Breaking News
light_mode
Trending Tags

Walikota Mojokerto: ASN Wajib Share Location, Selama Libur Lebaran

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 26 Apr 2021
  • visibility 337
  • print Cetak

KOTA MOJOKERTO – RI, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memastikan layanan publik selama pemberlakukan larangan mudik Lebaran dipastikan jalan dan tidak libur sama sekali. Kepastian dibukanya layanan publik dikuatkan sejumlah kebijakan menyangkut kewajiban aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Mojokerto.

“Layanan publik (selama perbelakuan larangan mudik Lebaran) tetap jalan dan tidak libur sama sekali,” kata Wali Kota, Kamis (22/4/2021).

Bahkan, setiap ASN di lingkup pemerintahan yang dipimpinnya pun diwajibkan share location untuk mengetahui posisi ASN yang bersangkutan.

“Share location wajib. Ini untuk memastikan keberadaan ASN yang bersangkutan,” tandasnya.

Sedangkan pada saat hari raya Idul Fitri 1442 H, ASN piket di lingkungan masing-masing membantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam monitor protokol kesehatan

Sementara terkait tentang kebijakan larangan mudik lebaran yang dikeluarkan pemerintah pusat, Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan sosialisasi secara masif. Langkah ini diambil untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik.

“Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini. Tujuannya, mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020,” katanya.

Wali Kota yang karib disapa Ning Ita tersebut menegaskan, berdasarkan data Satgas Covid-19, selama ada libur panjang (long weekend), kasus Covid-19 hampir selalu bertambah secara signifikan.

Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini pun menghimbau masyarakat agar tidak mudik atau melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.

“Kita akan sampaikan terkait lonjakan kasus Covid-19 di berbagai negara akibat mobilitas dan kegiatan masyarakat. Juga pelarangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Ning Ita juga menyampaikan situasi terkini Covid-19. Menurutnya, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang merupakan kebijakan lanjutan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah pandemi guna menekan laju penularan virus corona yang sudah berlangsung mulai 9 Pebruari sampai dengan 19 April 2021 membuahkan statistik positif, yakni kasus positif Covid-19 cenderung menurun. Kemudian, kasus kematian juga mengalami penurunan pada saat PPKM mikro diterapkan.

Dipaparkan, grafik keterpaparan Covid-19 di Kota Mojokerto yang terus melandai. Dari total 2.577 kasus, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 2.366 orang atau 91,8 %. Dirawat 18 orang atau 0,7 %, Isolasi Mandiri 15 orang atau 0,6 persen. Sedangkan kasus meninggal akibat Covid-19 terakumulasi 178 orang atau 6,9 %.

Berdasar zona resiko RT periode PPKM Mikro, dari total 681 RT, yang masuk zona hijau sebanyak 669 RT, zona kuning 12 RT, sedangkan zona orange dan zona merah, nol persen.

“Terjadi penurunan tren kasus aktif periode PPKM Mikro I-V di Kota Mojokerto. Tren ini jangan sampai bergerak ke atas akibat arus mudik yang tidak terkendali. Yang terpenting, tetap terapkan protokol kesehatan 5M,” pesannya.

Penerapan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan dengan memakai sabun  dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak , menjauhi kerumuman dan mengurangi mobilitas dan interaksi) secara ketat menjadi hal yang paling ditekankan Walikota. Bahkan penerapan protokol kesehatan 5M ditempatkan dalam butir pertama Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor : 188.55/3/417.101.3/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Pada Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 Masehi Di Wilayah Kota Mojokerto tertanggal 8 April 2021.

“M yang terakhir, mboten mudik (tidak mudik),” katanya.

Sementara itu, PIC (person in charge) Komunikasi Publik Vaksinasi Covid-19 Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran diperpanjang.  Kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Adapun tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu ialah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk. Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19.

Ketentuan baru tersebut tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021, ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo.

“Jika sebelumnya larangan mudik berlaku dari 6-17 Mei 2021, pemerintah menambah jadi H-14 dan H+7. Dengan demikian, larangan mudik berlaku mulai hari ini,” terang Gaguk.

Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H + 7 perjalanan mudik (18 Mei -24 Mei 2021).

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang membatasi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto mengatakan, secara teknis Kementerian Perhubungan mengatur pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik, seperti termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

“Dalam Permenhub ada ketentuan menyangkut hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi,” terang Endri Agus.

Terdapat delapan wilayah aglomerasi lingkungan perkotaan yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau kegiatan dalam wilayah perkotaan. Salah satunya wilayah Gerbangkertasusila (Gersik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan).

