Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sumbangan Wali Murid Masih Diperbolehkan Sesuai UU. No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 29 Jun 2021
  • visibility 757
  • print Cetak

JOMBANG – RI, Sekolah yang gratis masih menjadi perdebatan ditengah masyarakat. Meskipun tidak dipungut biaya saat pendaftaran, ketika Siswa masuk Sekolah dan proses belajar mengajar tengah berlangsung disitu dibutuhkan sumbangan dari masyarakat, dan disitupun diperbolehkan, namun Lembaga Pendidikan di SMAN dan SMKN tetap berdasarkan landasan hukum Undang-undang Nomer 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam Undang-undang tersebut salah satu pasalnya menjelaskan biaya pendidikan merupakan kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah dan masyarakat terkait: (BOS), (BOP) dan Sumbangan Sukarela dari masyarakat, dan Sumbangan Sukarela Komite Sekolah dianggap masih sangat dibutuhkan, sebab Dana Bantuan Pemerintah tidak mampu mengakomodasi semua kegiatan Sekolah.

Adapun dasar hukum sumbangan partisipasi masyarakat sebagai berikut :

1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.

a. BAB  IV Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua Dan Pemerintah  Bagian Ketiga Pasal 9: Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan Sumber Daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

b. BAB V Peserta Didik Pasal 12 ayat (2) setiap Peserta Didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Peserta Didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

c. BAB XIII Pendanaan Pendidikan Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pendanaan Pasal 46 ayat (1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

2.PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN.

a. BAB 1 Pasal 2 Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.

b. Pasal 11 ayat (1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun informal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat.

c. Pasal 11 ayat (2) Pendanaan biaya Investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana wajib program belajar, baik formal ataupun non formal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah sesuai kewenanganya dan masyarakat.

d. Pasal 13 Pendanaan tambahan diatas biaya Investasi selain lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari:

1). Pemerintah,

2). Pemerintah Daerah,

3).Masyrakat,

4).Bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/atau.

5).Sumber lain yang sah.

e.  Pasal 22 ayat (1) Pendanaan biaya Non Personalia Satuan Pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal atau non formal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat.

f.  BAB IV Pasal 48 Tanggung jawab Peserta Didik, Orang Tua, dan/atau Wali Peserta Didik dalam pendanaan sebagaimana dimaksut dalam Pasal 47 huruf b sampai dengan huruf ditujukan untuk:

1). Menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional  Pendidikan,

2). Mendanai program peningkatan mutu satua pendidikan diatas Standar Nasional Pendidikan.

g. BAB V sumber Pendanaan Pendidikan Pasal 51 ayat (1) Pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

h. BAB V Sumber Pendanaan Pendidikan Pasal 51 ayat (4) Dana Pendidikan satuan pendidikan yang  diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari :

1) Anggaran Pemerintah :

2) Bantuan Pemerintah Daerah:

3) Pungutan dari Peserta Didik atau orang.

4) Orang Tua/ Walinya yang dilaksanakan sesuai

5) Peraturan Perundang-undangan :

6) Bantuan dari Pemangku Kepentingan satuan pendidikan diluar Peserta Didik atau Orang Tua / Walinya:

3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

a. BAB XI Kewajiban Peserta Didik Pasal 169 ayat (1) Peserta didik berkewajiban: menanggung biaya pengelola dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari Kewajiban.

b. BAB XIV Peran Serta Masyarakat Pasal186 Masyarakat dapat berperan  serta dalam  pendidikan  berbasis masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah / Madrasah.

c.  BAB XIV Peran Serta Masyarakat Pasal 187 Peran serta masyarakat dalam pendidikan berfungsi memperbaiki akses, mutu, daya saing, relevansi, tata kelola, dan akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

d. BAB XIV Peran Serta Masyarakat  Pasal 188 ayat (1) Peran serta masyarakat meliputi peran perseorangan, Kelompok, Organisasi Profesi, Pengusaha, dan Organisasi Kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.

e. BAB XXIV Peran Serta Masyarakat Pasal 188 ayat (2) Peran serta masyarakat sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan dalam bentuk:

1) penyediaan Sumber Daya Pendidikan;

2) Penyelenggaraan Satuan Pendidikan;

3) Penggunaan Hasil Pendidikan;

4) Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan;

5) Pengawasan Pengelolaan Pendidikan;

6) Pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada  pemangku kepentingan pendidikan  pada umumnya; dan/atau.

7) Pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya.

4. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (pasal-pasal yang mengatur pada point 3 tidak mengalami perubahan).

5. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH.

a. Pasal 1 ayat (3) : Bantuan Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh Pemangku epentingan Satuan Pendidikan di luar Peserta Didik atau Orang Tua/Walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

b. Pasal 1 ayat (4) : Pungutan Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada Peserta Didik, Orang Tua/Walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

c. Pasal 1 ayat (5) : Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh Peserta Didik, Orang Tua/Walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau Lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

d.  Pasal 7 ayat (3) : Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah harus menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART).

e.  Pasal 10 ayat (1) : Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

f.  Pasal 10 ayat (2) : Penggalangan dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan bukan pungutan.

g.  Pasal 10 ayat (5) : Hasil penggalangan dapat digunakan antara lain:

  1) Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;

  2) Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan Mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;

  3) Pengembangan sarana prasarana;  dan

  4) Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Dengan demikian bahwa Sekolah masih bisa meminta sumbangan pada masyarakat melalui Komite Sekolah secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan Sekolah. (Alx)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soroti Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Rocky Gerung: Pers Harus Pisahkan Hal Faktual Dan Sensasional

    Soroti Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Rocky Gerung: Pers Harus Pisahkan Hal Faktual Dan Sensasional

    • calendar_month Jumat, 15 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 314
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Maraknya pemberitaan pribadi tentang sosok istri dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ajudannya mendapat perhatian dari Akademisi dan Intelektual Publik, Rocky Gerung. Pendiri Setara Institute itu menilai, pers dan masyarakat luas harus bisa membedakan, bahkan memisahkan antara informasi yang faktual […]

  • Polsek Cakung Memprakasai Kegiatan Rutin App 4 Pilar Dalam Rangka PAM Kambtibmas Di Tengah Pandemi Covid-19

    Polsek Cakung Memprakasai Kegiatan Rutin App 4 Pilar Dalam Rangka PAM Kambtibmas Di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 348
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Jajaran Polsek Cakung Jakarta Timur memprakasi kegiatan APP 4 Pilar yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Pemkot dan Unsur Organisasi Kemasyarakatan yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Cakung Bapak Kompol. A Rasyid yang didampingi oleh Danramil 06/Cakung Kodim 0505/Jakarta Timur Bapak Kapten Inf. Syaidan Berserta Unsur dari Kecamatan Cakung, juga dari pihak […]

  • Tumbuhkan Perekonomian Masyarakat Papua

    Tumbuhkan Perekonomian Masyarakat Papua

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Membramo Tengah, RI – Satgas Yonif 641/Bru borong hasil tani Mama-Mama Papua guna membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, bertempat di pasar Eragayam, Distrik Eragayam, Kabupaten Membramo Tengah, Provinsi Papua pergunungan, (21/09/2024). Danpos Eragayam Lettu Inf Achmad Rifai mengatakan bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat agar terciptanya hubungan keterikatan yang erat […]

  • Program SMK PK Di SMK PGRI 1 Kediri Kota, Fokuskan Ke IHT

    Program SMK PK Di SMK PGRI 1 Kediri Kota, Fokuskan Ke IHT

    • calendar_month Jumat, 28 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 384
    • 0Komentar

    KEDIRI – RI, Menjadi Lembaga Pendidikan yang berbasis internet, SMK PGRI 1 Kediri Kota yang beralamat di Alamat : Jalan Himalaya No.06 Sukorame, Bandar Lor, Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur 64114, sekarang sedang pelaksanaan pada program SMK PK (Pusat Keunggulan) tahun anggaran 2022. SMK PGRI 1 untuk program SMK PK difokuskan untuk In House Training […]

  • Serda Endik Babinsa Koramil 25/Gadingrejo Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan Tahap II Tahun 2023

    Serda Endik Babinsa Koramil 25/Gadingrejo Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan Tahap II Tahun 2023

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Babinsa Koramil 0819/25 Gadingrejo Serda Endik dengan penuh dedikasi telah mendampingi dan membantu dalam penyaluran bantuan pangan tahap II Tahun 2023 berupa beras seberat 10 Kg  kepada warga masyarakat yang membutuhkan, Yang bertempat di Pendopo Kel Mandaranrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, Selasa (23/05/23). Kegiatan penyaluran Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah […]

  • Memastikan Keamanan Logistik Pemilu, Polrestabes Surabaya Lakukan Assesment

    Memastikan Keamanan Logistik Pemilu, Polrestabes Surabaya Lakukan Assesment

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 302
    • 0Komentar

    SURABAYA –RI, Kotak Suara Pemilu 2024 di Kota Surabaya sudah didistribusikan ke seluruh kantor Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) oleh KPU Kota Surabaya dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Untuk memastikan logistic pemilu tersebut aman di gudang PPK, Polrestabes Surabaya menerjunkan personel untuk melakukan risk assesment terkait gudang logistik di masing – masing PPK. Seperti […]

expand_less