Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sumbangan Wali Murid Masih Diperbolehkan Sesuai UU. No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 29 Jun 2021
  • visibility 652
  • print Cetak

JOMBANG – RI, Sekolah yang gratis masih menjadi perdebatan ditengah masyarakat. Meskipun tidak dipungut biaya saat pendaftaran, ketika Siswa masuk Sekolah dan proses belajar mengajar tengah berlangsung disitu dibutuhkan sumbangan dari masyarakat, dan disitupun diperbolehkan, namun Lembaga Pendidikan di SMAN dan SMKN tetap berdasarkan landasan hukum Undang-undang Nomer 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam Undang-undang tersebut salah satu pasalnya menjelaskan biaya pendidikan merupakan kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah dan masyarakat terkait: (BOS), (BOP) dan Sumbangan Sukarela dari masyarakat, dan Sumbangan Sukarela Komite Sekolah dianggap masih sangat dibutuhkan, sebab Dana Bantuan Pemerintah tidak mampu mengakomodasi semua kegiatan Sekolah.

Adapun dasar hukum sumbangan partisipasi masyarakat sebagai berikut :

1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.

a. BAB  IV Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua Dan Pemerintah  Bagian Ketiga Pasal 9: Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan Sumber Daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

b. BAB V Peserta Didik Pasal 12 ayat (2) setiap Peserta Didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Peserta Didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

c. BAB XIII Pendanaan Pendidikan Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pendanaan Pasal 46 ayat (1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

2.PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN.

a. BAB 1 Pasal 2 Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.

b. Pasal 11 ayat (1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun informal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat.

c. Pasal 11 ayat (2) Pendanaan biaya Investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana wajib program belajar, baik formal ataupun non formal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah sesuai kewenanganya dan masyarakat.

d. Pasal 13 Pendanaan tambahan diatas biaya Investasi selain lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari:

1). Pemerintah,

2). Pemerintah Daerah,

3).Masyrakat,

4).Bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/atau.

5).Sumber lain yang sah.

e.  Pasal 22 ayat (1) Pendanaan biaya Non Personalia Satuan Pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal atau non formal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat.

f.  BAB IV Pasal 48 Tanggung jawab Peserta Didik, Orang Tua, dan/atau Wali Peserta Didik dalam pendanaan sebagaimana dimaksut dalam Pasal 47 huruf b sampai dengan huruf ditujukan untuk:

1). Menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional  Pendidikan,

2). Mendanai program peningkatan mutu satua pendidikan diatas Standar Nasional Pendidikan.

g. BAB V sumber Pendanaan Pendidikan Pasal 51 ayat (1) Pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

h. BAB V Sumber Pendanaan Pendidikan Pasal 51 ayat (4) Dana Pendidikan satuan pendidikan yang  diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari :

1) Anggaran Pemerintah :

2) Bantuan Pemerintah Daerah:

3) Pungutan dari Peserta Didik atau orang.

4) Orang Tua/ Walinya yang dilaksanakan sesuai

5) Peraturan Perundang-undangan :

6) Bantuan dari Pemangku Kepentingan satuan pendidikan diluar Peserta Didik atau Orang Tua / Walinya:

3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

a. BAB XI Kewajiban Peserta Didik Pasal 169 ayat (1) Peserta didik berkewajiban: menanggung biaya pengelola dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari Kewajiban.

b. BAB XIV Peran Serta Masyarakat Pasal186 Masyarakat dapat berperan  serta dalam  pendidikan  berbasis masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah / Madrasah.

c.  BAB XIV Peran Serta Masyarakat Pasal 187 Peran serta masyarakat dalam pendidikan berfungsi memperbaiki akses, mutu, daya saing, relevansi, tata kelola, dan akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

d. BAB XIV Peran Serta Masyarakat  Pasal 188 ayat (1) Peran serta masyarakat meliputi peran perseorangan, Kelompok, Organisasi Profesi, Pengusaha, dan Organisasi Kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.

e. BAB XXIV Peran Serta Masyarakat Pasal 188 ayat (2) Peran serta masyarakat sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan dalam bentuk:

1) penyediaan Sumber Daya Pendidikan;

2) Penyelenggaraan Satuan Pendidikan;

3) Penggunaan Hasil Pendidikan;

4) Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan;

5) Pengawasan Pengelolaan Pendidikan;

6) Pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada  pemangku kepentingan pendidikan  pada umumnya; dan/atau.

7) Pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya.

4. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (pasal-pasal yang mengatur pada point 3 tidak mengalami perubahan).

5. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH.

a. Pasal 1 ayat (3) : Bantuan Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh Pemangku epentingan Satuan Pendidikan di luar Peserta Didik atau Orang Tua/Walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

b. Pasal 1 ayat (4) : Pungutan Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada Peserta Didik, Orang Tua/Walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

c. Pasal 1 ayat (5) : Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh Peserta Didik, Orang Tua/Walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau Lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

d.  Pasal 7 ayat (3) : Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah harus menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART).

e.  Pasal 10 ayat (1) : Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

f.  Pasal 10 ayat (2) : Penggalangan dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan bukan pungutan.

g.  Pasal 10 ayat (5) : Hasil penggalangan dapat digunakan antara lain:

  1) Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;

  2) Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan Mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;

  3) Pengembangan sarana prasarana;  dan

  4) Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Dengan demikian bahwa Sekolah masih bisa meminta sumbangan pada masyarakat melalui Komite Sekolah secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan Sekolah. (Alx)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kodim 0815/Mojokerto Sambangi Wilayah Puri Bagikan Puluhan Paket Sembako

    Kodim 0815/Mojokerto Sambangi Wilayah Puri Bagikan Puluhan Paket Sembako

    • calendar_month Minggu, 19 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 264
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Kodim 0815/Mojokerto menggelar Bakti Sosial berupa membagikan paket Sembako bagi warga yang membutuhkan di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Di wilayah Puri ini, pemberian Bansos dilakukan secara terpusat di Balai Desa Ketemasdungus, Sabtu (18/03/2023), yang dipandegani langsung Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E. Turut serta mendampingi Dandim […]

  • Polres Kobar Gelar Operasi Keselamatan Telabang 2025, Ini Target Operasinya

    Polres Kobar Gelar Operasi Keselamatan Telabang 2025, Ini Target Operasinya

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 314
    • 0Komentar

    PANGKALAN BUN,RI-Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Telabang 2025 di halaman Satpas Satlantas Polres Kobar, Senin (10/2/2025) pagi. Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., yang dihadiri oleh Pj. Bupati Kobar, unsur Forkopimda, tamu undangan dan diikuti oleh peserta apel terdiri dari anggota Polres Kobar, TNI, […]

  • Pj Bupati Jombang Sugiat Libatkan PKK Menanam Cabai Perkuat Ketahanan Pangan

    Pj Bupati Jombang Sugiat Libatkan PKK Menanam Cabai Perkuat Ketahanan Pangan

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Jombang,radarindonesia.com Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pertanian Kabupaten Jombang kolaborasi dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang dan Tim Penggerak PKK Kecamatan bergerak menanam cabai. Penyerahan bibit cabai secara simbolis oleh Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi.T diserahkan kepada Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang Yayuk Sugiat kemudian dilanjutkan dengan penanaman Cabai yang diikuti oleh […]

  • Hari Ibu RW I Kelurahan Karanganyar Kota Pasuruan Menggelar Lomba Kreasi Tumpeng

    Hari Ibu RW I Kelurahan Karanganyar Kota Pasuruan Menggelar Lomba Kreasi Tumpeng

    • calendar_month Senin, 28 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 850
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Dalam rangka memperingati Hari Ibu, RW 01 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan menggelar Kreasi Tumpeng atau disebut lomba  menghias Tumpeng yang diikuti beberapa Perwakilan dari RT di Lingkungan RW I Kelurahan Karanganyar bertempat di Lapangan Main Anak-anak RT 06 pada pukul 09.00 WIB, hari Minggu (27/12/2020). Terlaksananya lomba tumpeng hari Ibu ini merupakan […]

  • Sangar ! Nodong Pakai Sajam, Budak Ne Lemas Ditangkap Polisi

    Sangar ! Nodong Pakai Sajam, Budak Ne Lemas Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sangar, Nodong Orang Pakai Sajam Budak Ne Lemas Ditanggap Polisi PONTIANAK, RI – Tim Macan unit Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Politeknik Negeri Pontianak beberapa waktu lalu. Z (19) yang merupakan mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Pontianak harus kehilangan satu unit handphone karena menjadi korban kejahatan […]

  • Dasno PKS Soroti Dampak Proyek ke Warga dan Minta Pengawasan Infrastruktur Diperketat di 2026

    Dasno PKS Soroti Dampak Proyek ke Warga dan Minta Pengawasan Infrastruktur Diperketat di 2026

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 219
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKS, Dasno, menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat serta peningkatan kualitas perencanaan dan pengawasan dalam setiap proyek pembangunan infrastruktur. Hal tersebut disampaikan Dasno dalam forum pembahasan proyek pembangunan yang melibatkan sejumlah perangkat daerah. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah menyiapkan solusi bagi warga yang terdampak langsung oleh proyek pembangunan. Menurutnya, […]

expand_less