Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyesuaian Sistem Belajar Mengajar Masa Darurat Covid-19 Di Kabupaten Mojokerto Masa Belajar Di Rumah Diperpanjang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2020
  • visibility 287
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pendidikan, menyampaikan pemberitahuan terkait perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto. Beberapa hal penting disampaikan secara lengkap. Antara lain, informasi terkait kegiatan pembelajaran di rumah yang sedianya berakhir pada tanggal 4 April 2020, diperpanjang sampai 21 April 2020 dan kembali belajar di Satuan Pendidikan pada tanggal 22 April 2020. Hal yang sama juga berlaku pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kepala Sekolah/Pendidik dan Pelaksana/Jabatan Fungsional), dengan pembagian jadwal piket setengah dari jumlah Pendidik maupun Tenaga Kependidikan yang ada.

Semua Satuan Pendidikan mulai PAUD (KB-TK), SD, SMP, SKB, PKBM dan LKP baik Negeri maupun Swasta, diminta mengalihkan sementara kegiatan pembelajaran menjadi kelas maya dengan memanfaatkan Pusat Data Tehnologi dan Informasi (PUSDATIN) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (http://belajar.kemendikbud.go.id) atau kelas maya lain. Pendidik pun harus menyusun rencana pembelajaran di rumah, dengan prinsip tidak memberatkan peserta didik. Masa belajar dan bekerja dari rumah ini, akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Covid-19 (jika diperlukan). Pengawas/Penilik dan Kepala Satuan Pendidikan melakukan pemantauan secara intensif melalui teknologi informasi dan komunikasi, untuk memastikan setiap Pendidik Negeri maupun Swasta melakukan semua proses pembelajaran dan penugasan terstruktur dengan baik dengan mekanisme dalam jaringan (daring).

Proses ini tentunya juga membutuhkan dukungan, pendampingan dan pengawasan orang tua atau Wali Murid termasuk ikut aktif membatasi aktivitas di luar rumah bagi putra putrinya. Selain itu, Kepala Sekolah wajib melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan pembelajaran di rumah oleh Pendidik kepada Pengawas/Penilik. Begitupun juga dengan Pengawas/Penilik, wajib melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan belajar di rumah oleh Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang masing-masing sesuai tupoksi dengan sistem daring. Perlu diketahui juga bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP dan Kejar Paket B/C di Kabupaten Mojokerto tahun 2020 telah dibatalkan.

Ini artinya proses penyetaraan bagi lulusan program tersebut akan ditentukan kemudian. Pembatalan juga berlaku untuk Ujian Sekolah Berbasis Komputer (US-BK) bentuk tes tulis SD/SMP maupun Ujian Sekolah Berbasis Kertas dan Pensil (US-KP) SD. Dengan batalnya US-BK maupun US-KP, maka terdapat beberapa macam ketentuan kelulusan yang akan digunakan. Pertama, untuk kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semeseter terakhir (kelas 4, 5 dan kelas 6 semester ganjil). Nilai semester genap kelas 6, dapat digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan.

Kedua, kelulusan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester ganjil) untuk SMP/Kejar Paket B dan (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester ganjil) untuk Kejar Paket C. Nilai semester genap kelas 9 SMP/Kejar Paket B maupun kelas 12 Kejar Paket C, dapat digunakan sebagai nilai tambah kelulusan. Kelulusan akan diputuskan dalam Rapat Dewan Pendidik berdasarkan kriteria kelulusan, yang telah ditetapkan menggunakan Keputusan Kepala Sekolah. Selain kelulusan, diatur pula mengenai kenaikan kelas dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Antara lain, Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk kenaikan kelas yang biasanya mengumpulkan Peserta Didik, dinyatakan tidak boleh dilakukan.

PAT akan dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, yang diperoleh sebelumnya berikut dengan penugasan daring. Kenaikan kelas ini pun diputuskan dalam Rapat Dewan Pendidik berdasarkan kriteria kenaikan kelas, yang juga telah ditetapkan menggunakan Keputusan Kepala Sekolah. Disamping itu, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk biaya keperluan pencegahan Covid-19. Seperti alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker bagi warga sekolah.

