Ketua LIPK Sumenep Mendatangi Kantor Inspektorat Sumenep Bersama Awak Media
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2020
- visibility 232
- print Cetak

SUMENEP – RI, Sekitar jam 11.30 WIB Ketua LIPK Sumenep mendatangi Kantor Inspektorat Sumenep guna memberikan tambahan data terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan beras Raskin tahun 2017/2019 yang terjadi di Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep Madura Jawa timur, Rabu (08/07/2020).
Syafiddin Ketua LIPK Sumenep bersama Awak Media mendatangi Kantor Inspektorat prihal memberikan data tambahan dan sekaligus menanyakan perkembangan kasus Raskin yang ia laporkan ke Inspektorat Sumenep.
Ditambahkan, “bahwa kehadiran kami ke Kantor Inspektorat ini terkait adanya isu di masyarakat bahwa dari pihak Terlapor ada semacam intimedasi ke masyarakat, dan juga termasuk kepada Saksi Pelapor,” jelasnya.
M. Jupri sebagai Inspektur Pembantu V menjelaskan pada Awak Media bahwa, “kinerja kami dalam menangani kasus Raskin ini harus berhati-hati dan harus sesuai mekanesme kinerja, kami harus mengikuti prosedur karena kasus ini pelimpahan penanganan laporan/pengaduan masyarakat pada penyelenggaraan pemerintah Daerah atas surat pengaduan nomer: 026/LIPK-PPL/Xll/2019 tentang laporan Tindak Pidana Korupsi Penyempangan Pendistribusian Beras Raskin, disini kami cuma menghitung kerugianya saja,” terangnya.

Disinggung masalah kapan proses kasus tersebut final ia menjawab dengan nada santai, “bahwa kami sudah mulai memeriksa para Saksi satu persatu dari 30 Saksi yang ada dalam laporan. Sudah 21 Saksi kami mintai keterangannya, yang penting kami sudah bekerja tunggu saja hasilnya nanti kami sampaikan,” tuturnya.
Prihal kinerja Dinas Inspektorat Sumenep masalah kasus perkasus yang ditanganinya sepertinya tidak ada target, seharusnya ada terobosan-terobosan setiap kasus yang ditanganinya.
Namun sepertinya tidak ada plening dan percepatan waktu untuk menunjukkan pada masyarakat /publik setiap kasus, alasanya banyak kasus yang menumpuk yang belum terselesaikan.
Kalau kinerja demikian yang tidak ada target, tidak ada kepastian lantas harus menunggu sampai kapan. Sementara pelaporan masalah kasus Raskin ini sudah 5 (lima) bulan masuk pelaporannya di Inspektorat, masa baru mulai proses pemanggilanya kepada para Saksi.
Tentunya waktu yang diberikan okeh pihak Pelapor cukup banyak waktu, bisa-bisa kala terlalu lama prosesnya akan hilang kasus tersebut ditelan waktu sementara masyarakat menunggu dan bertanya-tanya.
Kalau cuma menghitung kerugian dana yang diduga di Korupsi oleh pihak Terlapor apakah harus memakan waktu begitu lama?
Semoga dari pihak Inspektorat tidak main-main dalam menangani masalah kasus Raskin, karena ini menyangkut masalah hak masyarakat miskin yang dirampas oleh para Oknom yang tidak bertanggung jawab yang cuma mementingkan kepentingan pribadi sementara masyarakat meskin jadi Korban. (M.one)
- Penulis: Radar Indonesia

Saat ini belum ada komentar