Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sumbangan Wali Murid Masih Diperbolehkan Sesuai UU. No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 29 Jun 2021
  • visibility 692
  • print Cetak

JOMBANG – RI, Sekolah yang gratis masih menjadi perdebatan ditengah masyarakat. Meskipun tidak dipungut biaya saat pendaftaran, ketika Siswa masuk Sekolah dan proses belajar mengajar tengah berlangsung disitu dibutuhkan sumbangan dari masyarakat, dan disitupun diperbolehkan, namun Lembaga Pendidikan di SMAN dan SMKN tetap berdasarkan landasan hukum Undang-undang Nomer 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam Undang-undang tersebut salah satu pasalnya menjelaskan biaya pendidikan merupakan kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah dan masyarakat terkait: (BOS), (BOP) dan Sumbangan Sukarela dari masyarakat, dan Sumbangan Sukarela Komite Sekolah dianggap masih sangat dibutuhkan, sebab Dana Bantuan Pemerintah tidak mampu mengakomodasi semua kegiatan Sekolah.

Adapun dasar hukum sumbangan partisipasi masyarakat sebagai berikut :

1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.

a. BAB  IV Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua Dan Pemerintah  Bagian Ketiga Pasal 9: Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan Sumber Daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

b. BAB V Peserta Didik Pasal 12 ayat (2) setiap Peserta Didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Peserta Didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

c. BAB XIII Pendanaan Pendidikan Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pendanaan Pasal 46 ayat (1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

2.PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN.

a. BAB 1 Pasal 2 Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.

b. Pasal 11 ayat (1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun informal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat.

c. Pasal 11 ayat (2) Pendanaan biaya Investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana wajib program belajar, baik formal ataupun non formal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah sesuai kewenanganya dan masyarakat.

d. Pasal 13 Pendanaan tambahan diatas biaya Investasi selain lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari:

1). Pemerintah,

2). Pemerintah Daerah,

3).Masyrakat,

4).Bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/atau.

5).Sumber lain yang sah.

e.  Pasal 22 ayat (1) Pendanaan biaya Non Personalia Satuan Pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal atau non formal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat.

f.  BAB IV Pasal 48 Tanggung jawab Peserta Didik, Orang Tua, dan/atau Wali Peserta Didik dalam pendanaan sebagaimana dimaksut dalam Pasal 47 huruf b sampai dengan huruf ditujukan untuk:

1). Menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional  Pendidikan,

2). Mendanai program peningkatan mutu satua pendidikan diatas Standar Nasional Pendidikan.

g. BAB V sumber Pendanaan Pendidikan Pasal 51 ayat (1) Pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

h. BAB V Sumber Pendanaan Pendidikan Pasal 51 ayat (4) Dana Pendidikan satuan pendidikan yang  diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari :

1) Anggaran Pemerintah :

2) Bantuan Pemerintah Daerah:

3) Pungutan dari Peserta Didik atau orang.

4) Orang Tua/ Walinya yang dilaksanakan sesuai

5) Peraturan Perundang-undangan :

6) Bantuan dari Pemangku Kepentingan satuan pendidikan diluar Peserta Didik atau Orang Tua / Walinya:

3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

a. BAB XI Kewajiban Peserta Didik Pasal 169 ayat (1) Peserta didik berkewajiban: menanggung biaya pengelola dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari Kewajiban.

b. BAB XIV Peran Serta Masyarakat Pasal186 Masyarakat dapat berperan  serta dalam  pendidikan  berbasis masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah / Madrasah.

c.  BAB XIV Peran Serta Masyarakat Pasal 187 Peran serta masyarakat dalam pendidikan berfungsi memperbaiki akses, mutu, daya saing, relevansi, tata kelola, dan akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

d. BAB XIV Peran Serta Masyarakat  Pasal 188 ayat (1) Peran serta masyarakat meliputi peran perseorangan, Kelompok, Organisasi Profesi, Pengusaha, dan Organisasi Kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.

e. BAB XXIV Peran Serta Masyarakat Pasal 188 ayat (2) Peran serta masyarakat sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan dalam bentuk:

1) penyediaan Sumber Daya Pendidikan;

2) Penyelenggaraan Satuan Pendidikan;

3) Penggunaan Hasil Pendidikan;

4) Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan;

5) Pengawasan Pengelolaan Pendidikan;

6) Pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada  pemangku kepentingan pendidikan  pada umumnya; dan/atau.

7) Pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya.

4. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (pasal-pasal yang mengatur pada point 3 tidak mengalami perubahan).

5. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH.

a. Pasal 1 ayat (3) : Bantuan Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh Pemangku epentingan Satuan Pendidikan di luar Peserta Didik atau Orang Tua/Walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

b. Pasal 1 ayat (4) : Pungutan Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada Peserta Didik, Orang Tua/Walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

c. Pasal 1 ayat (5) : Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh Peserta Didik, Orang Tua/Walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau Lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

d.  Pasal 7 ayat (3) : Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah harus menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART).

e.  Pasal 10 ayat (1) : Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

f.  Pasal 10 ayat (2) : Penggalangan dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan bukan pungutan.

g.  Pasal 10 ayat (5) : Hasil penggalangan dapat digunakan antara lain:

  1) Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;

  2) Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan Mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;

  3) Pengembangan sarana prasarana;  dan

  4) Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Dengan demikian bahwa Sekolah masih bisa meminta sumbangan pada masyarakat melalui Komite Sekolah secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan Sekolah. (Alx)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Apresiasi Polri Luncurkan Sistem OSS Perizinan Event

    Presiden Apresiasi Polri Luncurkan Sistem OSS Perizinan Event

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 271
    • 0Komentar

    JAKARTA, RI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi Polri atas peluncuran sistem OSS perizinan event. Diakui Presiden, sistem ini sudah selalu didorong agar izin pelaksanaan event dilakukan secepatnya. Oleh karenanya, Presiden mengaku senang pelaksanaan sudah mulai menggunakan OSS. “Ini sudah saya kejar-kejar lama. Saya sangat mengapresiasi, menghargai, sekarang sudah ada OSS untuk penyelenggaraan event tapi juga […]

  • Kodim 0815/Mojokerto Salurkan Sedekah Prajurit ke Panti Asuhan Putra Prajurit Korem 082/CPYJ

    Kodim 0815/Mojokerto Salurkan Sedekah Prajurit ke Panti Asuhan Putra Prajurit Korem 082/CPYJ

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 358
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, Kodim 0815/Mojokerto, kembali menyalurkan program sedekah prajurit di Panti Asuhan Putra Prajurit Korem 082/CPYJ, Jalan RA Basoeni Nomor 04, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (02/12/2024). Penyaluran sedekah ini merupakan bagian dari komitmen Kodim 0815/Mojokerto pada Program Sedekah Prajurit untuk terus mempererat tali silaturahmi […]

  • Kapolres Magetan Hadiri Sarasehan dan Tasyakuran Harlah GP Ansor ke-90.

    Kapolres Magetan Hadiri Sarasehan dan Tasyakuran Harlah GP Ansor ke-90.

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Magetan,RI_ Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, S.H., S.I.K., M.T., M.I.K., menghadiri undangan dari PC GP Ansor Magetan dalam acara Sarasehan dan Tasyakuran Harlah GP Ansor ke-90 yang diadakan di Magetan Park, Jl Pahlawan, Tambran, Kabupaten Magetan., Senin, (8/4/2024) Sarasehan mengangkat tema “Merajut Kebersamaan Dalam Bingkai Keberagaman, Untuk Magetan yang Harmonis”. Dalam sambutannya, Kapolres Magetan menyampaikan […]

  • Wabup Kaur Bersama Ketua Kahmi Meyerahkan Bantuan  Anak Yatim, Jompo Juga Hafiz Qur’an

    Wabup Kaur Bersama Ketua Kahmi Meyerahkan Bantuan Anak Yatim, Jompo Juga Hafiz Qur’an

    • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    BENGKULU – RI, Luas ,wakil bupati kaur (wabup) herlian muchrim, ST .didampingi  ketua KAHMI edwin aldain SE ,menyerahkan santunan kepada anak yatim ,panti jompo dan hafiz qur’an  Acara diselengarakan setelah shalat isa  dimasjid nurul iman desa umbul,kecamatan luas kabupaten kaur yang dihadiri oleh bapak camat luas ,kades umbul ,tokoh agama,tokoh adat,serta masyarakat  Sebelum menyerakan santunan […]

  • Warga Komplek Hosana Gracia RT 013/ RW 07 Mengharapkan Pembangunan Saluran Dranse di Blok BB

    Warga Komplek Hosana Gracia RT 013/ RW 07 Mengharapkan Pembangunan Saluran Dranse di Blok BB

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    SUNGAI RAYA DALAM,RI- Warga Komplek Hosana Gracia RT 013/ RW 07 Blok BB Dusun bunga raya mengeluhkan hingga, Kini belum adanya tanda – tanda untuk dilakukan pembangunan saluran di Belakang Perumahan Blok BB. Pada hal ditahun tahun sebelumnya ada mengajukan Proposal di kantor Desa Sungai raya dalam namun tidak juga terealisasi tutur Muly ketua RT […]

  • Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

    Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran   Kota Mojokerto, RI – Sebanyak 14.373 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Mojokerto menjadi sasaran bantuan pangan berupa beras tahap IV dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Setiap KPM menerima total 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, […]

expand_less