Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dalam Sepekan Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 9 Kasus Dan Gagalkan Peredaran Narkoba

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 11 Agt 2022
  • visibility 273
  • print Cetak

PONOROGO – RI, Polres Ponorogo berhasil menggagalkan sembilan kasus transaksi Narkoba jenis Sabu, dan Obat Keras Daftar G jenis Pil double L.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam pers rilis mengatakan 9 kasus tersebut diungkap hanya dalam waktu sepekan saja yaitu 24-30 Juli 2022.

“Dua kasus merupakan Peredaran Narkoba jenis Sabu dan 7 kasus jenis Pil Double L,” kata AKBP Catur, Selasa (9/8/2022).

Adapun identitas ke 9 Tersangka ini berinisial, THR, AN, AMD, DN, RD, SGP, MZY, HNG dan MYD. Dari 9 Tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang perempuan.

AKBP Catur menjelaskan, dari dua Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu yakni DN dan RD, barang bukti yang disita yakni satu buah pipet kaca yang terdapat kerak sisa pembakaran Sabu dengan berat kotor 1,35 gram.

Selain itu juga ada 1 plastik bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 gram.

Sedangkan Tersangka RD, barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus kertas grenjeng warna merah yang didalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,08 gram.

“Tersangka DN ditangkal di Kecamatan Bungkal, sedangkan RD dapat diamankan di wilayah Kelurahan Tambakbayan,” jelas Kapolres Ponorogo.

Sementara 7 Tersangka lainnya yakni kasus Pil Koplo yang ditangkap dari Petugas berbagai tempat. Satu Tersangka berinisial THR diketahui merupakan seorang Residivis. Dia sudah ditangkap selama 4 kali.

“Dengan penangkapan ini, setidaknya ada 500 jiwa yang terselamatkan dari marabahaya narkoba,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta Rupiah dan paling banyak Rp 8 Miliar Rupiah,” tegas Kasat Narkoba.

Sedangkan Pelaku Pengedar Obat Keras daftar G jenis Pil doubel L akan di jerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kasat Narkoba. (mjb/red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim Mojokerto Bersama Forkopimda Ziarah Syuhada Kemerdekaan KH. Nawawi

    Dandim Mojokerto Bersama Forkopimda Ziarah Syuhada Kemerdekaan KH. Nawawi

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 243
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Dalam rangka mengenang jejak langkah Syuhada Kemerdekaan KH. Nawawi, Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Muhammad Iqbal Prihanta Yudha, S.E., bersama Forkopimda Kota Mojokerto melaksanakan ziarah rombongan di Makam Komandan Laskar Sabilillah KH. Nawawi, di TPU Losari, Dusun Mangunrejo, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (28/11/2022). Selain Dandim 0815/Mojokerto, ziarah rombongan […]

  • Bakti Sosial Donor Darah, Kolaborasi Kodim Mojokerto & Ayola Sunrise Hotel

    Bakti Sosial Donor Darah, Kolaborasi Kodim Mojokerto & Ayola Sunrise Hotel

    • calendar_month Rabu, 20 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 296
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Kodim 0815/Mojokerto bersama Ayola Sunrise Hotel melaksanakan kegiatan Bakti Sosial Donor Darah di Ayola Sunrise Hotel Mojokerto, Jalan Benteng Pancasila Nomor 09, Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (20/12/2023). Kegiatan Bakti Sosial Donor Darah tersebut dilakukan dalam rangka Anniversary Ayola Sunrise Hotel Mojokerto Ke- 6 dengan melibatkan seluruh komponen dan instansi yang […]

  • Mini Job Fair: Pelamar Lolos Langsung Bekerja di Perusahaan

    Mini Job Fair: Pelamar Lolos Langsung Bekerja di Perusahaan

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Foto mini job fair (kom) Gresik, RI — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik merilis pembaruan data rekapitulasi rekrutmen tenaga kerja Rekamedis (Rekrutmen Melalui Dinas Tenaga Kerja) per tanggal 2 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Mini Job Fair #1 yang diselenggarakan oleh Disnaker Gresik sebagai upaya mempertemukan perusahaan dengan para pencari […]

  • Gubernur Jawa Timur Adakan Kunjungan Ke SMKN 1 Pungging Kabupaten Mojokerto

    Gubernur Jawa Timur Adakan Kunjungan Ke SMKN 1 Pungging Kabupaten Mojokerto

    • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 364
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dalam rangka melancarkan program Jatim Cerdas, Gubernur Jawa Timur berkunjung ke SMKN 1 Pungging kabupaten Mojokerto yang merupakan salah satu SMK unggulan di Jawa Timur. Kamis (7/7/2023) Kedatangan Gubernur Jawa Timur ” Khofifah Indar Parawansa ” merupakan bentuk upaya dalam rangka melancarkan program dari Jatim Cerdas itupun salah satu program prioritas dari Nawa […]

  • 19 Tim Medis Mengawali Terima Vaksin Sinovac Di Wilayah Binaan Koramil 0819/13b  Wonorejo

    19 Tim Medis Mengawali Terima Vaksin Sinovac Di Wilayah Binaan Koramil 0819/13b Wonorejo

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 295
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Vaksin Sinovac adalah Vaksin berjenis Inactivated Vaccine atau Virus Mati. Secara singkat Inactivated Vaccine adalah Vaksin menggunakan versi lemah atau Inaktivasi dari virus untuk memancing respons imun. Pemberian Vaksinasi Sinovac tahap I tersebut bertempat di Puskesmas Wonorejo pada pukul 08.05 WIB dalam Wilayah Binaan Koramil 0819/13 Wonorejo Kabupaten Pasuruan, pada hari Sabtu (30/01/2021). Beberapa Personil Gabungan […]

  • Paslon Pilkada Kab. Tasikmalaya Nomor Urut Tiga Dibatalkan Hasil Putusa MK

    Paslon Pilkada Kab. Tasikmalaya Nomor Urut Tiga Dibatalkan Hasil Putusa MK

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 465
    • 0Komentar

    KAB TASIKMALAYA, RI – Senin, 24 februari tahun 2025, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, dari Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. Putusan tersebut diambil, karena Ade Sugianto dinilai telah melampaui batas masa jabatan telah dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya. Hasil […]

expand_less