KEJARI Kab. Tasikmalaya Adakan Lomba Cerdas Cermat Antar Desa Dalam Rangka Peringati HAKORDIA 2024

Redaksi Pagi
11 Des 2024 09:22
2 menit membaca

Kab.Tasikmalaya, RI – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menggelar Lomba Cerdas Cermat Antar Desa yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri pada Senin, 9 Desember 2024.

Acara ini mengusung semangat pemberantasan korupsi dengan menggugah kesadaran masyarakat melalui kompetisi yang edukatif dan inspiratif.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Budi Ahdiat, turut hadir dalam pembukaan kegiatan ini. Kehadirannya menunjukkan dukungan kuat dari DPRD terhadap upaya Kejaksaan Negeri dalam membangun kesadaran anti korupsi hingga ke tingkat desa.

Dalam sambutannya, Drs. Budi Ahdiat menegaskan pentingnya penyelenggaraan acara seperti ini untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai bahaya korupsi dan dampaknya terhadap pembangunan daerah.

“Lomba Cerdas Cermat Antar Desa ini adalah langkah cerdas untuk mengedukasi masyarakat mengenai korupsi secara interaktif dan kreatif, Dengan mengajak desa-desa berkompetisi, kita tidak hanya mempererat hubungan antar masyarakat, tetapi juga menanamkan semangat anti korupsi hingga ke akar rumput,” ujar Drs. Budi Ahdiat.

Budi juga mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri yang melibatkan masyarakat desa sebagai bagian dari peringatan HAKORDIA.

Menurutnya, pendekatan seperti ini efektif untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi.

“Desa adalah pondasi utama pembangunan daerah. Ketika masyarakat desa memiliki pemahaman yang kuat tentang pentingnya integritas dan akuntabilitas, maka kita dapat membangun Kabupaten Tasikmalaya yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi,” tambahnya.
Sementara itu ketua divisi hukum apdesi kabupaten tasikmalaya Alfie Akhmad Sa’dan Hariri SE,.SH,.MH,.NLP. yang juga hadir dalam event tersebut mengapresiasi event tersebut sebagai upaya awal yang baik akan tetapi ia kemudian mengatakan korupsi itu sebagai tindakan penghacuran pengerusakan makanya lalu kemudian di sebut juga kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) karena dampaknya yang luar biasa terhadap suatu bangsa dan atau negara sehingga tidak dapat di cegah dengan upacara, cerdas cermat, tindakan atau event yang sifatnya seremonial, apalagi tingkat kejahatan luar biasa ini sedang mewabah mewabahnya yang diperlukan hari ini adalah tindakan nyata, bagaimana para pihak yang dalam hal ini adalah aparat penegak hukum menyikapi kondisi di lapangan sekarang ini, ketegasan adalah hal dalam menerapkan sanksi kepada si pelaku tindak pidana korupsi itulah yang akan membuat efek jera baik kepada yang sudah melakukan dan terlebih kepada yang baru mempunyai fikiran atau niat untuk melakukan tindak pidana yang merusak dan menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut, pungkasnya. FIENS

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x