PASURUAN – RI, Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sekitar Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan sering kali terjadi Peredaran barang terlarang Narkotika jenis Sabu.
Hal ini membuat Petugas Kepolisian khususnya Satresnarkoba harus mengambil tindakan cepat dengan melakukan penyisiran dan penyelidikan pada tempat yang telah di curigai.
Pada hari Kamis (02/07) sekira pukul 01.15 WIB dini hari tepat di depan Gang Melon Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.
Memang benar seperti apa yang telah di informasikan masyarakat, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mendapati seorang Pemuda yang telah terbukti menyimpan Narkotika jenis Sabu 1 kantong plastik klip seberat 0,26 garam dan uang tunai senilai Rp.50,000,-.
Mengetahui hal tersebut tanpa panjang lebar Petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Langsung mengamankan Pemuda tersebut.
Dan dari hasil identifikasi yang di lakukan pihak Kepolisian Pemuda yang di duga sebagai Pengedar Sabu tersebut bernama M. Zulqoiri Ednan Alfaris bin Iskandar Alias Toyas.
Kasat Resnarkoba AKP Nanang Sugiono, barang bukti dan Tersangka saat ini telah di amankan di Polres Pasuruan Kota guna dapat dilakukan proses penyelisikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya yang diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka terancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar” tegas Nanang. (Mjb/Lg)
Tidak ada komentar