DPC Peradi Pontianak Membuka Posko Pengaduan Dan Bantuan Hukum Gratis Terdampak Karhutla
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

DPC Peradi Pontianak Membuka Posko Pengaduan Dan Bantuan Hukum korban Karhutla
PONTIANAK,RI- DPC Peradi Pontianak saat ini telah membuka Posko layanan bantuan Hukum secara Graris bagi korban karhutla ditahun 2026.
Bagi warga masyarakat kota Pontianak yang terkena ispa, batuk,sesak napas,iritasi mata, penerbangan delai maupun cancel aktivitas terganggu.
Kemudian usaha tutup,kerugian ekonomi akibat kabut asap,sekolah libur pelajaran. Anak terhenti,petani sayur mengalami kebun rusak melalui DPC Peradi Pontianak telah membuka Posko Pengaduan Dan Bantuan Hukum Gratis.
Mari bersatu menuntut keadilan bagi seluruh korban karhutla 2026 diwilayah Pontianak dan sekitarnya.
Masalah kesehatan yang ditimbulkan karhutla terus bermunculan sebagai contoh penderita ISPA,asma,bronchitis, iritasi mata dan mulut yang terus meningkat termasuk potensi gangguan jantung, kehamilan maupun tumbuhan kembang anak.
Sementara dari dunia pendidikan anak anak tidak bisa pergi kesekolah termasuk timbulnya dampak ekonomi yang merugikan. Pelaku usaha.
Maka untuk itu dari DPC Peradi Pontianak ingin menjadi bagian dari solusi persoalan langkah kongrit.
Kami telah menyampaikan notifikasi kepada pihak terkait sebagai mana perma no 1 tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup untuk gugatan warga negara
Hari ini kami secara resmi membuka posco pengaduan dan bantuan hukum gratis untuk gugatan. Class Action Karhutla 2026.
Ini bersifat Probono tidak dipungut biaya kami menghimbau seluruh masyarakat kota Pontianak untuk ikut berpartisipasipasi dan menjadi support system kami untuk mendapatkan ke Adilan bagi para korban melalui gugatan class Action.
Kami mengajak seluruh pihak untuk melihat rencana langkah hukum ini secara obyektif dan berdasarkan fakta.
Kami percaya bahwa penyelesaian melalui jalur hukum merupakan bagian penting dari negara hukum,oleh karena itu kami akan menjalankan proses ini secara profesional,dan transfran dan tetap menghormat hak semua pihak dan yang penting adalah terputusnya mata rantai penyebab kabut asap dan air asin Dikalbar terhusus dikota Pontianak.
Hormat kami Tim Kuasa Hukum DPC PERADI Pontianak
Agus Adam P.Ritonga.S.H.M.H dan Fahrurazi.S.H.
Publis : Muly
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar