Presiden Prabowo Subianto dan seluruh pihak yang berwenang untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset agar tidak membuka peluang substansinya dilemahkan di meja legislasi.

Tokoh Pers itu menilai, kekhawatirannya mulai terbukti, kini mulai disebarkan berbagai narasi ketakutan di ruang publik bahwa UU Perampasan Aset berpotensi menjadi “pasal karet”, menyasar masyarakat biasa, hingga dijadikan alat gebuk politik.

“Alasan usang! Jangan menakut-nakuti rakyat seolah-olah UU Perampasan Aset akan merampas harta masyarakat biasa!”, katanya.

Menurut Boechori, kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan untuk menyasar masyarakat sipil atau menjadi alat politik, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda pengesahannya
.
“Kalau ada celah yang berpotensi disalahgunakan, tutup celahnya! Bukan mengulur waktu!”, tegas Hartanto melalui grup WA PJI, Jum at (4/9/2026).

Hartanto meminta DPR membuktikan bahwa lembaga legislatif benar-benar memiliki keberanian dan niat baik sebagai wakil rakyat. Ditegaskannya, UU Perampasan Aset harus memiliki substansi yang kuat dan benar-benar diarahkan untuk mengejar kekayaan hasil korupsi.

“Hanya koruptor dan jaringan kejahatannya yang harus menjadi sasaran. UU ini harus mampu mengakomodasi pembuktian terbalik, perampasan hasil kejahatan, serta hukuman super berat bagi pelaku korupsi dan pihak-pihak yang membantu mereka” ujarnya.

Menurut Boechori, korupsi tidak cukup dilawan dengan hukuman penjara biasa.

“Aset hasil kejahatan harus dikejar! Dirampas dan dikembalikan kepada negara. Hukuman juga harus sangat berat agar orang berpikir seribu kali sebelum melakukan korupsi!”, tegasnya.

Pembatasan Pintar
Menjawab kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan UU Perampasan Aset, Boechori menawarkan konsep yang disebutnya sebagai ‘Pembatasan Pintar’ (Smart Restrictions).

Menurut Jurnalis Senior itu, DPR tidak perlu menunda undang-undang hanya karena khawatir terjadi penyalahgunaan kewenangan. Justru, kata dia, potensi tersebut harus diantisipasi dengan pembatasan hukum yang tegas dan berlapis.

Pertama, membatasi secara jelas subjek hukum yang dapat dikenakan UU Perampasan Aset;

“Undang-undang ini harus difokuskan kepada pejabat atau penyelenggara negara serta pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana atau hasil kejahatan. Jangan masyarakat biasa”, katanya.

Kedua, perlu ditetapkan batas nilai aset yang tinggi untuk mekanisme perampasan;
Diusulkannya, aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki nilai besar, misalnya minimal Rp5 miliar atau angka lain yang disepakati pembentuk undang-undang.

“Dengan batasan nilai yang tinggi, risiko aparat menggunakan undang-undang ini untuk menekan atau memeras masyarakat kecil dapat dieliminasi”, ujarnya.

Ketiga, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik harus diatur secara tegas;
Menurut Hartanto, bukan tidak mungkin koruptor menggunakan identitas keluarga, teman atau masyarakat biasa sebagai nominee untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.
Karena itu, pihak yang merasa dirugikan harus diberikan hak sanggah yang cepat, mudah dan tidak membebani biaya.

“Beban pembuktian hubungan antara aset dengan tindak pidana juga harus dirumuskan secara tegas”, tambahnya.

Keempat, penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum harus mendapat hukuman berat;
Hartanto menilai, poin ini justru menjadi salah satu kunci untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat terhadap UU Perampasan Aset.

“Kalau ada oknum penyidik, jaksa atau hakim yang merekayasa bukti, menyita aset secara melawan hukum, melakukan pemerasan atau menyalah-gunakan kewenangannya untuk kepentingan politik, hukum berat mereka dengan penambahan denda besar! Bahkan kalua perlu, sampai asetnya dirampas”, tegas Wartawan Utama itu.

Ia juga meminta negara menyediakan mekanisme ganti rugi yang cepat bagi masyarakat yang menjadi korban salah sita atau tindakan aparat yang melawan hukum.

Jangan Menunda Lagi
Ditegaskan Boechori, UU Perampasan Aset harus tetap tunduk pada prinsip hukum dan due process of law. Kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah dan mekanisme pengawasan harus menjadi bagian penting dalam undang-undang tersebut.

“Undang-undang harus tegas. Tetapi tidak boleh memberi ruang kepada aparat untuk bertindak sewenang-wenang,” katanya.

