Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyidik Kejati Jabar Melakukan Penahanan Terhadap Para Tersangka Dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 Sampai Dengan Tahun 2025

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month 35 menit yang lalu
  • visibility 3
  • print Cetak

JAWA BARAT,RI-  Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap tersangka S Nomor: PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.

Sementara itu, terhadap tersangka I.H., penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1527/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Adapun penahanan terhadap tersangka I.H. dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.

Kronologis perbuatan para tersangka disampaikan sebagai berikut:
Pada tahun 2021, Ketua DPRD (Tsk S) berinisiatif untuk menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Sehingga sekitar bulan September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 dinaikkan. Besaran tunjangan yang ditentukan yaitu Tunjangan Perumahan perbulan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bagi Ketua, Rp28.500.000,00 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) bagi Wakil Ketua, dan Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) bagi Anggota DPRD. Sementara itu, Tunjangan Transportasi perbulan ditetapkan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) bagi Ketua, Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) bagi Wakil Ketua, dan Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) bagi Anggota DPRD. Penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Ketua DPRD (Tsk S).

Selanjutnya, pada 30 November 2021, Plt. Sekretaris DPRD (Tsk I.H.) diperintahkan oleh Tsk S untuk melakukan penilaian terhadap besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi. Pada tahun 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian. Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) diduga membuat surat yang ditandatangani oleh Tsk S selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15% (lima belas persen) dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan. Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457,00 (delapan belas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).

Atas perbuatannya, Tsk S, Tsk I.H., dan Tsk A.F. disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD (Tsk S) dan Plt. Sekretaris DPRD (Tsk I.H.) sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap para tersangka berlangsung kurang lebih 6 (enam) jam. Sedangkan, pemeriksaan tersangka terhadap Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) tidak dilakukan hari ini dikarenakan penasihat hukum tersangka mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Tsk S dan Tsk I.H. di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.FIENS/YD

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur Dirangkai dengan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Gresik Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik

    Peringatan HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur Dirangkai dengan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Gresik Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Peringatan HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur Dirangkai dengan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Gresik Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik GRESIK, RI – Pemerintah Kabupaten Gresik menggelar upacara peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur di Lapangan Kantor Bupati Gresik, Senin (12/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. […]

  • Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Gresik Gelar Walk-in Interview

    Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Gresik Gelar Walk-in Interview

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Foto rekrutmen terbuka disnaker (kom) Gresik, RI — Dalam upaya menekan angka pengangguran dan memperluas akses kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik menggelar rekrutmen terbuka melalui sistem walk-in interview. Melalui kegiatan ini, para pencari kerja dapat langsung bertemu dengan perwakilan perusahaan dan mengikuti wawancara di tempat tanpa proses yang berbelit. Kegiatan ini berlangsung di […]

  • Ombudsman RI Datang ke Pemalang, Ada Apa ? Ini Penjelasan Bupati Mansur Hidayat

    Ombudsman RI Datang ke Pemalang, Ada Apa ? Ini Penjelasan Bupati Mansur Hidayat

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 483
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yg diselenggarakan oleh pemerintah. Termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga swasta yang diberi tugas untuk pelayanan publik. Lalu mengapa tim ombudsman RI datang ke Pemalang ? Apakah pelayanan publik yang […]

  • Permasalahan Transportasi Air di Kalbar: Jasa Raharja Soroti Minimnya Penjaminan Akibat Ketiadaan Data dan Iuran Wajib

    Permasalahan Transportasi Air di Kalbar: Jasa Raharja Soroti Minimnya Penjaminan Akibat Ketiadaan Data dan Iuran Wajib

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 204
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI — Kegiatan sosialisasi keselamatan transportasi air di Kalimantan Barat mengungkap berbagai persoalan serius terkait penjaminan korban kecelakaan serta tumpang tindih kewenangan perizinan kapal di sungai dan danau. Kegiatan ini turut dihadiri Jasa Raharja, Dit Polairud Polda Kalbar, KSOP Kelas I Pontianak, serta Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar. Santunan Capai Rp18,5 Miliar, Kecelakaan Meningkat 13,17 […]

  • Ledakan dan Kebakaran di SPPG Mojokerto Puri Medali, 5 Orang Luka-luka

    Ledakan dan Kebakaran di SPPG Mojokerto Puri Medali, 5 Orang Luka-luka

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MOJOKERTO,RI — Kamis, 13 Agustus 2026 malam, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mojokerto Puri Medali di Desa Medali, Kecamatan Puri, meledak dan terbakar. Diduga kuat ledakan berasal dari tabung gas yang sedang diperbaiki. Sebanyak lima orang mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit. Tiga di antaranya adalah teknisi PT. Energi Alam Utama yang sedang bekerja, […]

  • Bupati Dan Wakil Bupati Samosir 2025-2030 Resmi Dilantik Presiden RI

    Bupati Dan Wakil Bupati Samosir 2025-2030 Resmi Dilantik Presiden RI

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 471
    • 0Komentar

    SAMOSIR, RI –Dinas Kominfo Kabupaten Samosir melalui siaran Pers, menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia (RI) ke 8 H. Prabowo Subianto secara resmi melantik Kepala Daerah secara serentak se Indonesia masa jabatan 2025-2030, di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025) dimulai Pukul 10.00 WIB. Dalam pelantikan serentak oleh Presiden RI ke 8 ini, turut dilantik […]

expand_less