Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyidik Kejati Jabar Melakukan Penahanan Terhadap Para Tersangka Dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 Sampai Dengan Tahun 2025

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month 23 jam yang lalu
  • visibility 11
  • print Cetak

JAWA BARAT,RI-  Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap tersangka S Nomor: PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.

Sementara itu, terhadap tersangka I.H., penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1527/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Adapun penahanan terhadap tersangka I.H. dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.

Kronologis perbuatan para tersangka disampaikan sebagai berikut:
Pada tahun 2021, Ketua DPRD (Tsk S) berinisiatif untuk menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Sehingga sekitar bulan September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 dinaikkan. Besaran tunjangan yang ditentukan yaitu Tunjangan Perumahan perbulan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bagi Ketua, Rp28.500.000,00 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) bagi Wakil Ketua, dan Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) bagi Anggota DPRD. Sementara itu, Tunjangan Transportasi perbulan ditetapkan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) bagi Ketua, Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) bagi Wakil Ketua, dan Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) bagi Anggota DPRD. Penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Ketua DPRD (Tsk S).

Selanjutnya, pada 30 November 2021, Plt. Sekretaris DPRD (Tsk I.H.) diperintahkan oleh Tsk S untuk melakukan penilaian terhadap besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi. Pada tahun 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian. Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) diduga membuat surat yang ditandatangani oleh Tsk S selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15% (lima belas persen) dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan. Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457,00 (delapan belas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).

Atas perbuatannya, Tsk S, Tsk I.H., dan Tsk A.F. disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD (Tsk S) dan Plt. Sekretaris DPRD (Tsk I.H.) sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap para tersangka berlangsung kurang lebih 6 (enam) jam. Sedangkan, pemeriksaan tersangka terhadap Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) tidak dilakukan hari ini dikarenakan penasihat hukum tersangka mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Tsk S dan Tsk I.H. di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.FIENS/YD

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Kota Inklusif, Dinas Pendidikan Kota Probolinggo Gelar Asesmen Komprehensif untuk Anak Berkebutuhan Khusus

    Wujudkan Kota Inklusif, Dinas Pendidikan Kota Probolinggo Gelar Asesmen Komprehensif untuk Anak Berkebutuhan Khusus

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 422
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, dalam upaya mewujudkan Kota Probolinggo sebagai Kota Inklusif dan Kota Layak Anak, menggelar kegiatan asesmen komprehensif bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) jenjang SD dan SMP. Asesmen ini bertujuan untuk mengidentifikasi secara tepat ragam dan tingkat kebutuhan khusus setiap peserta didik, sehingga dapat diberikan layanan pendidikan yang optimal dan […]

  • Ujian Perangkat Desa Mlirip Dengan Mengisi Kekosongan Tiga Kepala Dusun Sekaligus

    Ujian Perangkat Desa Mlirip Dengan Mengisi Kekosongan Tiga Kepala Dusun Sekaligus

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 469
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Karena adanya kekosongan Kepala Dusun (Kasun) di tiga Dusun sekaligus yakni Kasun Kenongo, Kasun Kedunggagak, Kasun Mlirip, maka Pemerintah Desa (Pemdes) Mlirip mengadakan Ujian Pemilihan Perangkat Desa pada hari ini Rabu (09/03/2022). Bertempat di Balai Desa Mlirip Jalan Raya Mlirip no 912 tepat pukul 09.00 WIB, Ujian Perangkat Desa di mulai oleh […]

  • Atlet Hapkido Kodam XII/Tpr Sumbang Emas Pertama untuk Kalbar di PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024

    Atlet Hapkido Kodam XII/Tpr Sumbang Emas Pertama untuk Kalbar di PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Pontianak, RI – Atlet Kodam XII/Tanjungpura, Sersan Satu (K) Devi Safitri berhasil sumbangkan emas pertama bagi Provinsi Kalimantan Barat pada PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024 dari cabang olahraga Hapkido. Pertandingan final berlangsung di Gedung KONI Aceh, di Jalan H Dimurthala, Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Selasa (10/9/2024). Medali emas didapatkan Sertu (K) […]

  • Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

    Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis Kota Mojokerto, RI –12 Mei 2026 – Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga sertifikasi halal, semuanya disiapkan pendampingan gratis oleh pemerintah. Hal itu disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari […]

  • HUT RI Ke- 79 Di.Komp.Harum Manis Sungai Raya. Dalam Meriah

    HUT RI Ke- 79 Di.Komp.Harum Manis Sungai Raya. Dalam Meriah

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Sungai Raya dalam,RI- Beginilah suasana memeriahkan HUT RI Ke- 79 yang dilaksanakan di Komplek Harum Manis Dusun Bunga Raya Desa Sungai Raya Dalam Minggu 28/8) 2024. Sebagai ketua Panitia Tugio, mengucapkan terima kasih kepada semua warga di Komplek Harum manis,yang telah hadir dan mendukung kegiatan lomba dalam rangka Menyambut Hari Ulang Tahun RI Ke- 79. […]

  • Gelombang Aksi Unjuk Rasa Kembali Hantam BPN Sumenep

    Gelombang Aksi Unjuk Rasa Kembali Hantam BPN Sumenep

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 311
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Di hari Rabu tanggal 28 September 2022 di Jalan Payudan Barat depan Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Sumenep kembali dipadati oleh ratusan massa dari berbagai Kecamatan di Sumenep yang merasa telah terintimidasi dan menjadi Korban para Oknum Mafia Tanah. Lantaran tidak kunjung adanya kejelasan atas polemik yang berkembang dalam dugaan adanya Mafia […]

expand_less