Dengan adanya pembatasan yang jelas dan berlapis, jurnalis investigator itu menilai alasan bahwa UU Perampasan Aset akan “menggigit” masyarakat secara sembarangan menjadi tidak relevan.

“Kalau takut disalahgunakan, perbaiki undang-undangnya. Tutup celahnya. Jangan ketakutan dijadikan alasan untuk menunda nunda”, ujarnya.

Hartanto Boechori kembali mengingatkan DPR RI, Pemerintah dan aparat penegak hukum bahwa masyarakat menunggu realisasi UU Perampasan Aset sesuai janji, pertengahan Desember 2026. Ia juga meminta seluruh anggota PJI di berbagai daerah ikut aktif mengawasi dan mengawal

“Rakyat tidak butuh pidato panjang. Rakyat butuh realisasi. DPR sudah mendengar, Pemerintah sudah mendengar, penegak hukum sudah mendengar. Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal setiap prosesnya hingga tuntas sesuai janji15 Desember tahun ini”, tutup pimpinan tertinggi PJI itu.
(**)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forkopimda Jatim Gelar Doa Bersama HUT Ke-77 Republik Indonesia Di Gedung Negara Grahadi Surabaya

    Forkopimda Jatim Gelar Doa Bersama HUT Ke-77 Republik Indonesia Di Gedung Negara Grahadi Surabaya

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Forkopimda Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Dankodiklatal, Pangkoarmada II, Pangdivif II Kostrad, Irdam V/Brawijaya Dan Kabinda Jatim, Minggu (14/8/2022) malam, menggelar Doa Bersama (Tirakatan) HUT Ke – 77 Republik Indonesia di Halaman Gedung Negara Grahadi. Selain itu hadir juga Pengasuh Ponpes Lirboyo Kediri (Dr KH Reza […]

  • Denny Caknan Pecah di Juara Fest 2026, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPC Probolinggo Raya Apresiasi Konser Kondusif di Bayuangga

    Denny Caknan Pecah di Juara Fest 2026, MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPC Probolinggo Raya Apresiasi Konser Kondusif di Bayuangga

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Konser bertajuk Juara Fest 2026 yang digelar Sabtu malam, (13/6/2026) di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo berlangsung sukses, meriah, dan kondusif.Acara ini dimeriahkan Denny Caknan serta sederet penyanyi nasional ternama seperti Lyodra dan Salma Salsabil. Meski dihadiri puluhan ribu penonton, seluruh rangkaian acara dari awal hingga penutupan berjalan tertib dan lancar tanpa laporan insiden keamanan. Suksesnya […]

  • Kejati Kalbar Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bandara Rahadi Osman Ketapang

    Kejati Kalbar Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bandara Rahadi Osman Ketapang

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 243
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp8 miliar. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar menyampaikan, kasus ini bermula […]

  • Babinsa Purwodadi Hadiri Penyaluran BLT-DD Bulan September Tahun 2021

    Babinsa Purwodadi Hadiri Penyaluran BLT-DD Bulan September Tahun 2021

    • calendar_month Kamis, 2 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 286
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Babinsa Koramil 22/Purwodadi Serda Ludi menghadiri kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan September Tahun 2021 oleh Pemerintah yang bertempat di Balai Desa Gajahrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, Kamis (02/09/21). Dalam pendampingannya Babinsa Serda Ludi yang bersinergi dengan Bhabinkamtibmas juga selalu mengingatkan kepada warga penerima bantuan untuk mematuhi Protokol Kesehatan […]

  • Polresta Pontianak Gencar Laksanakan Patroli untuk Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Tawuran Remaja

    Polresta Pontianak Gencar Laksanakan Patroli untuk Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Tawuran Remaja

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 246
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI – Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polresta Pontianak terus mengintensifkan kegiatan patroli di berbagai titik rawan kejahatan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi aksi-aksi kejahatan jalanan dan tawuran kelompok remaja yang dapat mengganggu ketertiban umum. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Polresta Pontianak, […]

  • DPD RI : Pemerintah Jangan Lempar Tanggung Jawab Soal Pesangon Eks Karyawan Timah

    DPD RI : Pemerintah Jangan Lempar Tanggung Jawab Soal Pesangon Eks Karyawan Timah

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Anggota DPD RI dari Provinsi Bangka Belitung. Senator Dinda Rembulan Emron Jakarta, RI – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/07/25). RDP ini merupakan lanjutan RDP sebelumnya yang membahas pesangon 17. 243 mantan karyawan timah (MKT) yang belum dibayar sejak […]

expand_less