Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sumbangan Wali Murid Masih Diperbolehkan Sesuai UU. No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 29 Jun 2021
  • visibility 614
  • print Cetak

JOMBANG – RI, Sekolah yang gratis masih menjadi perdebatan ditengah masyarakat. Meskipun tidak dipungut biaya saat pendaftaran, ketika Siswa masuk Sekolah dan proses belajar mengajar tengah berlangsung disitu dibutuhkan sumbangan dari masyarakat, dan disitupun diperbolehkan, namun Lembaga Pendidikan di SMAN dan SMKN tetap berdasarkan landasan hukum Undang-undang Nomer 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam Undang-undang tersebut salah satu pasalnya menjelaskan biaya pendidikan merupakan kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah dan masyarakat terkait: (BOS), (BOP) dan Sumbangan Sukarela dari masyarakat, dan Sumbangan Sukarela Komite Sekolah dianggap masih sangat dibutuhkan, sebab Dana Bantuan Pemerintah tidak mampu mengakomodasi semua kegiatan Sekolah.

Adapun dasar hukum sumbangan partisipasi masyarakat sebagai berikut :

1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.

a. BAB  IV Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua Dan Pemerintah  Bagian Ketiga Pasal 9: Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan Sumber Daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

b. BAB V Peserta Didik Pasal 12 ayat (2) setiap Peserta Didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Peserta Didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

c. BAB XIII Pendanaan Pendidikan Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pendanaan Pasal 46 ayat (1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

2.PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN.

a. BAB 1 Pasal 2 Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.

b. Pasal 11 ayat (1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun informal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat.

c. Pasal 11 ayat (2) Pendanaan biaya Investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana wajib program belajar, baik formal ataupun non formal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah sesuai kewenanganya dan masyarakat.

d. Pasal 13 Pendanaan tambahan diatas biaya Investasi selain lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari:

1). Pemerintah,

2). Pemerintah Daerah,

3).Masyrakat,

4).Bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/atau.

5).Sumber lain yang sah.

e.  Pasal 22 ayat (1) Pendanaan biaya Non Personalia Satuan Pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal atau non formal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat.

f.  BAB IV Pasal 48 Tanggung jawab Peserta Didik, Orang Tua, dan/atau Wali Peserta Didik dalam pendanaan sebagaimana dimaksut dalam Pasal 47 huruf b sampai dengan huruf ditujukan untuk:

1). Menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional  Pendidikan,

2). Mendanai program peningkatan mutu satua pendidikan diatas Standar Nasional Pendidikan.

g. BAB V sumber Pendanaan Pendidikan Pasal 51 ayat (1) Pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

h. BAB V Sumber Pendanaan Pendidikan Pasal 51 ayat (4) Dana Pendidikan satuan pendidikan yang  diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari :

1) Anggaran Pemerintah :

2) Bantuan Pemerintah Daerah:

3) Pungutan dari Peserta Didik atau orang.

4) Orang Tua/ Walinya yang dilaksanakan sesuai

5) Peraturan Perundang-undangan :

6) Bantuan dari Pemangku Kepentingan satuan pendidikan diluar Peserta Didik atau Orang Tua / Walinya:

3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

a. BAB XI Kewajiban Peserta Didik Pasal 169 ayat (1) Peserta didik berkewajiban: menanggung biaya pengelola dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari Kewajiban.

b. BAB XIV Peran Serta Masyarakat Pasal186 Masyarakat dapat berperan  serta dalam  pendidikan  berbasis masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah / Madrasah.

c.  BAB XIV Peran Serta Masyarakat Pasal 187 Peran serta masyarakat dalam pendidikan berfungsi memperbaiki akses, mutu, daya saing, relevansi, tata kelola, dan akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

d. BAB XIV Peran Serta Masyarakat  Pasal 188 ayat (1) Peran serta masyarakat meliputi peran perseorangan, Kelompok, Organisasi Profesi, Pengusaha, dan Organisasi Kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.

e. BAB XXIV Peran Serta Masyarakat Pasal 188 ayat (2) Peran serta masyarakat sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan dalam bentuk:

1) penyediaan Sumber Daya Pendidikan;

2) Penyelenggaraan Satuan Pendidikan;

3) Penggunaan Hasil Pendidikan;

4) Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan;

5) Pengawasan Pengelolaan Pendidikan;

6) Pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada  pemangku kepentingan pendidikan  pada umumnya; dan/atau.

7) Pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya.

4. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (pasal-pasal yang mengatur pada point 3 tidak mengalami perubahan).

5. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH.

a. Pasal 1 ayat (3) : Bantuan Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh Pemangku epentingan Satuan Pendidikan di luar Peserta Didik atau Orang Tua/Walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

b. Pasal 1 ayat (4) : Pungutan Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada Peserta Didik, Orang Tua/Walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

c. Pasal 1 ayat (5) : Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh Peserta Didik, Orang Tua/Walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau Lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

d.  Pasal 7 ayat (3) : Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah harus menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART).

e.  Pasal 10 ayat (1) : Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

f.  Pasal 10 ayat (2) : Penggalangan dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan bukan pungutan.

g.  Pasal 10 ayat (5) : Hasil penggalangan dapat digunakan antara lain:

  1) Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;

  2) Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan Mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;

  3) Pengembangan sarana prasarana;  dan

  4) Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Dengan demikian bahwa Sekolah masih bisa meminta sumbangan pada masyarakat melalui Komite Sekolah secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan Sekolah. (Alx)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketahanan Pangan, Babinsa Bendunganjati Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar di Lahan Jagung

    Ketahanan Pangan, Babinsa Bendunganjati Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar di Lahan Jagung

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 299
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Sebagai wujud keseriusan dan konsistensi dalam mendukung program ketahanan pangan Babinsa Desa Bendunganjati Koramil 0815/16 Pacet Kodim 0815 Mojokerto, Sertu Supriyanto turun langsung ke lapangan mendampingi petani membantu melakukan pembersihan rumput liar di lahan tanaman jagung, Selasa (25/06/2024). Lahan jagung seluas 0,3 hektar milik Suharto (56) yang ditanami jagung varietas 6-S ini terletak […]

  • Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Pemerasan di Bangil

    Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Pemerasan di Bangil

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 448
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemerasan dan penipuan yang beraksi dengan modus menyamar sebagai polisi dan wartawan. Keduanya, KS (25) dan LW (36), ditangkap pada Kamis (5/12) dini hari di dua lokasi berbeda. Menurut laporan polisi, kasus ini bermula pada Senin (14/10) saat korban, seorang karyawan […]

  • Semangat Membara Prajurit Iringi Langkah Awal Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito Pimpin Kodam XII/Tpr

    Semangat Membara Prajurit Iringi Langkah Awal Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito Pimpin Kodam XII/Tpr

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Kodam XII/Tanjungpura resmi memulai babak baru kepemimpinan. Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., mengawali masa tugasnya sebagai Pangdam XII/Tpr dengan mengikuti tradisi penyambutan hangat di Markas Kodam XII/Tpr, Kubu Raya, pada Sabtu (17/1/2026). Setibanya di gerbang markas, Pangdam bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XII/Tpr, Ny. Uya Novi Rubadi, disambut […]

  • Kapolri Dan Dirut BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Pengguna Jalan

    Kapolri Dan Dirut BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Pengguna Jalan

    • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 229
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Jajaran Direksi BPJS Kesehatan melakukan kunjungan ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021). Kunjungan ini sekaligus melakukan penandatangan MoU antara BPJS Kesehatan dengan Polri. Kapolri menyambut baik pelaksanaan MoU yang merupakan kelanjutan. Menurutnya, dengan adanya pemutahiran data kecelakaan, pelayanan kesehatan akan jauh lebih baik. “Dengan adanya program […]

  • Peserta Gerak Jalan Sehat Dikantor Bupati Kubu Raya Kecewa Lantaran Banyak.Yang Tidak Mendapatkan Kupon

    Peserta Gerak Jalan Sehat Dikantor Bupati Kubu Raya Kecewa Lantaran Banyak.Yang Tidak Mendapatkan Kupon

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 123
    • 0Komentar

    SUNGAI RAYA,RI- Kegiatan Gerak Jalan Sehat dalam rangka memperingati HUT RI- Ke- 80 yang digelar dihalaman kantor Bupati Kubu raya menuai protes dan kekecewaan dari Para Peserta. Yang hadir pada Minggu 24/08/2025. Untuk peserta kegiatan gerak jalan sehat yang di Hela mulai pukul 07.00 wib. tersebut terlihat sangat ramai sekali peserta yang hadir ,jika diperkirakan […]

  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Remaja Bersajam Begal Motor di Bulak Surabaya

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Remaja Bersajam Begal Motor di Bulak Surabaya

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    TANJUNG PERAK, RI – Gerak cepat Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur melalui Unit Jatanras Satreskrim, berhasil menangkap kelompok remaja atau gangster yang kembali berulah di Surabaya. Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan Enam remaja yaitu KNA (17), MDS (16), BW (16), EBS (15), MAA (16), AAS (17) warga Surabaya. Keenam remaja tersebut diketahui tergabung dalam […]

expand_less