Anggota Polsek Kota Sumenep Tangkap Pemuda Membawa Barang Haram Di Wilayah Hukum Polres Sumenep
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
- visibility 270
- print Cetak

SUMENEP – RI, Pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022, sekira pukul 16.00 WIB, Polsek Sumenep Kota – Polres Sumenep, telah melaksanakan ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir Sungai yang berada di Dusun Karojeh Desa Gelugur Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Terlapir KMD bin Mat Agi, alamat Dusun Gutoguh Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sume. Dengan Barang bukti 4 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor 1 (satu) poket plastik kecil berisi 0,11 gram, 1 (satu) poket plastik kecil berisi 0,12 gram, 1 (satu) poket plastik kecil berisi 0,13 gram, 1 (satu) poket plastik kecil berisi 0,15 gram. Dengan jumlah berat kotor keseluruhan 0,51 gram dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan Terlapor.
Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Terlapor melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di pinggir Sungai yang berada di Dusun Karojeh Desa Gelugur Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep dengan ciri-ciri yang di informasikan masyarakat.

Sehingga Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap Terlapor dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,11 gram, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi ± 0,12 gram, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi ± 0,13 gram, 1(satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi ± 0,15 gram yang sebelumnya dipegang tangan kiri kemudian terjatuh ke tanah dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika. Setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diganjar Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Guna kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. Sabu dengan masing-masing berat kotor 1 (satu) poket plastik kecil berisi 0,11 gram, 1 (satu) poket plastik kecil berisi 0,12 gram, 1 (satu) poket plastik kecil berisi 0,13 gram, 1 (satu) poket plastik kecil berisi 0,15 gram. Dengan jumlah berat kotor keseluruhan 0,51 gram, 1 (satu) unit HP merk Nokia warn Rutan Polres Sumenep. (M. One – SPD / Red Humas)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar