Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dalam Sepekan Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 9 Kasus Dan Gagalkan Peredaran Narkoba

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 11 Agt 2022
  • visibility 258
  • print Cetak

PONOROGO – RI, Polres Ponorogo berhasil menggagalkan sembilan kasus transaksi Narkoba jenis Sabu, dan Obat Keras Daftar G jenis Pil double L.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam pers rilis mengatakan 9 kasus tersebut diungkap hanya dalam waktu sepekan saja yaitu 24-30 Juli 2022.

“Dua kasus merupakan Peredaran Narkoba jenis Sabu dan 7 kasus jenis Pil Double L,” kata AKBP Catur, Selasa (9/8/2022).

Adapun identitas ke 9 Tersangka ini berinisial, THR, AN, AMD, DN, RD, SGP, MZY, HNG dan MYD. Dari 9 Tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang perempuan.

AKBP Catur menjelaskan, dari dua Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu yakni DN dan RD, barang bukti yang disita yakni satu buah pipet kaca yang terdapat kerak sisa pembakaran Sabu dengan berat kotor 1,35 gram.

Selain itu juga ada 1 plastik bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 gram.

Sedangkan Tersangka RD, barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus kertas grenjeng warna merah yang didalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,08 gram.

“Tersangka DN ditangkal di Kecamatan Bungkal, sedangkan RD dapat diamankan di wilayah Kelurahan Tambakbayan,” jelas Kapolres Ponorogo.

Sementara 7 Tersangka lainnya yakni kasus Pil Koplo yang ditangkap dari Petugas berbagai tempat. Satu Tersangka berinisial THR diketahui merupakan seorang Residivis. Dia sudah ditangkap selama 4 kali.

“Dengan penangkapan ini, setidaknya ada 500 jiwa yang terselamatkan dari marabahaya narkoba,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta Rupiah dan paling banyak Rp 8 Miliar Rupiah,” tegas Kasat Narkoba.

Sedangkan Pelaku Pengedar Obat Keras daftar G jenis Pil doubel L akan di jerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kasat Narkoba. (mjb/red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalin Sinergitas Dengan Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah Sambut Baik Kunjugan Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung

    Jalin Sinergitas Dengan Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah Sambut Baik Kunjugan Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung

    • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 291
    • 0Komentar

    TAPANULI UTARA – RI,  Dalam upaya meningkatkan sinergitas antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Tapanuli Utara, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus, S.H.,M.Si.,M.H., didampingi Ka. Subsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan, S.H., melakukan Kunjungan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Tapanuli Utara. Dalam kunjungan tersebut, Kepala […]

  • Forkopimda Jatim Mengecek Pos Pam, Pos Yan Dan Pos Terpadu Jelang Mudik Lebaran

    Forkopimda Jatim Mengecek Pos Pam, Pos Yan Dan Pos Terpadu Jelang Mudik Lebaran

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 215
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Forkopimda Jawa Timur pastikan kesiapan Pos Pam, Pos Yan dan Pos Terpadu, dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2022 sudah siap. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam melayani masyarakat dalam pelaksanaan mudik, sehingga masyarakat dapat melakukan mudik sehat dan mudik aman. Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Nurchahyanto bersama Pejabat Utama Kodam V […]

  • Polda Jatim Jamin, Ivan Sugiamto Yang Ditangkap Bukan Peran Pengganti

    Polda Jatim Jamin, Ivan Sugiamto Yang Ditangkap Bukan Peran Pengganti

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Surabaya, RI – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto memastikan dan menjamin, Terduga pelaku Iv (Ivan Sugiamto), pelaku perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, benar-benar ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. “Terduga pelaku yang kami tangkap benar benar Iv (Ivan Sugiamto). Tidak ada peran pengganti. Saya jamin dan pastikan”, […]

  • Mendukung Indonesia Asri, Polres Probolinggo Laksanakan Bersih-Bersih Bromo

    Mendukung Indonesia Asri, Polres Probolinggo Laksanakan Bersih-Bersih Bromo

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Kawasan wisata Gunung Bromo kembali menjadi pusat perhatian melalui kegiatan kerja bakti massal yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan pariwisata. Polres Probolinggo bersinergi dengan TNI, pelaku usaha wisata, Forum Sahabat Gunung, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, pengelola hotel, sopir jeep wisata, hingga pedagang asongan, melaksanakan aksi bersih-bersih di sejumlah titik kawasan […]

  • Maksimalkan Target Capaian, Satgas TMMD 121 Mojokerto Mulai Tampakkan Hasil

    Maksimalkan Target Capaian, Satgas TMMD 121 Mojokerto Mulai Tampakkan Hasil

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 293
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Memasuki hari kesebelas, Satgas TMMD Ke-121 Kodim 0815/Mojokerto terus mengoptimalkan pekerjaan di masing-masing bagian sasaran fisik. Minggu kedua diakhir pekan tidak menjadi kendala Prajurit TNI dari tiga matra yang tergabung dalam Satgas TMMD Reguler Ke-121 TA 2024 untuk terus berkarya. Pantauan di lapangan, beberapa sasaran fisik telah menampakkan hasil diantaranya rabat beton jalan […]

  • Buntut Panjang dari Kelompok “ALL STAR” Satreskrim Polresta Pontianak Ungkap Pelaku Penganiayaan Pengendara Ojol di Jalan Prof. M Yamin

    Buntut Panjang dari Kelompok “ALL STAR” Satreskrim Polresta Pontianak Ungkap Pelaku Penganiayaan Pengendara Ojol di Jalan Prof. M Yamin

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Pontianak, RI – Polda Kalbar, 3 September 2024 – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak terus melakukan pengembangan terhadap kelompok “ALL STAR” yang baru-baru ini terbongkar sebagai kelompok pembuat onar di Kota Pontianak. Dalam pengembangan tersebut, terungkap bahwa ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) yang lakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara ojek online (Ojol) Maxim di […]

expand_less