Namun, ujar Endri Agus lebih lanjut, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Sedangkan angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan itu diantaranya kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor.

“Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. (Adv/Bams)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas

    Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 262
    • 0Komentar

    HALMAHERA SELATAN, –RI-Sesosok mayat laki-laki ditemukan dalam kondisi sulit dikenali di wilayah Bacan Timur, Halmahera Selatan, pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 10.00 WIT. Korban ditemukan mengenakan kaos hitam bertuliskan “WAPENA MALUKU UTARA”. Tim Dokpol dan Inafis Polres Halmahera Selatan yang tiba di lokasi segera melakukan pemeriksaan awal terhadap jasad tersebut. Namun, kondisi mayat yang sudah […]

  • Kasdim 0819 Laksanakan Vaksinasi “Door to Door”, Di Kecamatan Rembang – Pasuruan

    Kasdim 0819 Laksanakan Vaksinasi “Door to Door”, Di Kecamatan Rembang – Pasuruan

    • calendar_month Senin, 22 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 292
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Pemerintah Daerah Pasuruan berkolaborasi bersama dengan Kodim 0819 Pasuruan serta Instansi terkait menggelar Vaksinasi Covid-19 secara jemput bola atau door to door kepada warga binaan di Wilayah Koramil 0819/12 Rembang. Pada kesempatan kali ini, Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0819 Mayor ARH. M. Ridwan, bersama Forkopimka Rembang nampak terlihat melakukan Vaksinasi secara “Door […]

  • Di Duga Sarat “Kepentingan” Akhirnya Laporan Polisi Atas  Dugaan Perselingkuhan Yang Dilakukan Oknum Bayan SR dan TN berakhir dengan “Berdamai”

    Di Duga Sarat “Kepentingan” Akhirnya Laporan Polisi Atas Dugaan Perselingkuhan Yang Dilakukan Oknum Bayan SR dan TN berakhir dengan “Berdamai”

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 446
    • 0Komentar

    SRAGEN,RI – Pemberitaan dugaan perselingkuhan yang selama ini ramai di beritakan di media online maupun cetak antara Bayan SR (42) dengan TN (24) yang di laporkan oleh suami TN sendiri yakni TY(28) warga Desa Ngepringan Kecamatan Jenar Kabupaten Sragen Jawa Tengah akhirnya berakhir dengan damai lantaran di duga di balik adanya laporan polisi yang akhirnya […]

  • Cek Pos Pelayanan di Tuban, Kapolda Jatim : Secara Keseluruhan Arus Mudik dan Balik Lancar

    Cek Pos Pelayanan di Tuban, Kapolda Jatim : Secara Keseluruhan Arus Mudik dan Balik Lancar

    • calendar_month Selasa, 10 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 296
    • 0Komentar

    TUBAN – RI, Hari terakhir pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2022 Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta melaksanakan pengecekan Pos pelayanan di Tuban, Senin (09/05). Didampingi Karoops Polda Jatim Kombes Pol Puji Santosa, Dir Lantas Polda Jatim Kombes Pol Latief Usman dan beberapa Pejabat Utama Polda, datang langsung mengecek untuk memastikan bahwa pelayanan […]

  • KJJT Reaksi Kadis Pendidikan  Kabupaten Pasuruan Arogan “Ancam Mati Pada  Wartawan & LSM”  Harus Dicopot

    KJJT Reaksi Kadis Pendidikan Kabupaten Pasuruan Arogan “Ancam Mati Pada Wartawan & LSM” Harus Dicopot

    • calendar_month Kamis, 20 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 328
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Pernyataan yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan nada permusuhan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Hasbullah memantik reaksi keras sejumlah Rekan Jurnalis. Komunitas Jurnalis Jawa Timur salah satu Organisasi Wartawan yang mendesak agar Hasbullah dicopot dari jabatannya. Menurut S.Ade Maulana, Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), rekaman video pada 17 Januari 2022 […]

  • Wali Kota Mojokerto Dorong Sinergi Pengawasan WNA melalui APOA

    Wali Kota Mojokerto Dorong Sinergi Pengawasan WNA melalui APOA

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Wali Kota Mojokerto Dorong Sinergi Pengawasan WNA melalui APOA Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto memperkuat sinergi pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA) melalui sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada para pengelola hotel dan penginapan di wilayah Kota Mojokerto. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Command Center Balaikota Mojokerto, Selasa (11/8/2026). Wali Kota Mojokerto […]

expand_less