Dasar dari semua ketetapan ini adalah tindak lanjut dari beberapa arahan. Antara lain:

  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
  3. Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 420/2010/101.1/2020 tanggal 30 Maret 2020, perihal Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur.
  4. Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor: 440/778/416-011/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto.
  5. Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor: 800/791/416-204/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.  (Moh Sokip)
  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reses Anggota DPRD Kubu Raya Dapil 1 Sungai Raya Berjalan Lancar

    Reses Anggota DPRD Kubu Raya Dapil 1 Sungai Raya Berjalan Lancar

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Sungai Raya Dalam,RI- Kali ini ,sudah berlangsung kegiatan Reses Anggota DPRD Kubu Raya Dapil 1 Sungai raya Kubu Raya,Tommy Hermansyah dan Jainal ,Abidin. Kegiatan reses tersebut ,berlangsung dengan aman tertib dan lancar.yang dihadiri dari berbagai elemen masyarakat desa Sungai Raya dalam.dan sekitar nya. Dalam reses anggota DPRD Kubu Raya Dapil 1 Sungai Raya dalam tersebut. […]

  • Pemkab Bondowoso Akan Bentuk 46 Koperasi Merah Putih

    Pemkab Bondowoso Akan Bentuk 46 Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 240
    • 0Komentar

    DPMD bersama camat se Bondowoso dan diskoperindag saat rapat Koordinasi pembentukan Koperasi merah putih. (Foto Dok) BONDOWOSO, RI – Dalam rangka menindaklanjuti Pembentukan Koperasi Merah Putih sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Pemkab Bondowoso akan membentuk koperasi merah putih di 46 desa/kelurahan dari 23 kecamatan yang ada. Asisten 2 Pemkab Bondowoso, […]

  • TMMD Reg Ke-120 Kodim 1202/ Singkawang Pengecoran Jalan Rabat Beton Terus Dikebut

    TMMD Reg Ke-120 Kodim 1202/ Singkawang Pengecoran Jalan Rabat Beton Terus Dikebut

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 401
    • 0Komentar

    Singkawang – RI – Pengecoran jalan rabat beton di jalan gambir Kel. Mayasopa, Kec. Singkawang timur terus dilakukan prajurit TNI dan masyarakat setempat. Ini menjadi salah satu program fisik dalam TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reg ke-120 Kodim 1202 Singkawang.Selasa, (14/05/2024) Secara umum pelaksanaan TMMD, disampaikan Dansatgas TMMD Reg Ke-120 Letkol Arm Ferdy Pongsamma R., […]

  • Kodim 0819/Pasuruan Berbagi Santunan Sebagai Wujud Syukur

    Kodim 0819/Pasuruan Berbagi Santunan Sebagai Wujud Syukur

    • calendar_month Jumat, 5 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 240
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kegiatan berbagi adalah bentuk wujud rasa syukur Kodim 0819/Pasuruan kepada Allah SWT yang di kemas dalam acara Jum’at Berkah. Hari ini Jum’at (05/02/2021). Koramil Jajaran Kodim 0819 melaksanakan kegiatan Jum’at Berkah dengan menyantuni Anak-anak Panti Asuhan di Yayasan Al Muttaqiin di Desa Rombo Kulon Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan. Kegiatan pemberian santunan kepada […]

  • Raker FALOM Forum LSM Dan Ormas Dihadiri Bupati Serta Wabup Mojokerto

    Raker FALOM Forum LSM Dan Ormas Dihadiri Bupati Serta Wabup Mojokerto

    • calendar_month Senin, 14 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 248
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Rapat Kerja FALOM Forum LSM dan Ormas Mojokerto, 11 – 13 Maret 2022 dibuka Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Jumat (11/03/2022) di Hotel Vanda Gardenia Trawas, Mojokerto, Jawa Timur, juga dihadiri Forkopimda beserta jajaran terkait. Diantara agenda Raker FALOM adalah ‘memformulasikan’ kembali program-program FALOM diantaranya dengan harapan sinergi, mengawal dan mensukseskan program-program Pemkab […]

  • Pelepasan UPT SDN 58 Gresik Dilaksanakan Dengan Sederhana Tapi Bermakna

    Pelepasan UPT SDN 58 Gresik Dilaksanakan Dengan Sederhana Tapi Bermakna

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 291
    • 0Komentar

    GRESIK,RI- Suasana haru bercampur gembira bisa dirasakan saat acara pelepasan atau Purna Widya murid kelas VI SDN 58 Gresik tahun ajaran 2024 – 2025.Walaupun acara ini berlangsung sederhana tapi penuh kesan dan cukup mendalam bagi siswa Purna Widya dan berserta wali murid yang hadir dalam acara tersebut. Acara pelepasan siswa kelas VI yang digelar di […]

expand_less