Lakukan Pembinaan Kadarkum, Wali Kota Mojokerto Imbau Tekan Angka Kriminalitas
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

Lakukan Pembinaan Kadarkum, Wali Kota Mojokerto Imbau Tekan Angka Kriminalitas. (Ridwan)
Kota Mojokerto, RI – Upaya menjaga Kota Mojokerto tetap aman dan kondusif harus dimulai dari lingkungan terkecil. Oleh karenanya Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak masyarakat memperkuat kesadaran hukum, termasuk mencegah berbagai persoalan sosial agar tidak berkembang menjadi tindak kriminal.
Pesan tersebut disampaikan Ning Ita sapaan akrab wali kota saat melakukan pembinaan Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) di Aula Kelurahan Sentanan, Selasa (8/9) bagi RT/RW, Satlinmas, paralegal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader dan PKK.
Ning Ita menjelaskan, rendahnya angka kriminalitas merupakan salah satu dari lima indikator pokok dalam penetapan Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008.
“Rendahnya angka kriminalitas ini menjadi bagian dari syarat sebuah kelurahan disebut sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Karena itu, kita harus bersama-sama menjaga agar tidak ada warga yang terlibat tindak pidana kriminal,” jelasnya.
Menurut Ning Ita, upaya menjaga keamanan dan ketertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki peran penting melalui kepedulian terhadap lingkungan dan kemampuan menyelesaikan persoalan secara bijak sebelum berkembang menjadi konflik.
“Kalau ada persoalan di masyarakat, jangan sampai berkembang menjadi konflik. Kita harus bisa menyelesaikannya dengan baik, dengan komunikasi dan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan hukum,” terangnya.
Ning Ita mencontohkan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tertentu. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi pilihan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, khususnya untuk perkara dengan karakteristik tertentu.
“Ini bukan sekadar saling meminta maaf kemudian selesai. Karena sudah ada laporan resmi, maka mekanisme restorative justice juga memiliki tahapan resmi sampai dengan proses penetapan sesuai ketentuan,” jelas Ning Ita.
Lebih lanjut, Ning Ita mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk perjudian online. Menurutnya, upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat perlu dilakukan secara terbuka agar menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek pencegahan. Ia mencontohkan pemasangan pengumuman putusan perkara di papan pengumuman kelurahan merupakan salah satu bentuk edukasi hukum kepada masyarakat.
“Ini bagian dari kampanye untuk mengajak masyarakat taat hukum. Supaya masyarakat tahu bahwa judi online itu melanggar hukum dan jangan main-main dengan persoalan tersebut,” tegasnya.
Selain rendahnya kriminalitas, Ning Ita menyampaikan empat indikator lainnya dalam Kelurahan Sadar Hukum. Yakni pelunasan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal 90 persen, tidak terdapat perkawinan di bawah usia yang ditentukan undang-undang, rendahnya kasus narkoba, serta kesadaran menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Ia berharap pembinaan tersebut dapat diteruskan oleh lurah dan jajaran bersama seluruh unsur masyarakat. Dengan demikian, lima indikator Kelurahan Sadar Hukum tidak sekadar menjadi persyaratan administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. (Rdwn)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar