Koperasi Siswa Diperbolehkan Menyediakan Seragam Untuk Anak-Anak Yang Membutuhkan

Radar Indonesia
28 Jun 2021 13:59
Pendidikan 0 73
2 menit membaca

JOMBANG – RI, Koperasi merupakan bagian dari Tata Susunan Ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya Koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera seluruh Anggotanya.

Di  Kabupaten Jombang terdapat 12 Lembaga Sekolah SMA Negeri, sehingga terdapat juga 12 Koperasi Siswa, Koperasi Siswa adalah Koperasi yang didirikan di Lingkungan Sekolah yang Anggota-anggotanya terdiri atas Siswa Sekolah. Koperasi Siswa dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai Jenjang Pendidikan, misalnya Koperasi Siswa Dasar, Koperasi Siswa Menengah Pertama, dan seterusnya.

Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum. Anggotanya Siswa-siswa Sekolah tersebut, Keanggotannya selama kita masih menjadi Siswa. Koperasi Siswa dibuka pada waktu istirahat. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi, Melatih disiplin dan kerja, Menyediakan perlengkapan Pelajar, Mendidik Siswa hemat menabung, Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong-royong.

Fungsi Koperasi Siswa, jika bicara tentang fungsi koperasi siswa, menurut Singgih Ketua MKKS SMA Negeri Kabupaten Jombang, melalui Fatoni Kepala SMA Negeri 1 Jombang, saat ditemui di Ruanganya beberapa waktu lalu bahwa, “fungsi dari Koperasi Siswa sebagai penunjang program pembangunan Pemerintah di sektor Perkoperasian melalui program Pendidikan  Sekolah. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan Siswa. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa Koperasi. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat. Membantu kebutuhan Siswa serta mengembangkan kesejahteraan Siswa di dalam dan luar Sekolah,” ujarnya.

Dengan Koperasi Siswa ini bertujuan untuk melatih dan mengembangkan bakat serta pengetahuan berkoperasi dikalangan para Siswa agar menjadi  manusia yang bertanggung jawab. Memupuk kesetiakawanan dalam berorganisasi  dan menanamkan kesadaran hidup bekerja sama dalam mengurus Koperasi. Memelihara hubungan baik dan Kekeluargaan di kalangan para Siswa. Memupuk rasa cinta kepada Sekolah, Menanamkan kedisiplinan dalam berorganisasi di kalangan para Siswa, Memberikan kemudahan bagi para Siswa dalam memenuhi kebutuhannya. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para Siswa. (Adv /Alex)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x