Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dalam Sepekan Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 9 Kasus Dan Gagalkan Peredaran Narkoba

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 11 Agt 2022
  • visibility 285
  • print Cetak

PONOROGO – RI, Polres Ponorogo berhasil menggagalkan sembilan kasus transaksi Narkoba jenis Sabu, dan Obat Keras Daftar G jenis Pil double L.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam pers rilis mengatakan 9 kasus tersebut diungkap hanya dalam waktu sepekan saja yaitu 24-30 Juli 2022.

“Dua kasus merupakan Peredaran Narkoba jenis Sabu dan 7 kasus jenis Pil Double L,” kata AKBP Catur, Selasa (9/8/2022).

Adapun identitas ke 9 Tersangka ini berinisial, THR, AN, AMD, DN, RD, SGP, MZY, HNG dan MYD. Dari 9 Tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang perempuan.

AKBP Catur menjelaskan, dari dua Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu yakni DN dan RD, barang bukti yang disita yakni satu buah pipet kaca yang terdapat kerak sisa pembakaran Sabu dengan berat kotor 1,35 gram.

Selain itu juga ada 1 plastik bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 gram.

Sedangkan Tersangka RD, barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus kertas grenjeng warna merah yang didalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,08 gram.

“Tersangka DN ditangkal di Kecamatan Bungkal, sedangkan RD dapat diamankan di wilayah Kelurahan Tambakbayan,” jelas Kapolres Ponorogo.

Sementara 7 Tersangka lainnya yakni kasus Pil Koplo yang ditangkap dari Petugas berbagai tempat. Satu Tersangka berinisial THR diketahui merupakan seorang Residivis. Dia sudah ditangkap selama 4 kali.

“Dengan penangkapan ini, setidaknya ada 500 jiwa yang terselamatkan dari marabahaya narkoba,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta Rupiah dan paling banyak Rp 8 Miliar Rupiah,” tegas Kasat Narkoba.

Sedangkan Pelaku Pengedar Obat Keras daftar G jenis Pil doubel L akan di jerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kasat Narkoba. (mjb/red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BupatiBupati Tasikmalaya Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an, Sekaligus Launching Insentif Bagi Ajengan Dan Tokoh Keagamaan

    BupatiBupati Tasikmalaya Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an, Sekaligus Launching Insentif Bagi Ajengan Dan Tokoh Keagamaan

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 56
    • 0Komentar

    BupatiBupati Tasikmalaya Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an, Sekaligus Launching Insentif Bagi Ajengan Dan Tokoh Keagamaan Kab. Tasimalaya, RI – Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, menghadiri Peringatan Nuzulul Qur’an tingkat Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan di Masjid Agung Baiturrahman, Jum’at (06/03/2026). Peringatan tersebut mengusung tema ‘Menguatkan Nilai-Nilai Al-Qur’an dalam Memperkokoh Persatuan, Kepedulian Sosial, dan Pembangunan Daerah yang […]

  • Delapan Parpol Gelar Deklarasi Dan Dukungan, Ning Ita Menuju Walikota Mojokerto

    Delapan Parpol Gelar Deklarasi Dan Dukungan, Ning Ita Menuju Walikota Mojokerto

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 369
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Hj. Ika Puspitasari, SE memimpin Kota Mojokerto jilid 2 kian terbuka lebar, delapan partai politik (Parpol) di kota Mojokerto ini kompak mendukung Hj.Ika Puspitasari sebagai Calon Wali Kota Mojokerto periode 2025 – 2030 mendatang, acara tersebut dilaksanakan di halaman Gor Seni Mojopahit kota Mojokerto, Kamis (4/7/2024) Keseriusan 8 Parpol yang siap mendukung […]

  • Dandim 0815/Mojokerto Tinjau Bakal Lokasi TMMD Reguler Ke-116 Tahun 2023

    Dandim 0815/Mojokerto Tinjau Bakal Lokasi TMMD Reguler Ke-116 Tahun 2023

    • calendar_month Sabtu, 4 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 318
    • 0Komentar

    MOJOKERTO,RI – Komandan Kodim 0815/Mojokerto Letnan Kolonel Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., meninjau langsung bakal sasaran TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-116 Tahun 2023, di Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jum’at (03/02/2023) siang. Dandim 0815/Mojokerto mengatakan, pada TMMD Reguler Ke-116 mendatang, ada sejumlah sasaran fisik berupa fasilitas umum yang tersebar […]

  • Jumlah Mahasiswa KKN UNIMED di Samosir Meningkat, Wabup Terima 2.372 Mahasiswa yang Disebar di 59 Desa

    Jumlah Mahasiswa KKN UNIMED di Samosir Meningkat, Wabup Terima 2.372 Mahasiswa yang Disebar di 59 Desa

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    SAMOSIR,RI- Pemerintah Kabupaten Samosir kembali menerima mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Negeri Medan (UNIMED). Tahun 2026, jumlah mahasiswa yang melaksanakan KKN di Kabupaten Samosir meningkat signifikan menjadi 2.372 mahasiswa, yang akan ditempatkan di 59 desa selama 50 hari, hingga 15 Agustus 2026. Kehadiran Mahasiswa disambut baik dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Samosir […]

  • Tegaskan Larangan Pertambangan Ilegal ini Jajaran Polres Ketapang Sampaikan Himbauan Kepada Warga

    Tegaskan Larangan Pertambangan Ilegal ini Jajaran Polres Ketapang Sampaikan Himbauan Kepada Warga

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 316
    • 0Komentar

    KETAPANG,RI – Polda Kalbar, Dalam upaya menghentikan segala bentuk praktik pertambangan emas dan mineral secara ilegal, Polsek Kendawangan Polres Ketapang, gencar melakukan himbauan dan penertiban kepada warga masyarakat. Seperti yang dilakukan Anggota Polsek Kendawangan di wilayah Desa Pangkalan Batu Kecamatan Kendawangan, pada Kamis, 20 Februari 2025. Kegiatan himbauan ini bertujuan untuk mencegah marak dan meluasnya […]

  • Kapolres Kubu Raya: Tidak Ada Toleransi Bagi Praktik Kecurangan di SPBU

    Kapolres Kubu Raya: Tidak Ada Toleransi Bagi Praktik Kecurangan di SPBU

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 254
    • 0Komentar

    , KUBU RAYA,RI- Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari praktik kecurangan di SPBU di wilayah hukumnya. Kapolres meminta pengelola SPBU untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan konsumen atau terlibat dalam praktik kecurangan. Dalam upaya mengantisipasi praktik kecurangan di SPBU, Kapolres Kubu Raya memerintahkan jajaran untuk melakukan […]

expand_less