PASURUAN – RI, Warga Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan inisial RHM bin HM.Asip (33) telah diamankan pihak Polsek Grati diduga telah mencuri Hand Phone Merk Realme C2 Type RMX 1941 warna biru berlian milik Mustain (28) Dusun Tegalan -1 RT 04 RW 06 Desa Kalipang Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, pada hari Sabtu (10/04/2021).
Kejadian tersebut diperkirakan pada pukul 11.00 WIB di Rumah salah satu Rumah Korban alamat Dusun Tegalan RT 04/RW 06 Desa Kalipang Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, dalam melakukan aksinya Tersangka RHM bin HM Asip dengan berjalan kaki lalu memanjat bongkahan material bangunan yang ada dibawah daun jendela Kamar Rumah.
Setelah itu bagian Kepala dan Badan Tersangka masuk melalui jendela Rumah Korban, kemudian Tersangka mengambil satu unit Handphone yang sedang di charger diatas almari kamar, setelah berhasil mengambil handphone, Tersangka jalan kaki kearah selatan, kemudian dikejar oleh Korban dan beberapa warga setempat. Akhirnya Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Depan Masjid lima puluh meter dari lokasi kejadian.
Tersangka mengaku telah melakukan pencurian handphone milik Korban dan menunjukan lokasi dimana Pelaku menyembunyikan handphone tersebut yang baru saja diambilnya, akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 1.500.000 ,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Barang bukti yang sudah diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C2 Type RMX 1941 warna biru berlian, sebuah cover Handphone bagian tepi berwarna hitam dan transparan bertuliskan Doraemon, sebuah bongkahan material bahan bangunan berbentuk kubus tidak beraturan, sebuah bongkahan material bahan bangunan berbentuk selinder diameter kurang lebih 20 (dua puluh) centimeter dan panjang kurang lebih 23 (dua puluh tiga) centimeter, sebuah kaos oblong lengan pendek warna biru bertuliskan Thailand, sebuah kaos oblong lengan pendek warna hitam bertuliskan New York. (MJB)
Tidak ada komentar