DPP LSM LIRA Siap Gugat Penanganan Kasus Lira Kepri: Wasidik Diminta Supervisi, Dugaan Pembiaran Dan Pelanggaran Etik Harus Diuji
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
- visibility 12
- print Cetak

JAKARTA,RI- DPP LSM LIRA mengambil sikap tegas terhadap penanganan perkara dugaan pengerusakan Kantor DPW LSM LIRA Kepulauan Riau. Perkara yang dilaporkan sejak 19 Juni 2026 tersebut dinilai perlu mendapatkan supervisi dan evaluasi pada tingkat yang lebih tinggi karena terdapat dugaan ketidaklengkapan dalam konstruksi awal penyelidikan.
Berdasarkan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan Polresta Barelang yang mencantumkan Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, DPP LSM LIRA mempertanyakan apakah seluruh fakta peristiwa telah didalami secara utuh.
Apabila fakta menunjukkan pengerusakan dilakukan secara bersama-sama, dengan tenaga bersama, secara terang-terangan atau di muka umum, maka LSM LIRA meminta penyelidik menguji pula kemungkinan penerapan Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, sepanjang seluruh unsur pasalnya terpenuhi berdasarkan alat bukti.
Menurut DPP LSM LIRA, fokus penyelidikan tidak boleh berhenti pada pertanyaan “apa yang rusak?”, tetapi harus menjawab secara terang:
siapa saja yang terlibat dan apa peran masing-masing;
apakah pengerusakan dilakukan secara bersama-sama;
apakah dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum;
bagaimana bentuk kekerasan terhadap barang;
apakah terdapat intimidasi atau tindakan lain yang relevan secara pidana;
siapa saksi-saksi yang berada di lokasi;
bagaimana rekaman CCTV, video dan dokumentasi kejadian;
apakah sebelumnya terdapat pemberitahuan atau koordinasi kepada Kepolisian;
siapa yang menginisiasi, mengarahkan atau mengoordinasikan massa;
serta bagaimana aparat bertindak sebelum, saat dan setelah kejadian.
Tidak adanya korban jiwa tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk menguji seluruh unsur tindak pidana yang mungkin terpenuhi mengingat kejadian itu di lakukan di mukan umum dan bukan pasilitas negara melainkan pekarangan/milik pribadi.
LSM LIRA juga menyoroti dugaan bahwa pengerusakan berlangsung ketika terdapat massa dalam jumlah besar dan aparat Kepolisian berada di sekitar lokasi.
DPP LSM LIRA menduga terjadinya pembiaran oleh kepolisin polres barelang berdasarkan vido kajdian, Namun, kondisi tersebut merupakan fakta yang menurut LIRA wajib diperiksa secara objektif.
Pertanyaan yang harus dijawab adalah: apa yang diketahui aparat sebelum kejadian, bagaimana pengamanan disiapkan, apa yang dilakukan ketika pengerusakan berlangsung, dan apakah seluruh prosedur Kepolisian telah dijalankan?
Jika pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, atau ketidakprofesionalan, LSM LIRA meminta agar diproses melalui mekanisme pengawasan internal Polri.
“Kami tidak menuduh anggota Polri telah bersalah. Kami meminta dugaan tersebut diuji. Kalau tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Jangan ada ruang bagi pembiaran,” tegas Samsudin, S.H., M.H., Wakil Presiden LSM LIRA.
DPP LSM LIRA akan segera menyurati Wasidik/Bareskrim Polri untuk meminta supervisi terhadap penanganan perkara di Polresta Barelang.
Supervisi diminta untuk memastikan seluruh fakta, saksi, alat bukti, rekaman, serta kemungkinan konstruksi pidana telah didalami secara profesional dan proporsional.
Selain itu, DPP LSM LIRA akan melayangkan somasi guna meminta kejelasan dan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Kami tidak meminta perkara ini dipaksakan. Kami meminta perkara ini diperiksa secara utuh. Jangan sampai penyelidikan hanya menghitung berapa barang yang rusak, tetapi mengabaikan bagaimana pengerusakan terjadi, siapa yang melakukan, apakah dilakukan bersama-sama, dan bagaimana situasi ketika peristiwa berlangsung,” ujar Samsudin.
DPP LSM LIRA menegaskan bahwa apabila setelah supervisi dan somasi tidak terdapat perbaikan atau penjelasan yang memadai, LSM LIRA siap menempuh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui jalur pengadilan.
LSM LIRA akan menentukan pihak yang tepat untuk dimintai pertanggungjawaban berdasarkan kewenangan, kedudukan hukum, dan fakta yang dapat dibuktikan, termasuk mempertimbangkan Kapolri dalam kapasitas institusional Polri, mengingat Polresta Barelang merupakan bagian dari struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia. kami siap menggugat. Bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk menguji secara hukum apakah ada perbuatan, kelalaian, atau kesalahan dalam penanganan perkara ini. Karena Polresta Barelang berada dalam struktur Polri, maka tanggung jawab dan mekanisme pengawasan institusional juga akan kami uji secara serius,” selaun itu
Samsudin menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap Polri.
LSM LIRA selama ini menempatkan diri sebagai mitra kritis Polri dalam mengawal kepentingan masyarakat dan penegakan hukum.
“Kami adalah mitra Polri. Tetapi menjadi mitra bukan berarti kami harus diam ketika ada proses hukum yang patut dipertanyakan. Justru mitra yang baik adalah yang berani mengingatkan ketika melihat ada persoalan dan oknun pokisi yg di duga melakukan pembiaran,” katanya.
Menurut LIRA, kemitraan harus dibangun atas dasar profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
“Kami tidak meminta Polri membela LIRA. Kami meminta Polri membela hukum. Kalau Polresta Barelang sudah bekerja sesuai prosedur, mari buktikan melalui dokumen dan fakta. Tetapi apabila ditemukan kesalahan, jangan sampai institusi sebesar Polri menanggung dampaknya karena persoalan yang seharusnya dapat diperbaiki sejak awal,” tegas Samsudin.
DPP LSM LIRA menilai kualitas penanganan perkara di tingkat daerah akan berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara keseluruhan mari kira jaga bersama marwah polri dan copot kapolresta barelang jika ditemukan pelangaranya.
Karena itu, perkara ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan internal sebuah organisasi.
Ketika sebuah kantor organisasi masyarakat yg di biayai secara mandiri, diduga dirusak secara bersama-sama dalam situasi massa, seluruh rangkaian peristiwa harus diperiksa secara objektif dan menyeluruh.
“Kami tidak ingin perkara ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, Kami juga tidak ingin ada kesimpulan sepihak. Yang kami tuntut adalah proses hukum yang terang, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, mengingat ini i lakuka secara brutal dan menimbulkan kegaduhan di muka umum” ujar Samsudin.
DPP LSM LIRA menegaskan akan mengawal perkara melalui supervisi Wasidik, pengawasan internal apabila ditemukan dasar dugaan pelanggaran etik,
“Hukum tidak boleh berhenti pada apa yang terlihat di permukaan. Hukum harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai hukum, dan siapa pun yang tidak terbukti harus mendapatkan kepastian bahwa dirinya tidak dikriminalisasi. Itulah supremasi hukum,” tutup Samsudin.
Samsudin, S.H., M.H.
Wakil Presiden LSM LIRA
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar