Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyesuaian Sistem Belajar Mengajar Masa Darurat Covid-19 Di Kabupaten Mojokerto Masa Belajar Di Rumah Diperpanjang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2020
  • visibility 283
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pendidikan, menyampaikan pemberitahuan terkait perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto. Beberapa hal penting disampaikan secara lengkap. Antara lain, informasi terkait kegiatan pembelajaran di rumah yang sedianya berakhir pada tanggal 4 April 2020, diperpanjang sampai 21 April 2020 dan kembali belajar di Satuan Pendidikan pada tanggal 22 April 2020. Hal yang sama juga berlaku pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kepala Sekolah/Pendidik dan Pelaksana/Jabatan Fungsional), dengan pembagian jadwal piket setengah dari jumlah Pendidik maupun Tenaga Kependidikan yang ada.

Semua Satuan Pendidikan mulai PAUD (KB-TK), SD, SMP, SKB, PKBM dan LKP baik Negeri maupun Swasta, diminta mengalihkan sementara kegiatan pembelajaran menjadi kelas maya dengan memanfaatkan Pusat Data Tehnologi dan Informasi (PUSDATIN) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (http://belajar.kemendikbud.go.id) atau kelas maya lain. Pendidik pun harus menyusun rencana pembelajaran di rumah, dengan prinsip tidak memberatkan peserta didik. Masa belajar dan bekerja dari rumah ini, akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Covid-19 (jika diperlukan). Pengawas/Penilik dan Kepala Satuan Pendidikan melakukan pemantauan secara intensif melalui teknologi informasi dan komunikasi, untuk memastikan setiap Pendidik Negeri maupun Swasta melakukan semua proses pembelajaran dan penugasan terstruktur dengan baik dengan mekanisme dalam jaringan (daring).

Proses ini tentunya juga membutuhkan dukungan, pendampingan dan pengawasan orang tua atau Wali Murid termasuk ikut aktif membatasi aktivitas di luar rumah bagi putra putrinya. Selain itu, Kepala Sekolah wajib melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan pembelajaran di rumah oleh Pendidik kepada Pengawas/Penilik. Begitupun juga dengan Pengawas/Penilik, wajib melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan belajar di rumah oleh Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang masing-masing sesuai tupoksi dengan sistem daring. Perlu diketahui juga bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP dan Kejar Paket B/C di Kabupaten Mojokerto tahun 2020 telah dibatalkan.

Ini artinya proses penyetaraan bagi lulusan program tersebut akan ditentukan kemudian. Pembatalan juga berlaku untuk Ujian Sekolah Berbasis Komputer (US-BK) bentuk tes tulis SD/SMP maupun Ujian Sekolah Berbasis Kertas dan Pensil (US-KP) SD. Dengan batalnya US-BK maupun US-KP, maka terdapat beberapa macam ketentuan kelulusan yang akan digunakan. Pertama, untuk kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semeseter terakhir (kelas 4, 5 dan kelas 6 semester ganjil). Nilai semester genap kelas 6, dapat digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan.

Kedua, kelulusan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester ganjil) untuk SMP/Kejar Paket B dan (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester ganjil) untuk Kejar Paket C. Nilai semester genap kelas 9 SMP/Kejar Paket B maupun kelas 12 Kejar Paket C, dapat digunakan sebagai nilai tambah kelulusan. Kelulusan akan diputuskan dalam Rapat Dewan Pendidik berdasarkan kriteria kelulusan, yang telah ditetapkan menggunakan Keputusan Kepala Sekolah. Selain kelulusan, diatur pula mengenai kenaikan kelas dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Antara lain, Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk kenaikan kelas yang biasanya mengumpulkan Peserta Didik, dinyatakan tidak boleh dilakukan.

PAT akan dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, yang diperoleh sebelumnya berikut dengan penugasan daring. Kenaikan kelas ini pun diputuskan dalam Rapat Dewan Pendidik berdasarkan kriteria kenaikan kelas, yang juga telah ditetapkan menggunakan Keputusan Kepala Sekolah. Disamping itu, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk biaya keperluan pencegahan Covid-19. Seperti alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker bagi warga sekolah.

Dasar dari semua ketetapan ini adalah tindak lanjut dari beberapa arahan. Antara lain:

  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
  3. Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 420/2010/101.1/2020 tanggal 30 Maret 2020, perihal Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur.
  4. Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor: 440/778/416-011/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto.
  5. Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor: 800/791/416-204/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.  (Moh Sokip)
  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kabupaten Probolinggo gelar Aspirasi Run 2025, Ratusan Pelari Meriahkan Kraksan

    DPRD Kabupaten Probolinggo gelar Aspirasi Run 2025, Ratusan Pelari Meriahkan Kraksan

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 61
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI–Kraksaan Aspirasi Run 2025 Probolinggo SAE berlangsung semarak pada Minggu (7/12/2025). Ratusan pelari dari berbagai daerah memenuhi Alun-alun Kota Kraksaan sebagai titik start dan finish. Agenda olahraga kolaboratif yang digelar DPRD Kabupaten Probolinggo tersebut tidak hanya menjadi ajang lari bersama, tetapi juga momentum konsolidasi antara pemerintah daerah, legislatif serta komunitas olahraga. Kegiatan dilepas oleh Bupati […]

  • Polresta Mojokerto Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Polresta Mojokerto Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

    • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 459
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., diwakili  Wakapolresta Mojokerto Kompol Dr. Sarwo Waskito, S.H., S.Sos, M.Hum., MM., menggelar konferensi pers mengungkap jaringan perdagangan manusia. Senin (11/4/2022) Siang. Acara yang digelar di halaman Mapolresta Mojokerto ini, turut di dampingi Oleh Kasat Reskrim AKP Rizki Santoso, S.I.K, Kasi Humas IPTU […]

  • Kegiatan Polda Kalbar berhasil. Ungkap 11 kasus. Narkoba

    Polda Kalbar Berhasil Ungkap 11 Kasus Narkoba, Amankan 19 Tersangka dan 28.124,84 Gram Sabu, Selamatkan 224 Ribu Jiwa ​

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Keterangan tersebut disampaikan langsung secara resmi pada Konferensi Pers, bertempat di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak. (Rabu, 4/2) ​Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., didampingi Direktur Reserse Narkoba […]

  • KIPP, Diharapkan Lahir Inovasi Baru Yang Unik Dan Punya Kemanfaatan Tinggi

    KIPP, Diharapkan Lahir Inovasi Baru Yang Unik Dan Punya Kemanfaatan Tinggi

    • calendar_month Kamis, 9 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 302
    • 0Komentar

    KAJEN – RI, Pemerintah mewajibkan setiap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melahirkan suatu inovasi setiap tahunnya. Gerakan ini diusung untuk mempercepat peningkatan kualitas layanan publik melalui pembangunan dan pengembangan inovasi pelayanan publik secara kompetitif di Lingkungan Kementerian maupun Lembaga Daerah.  Sejalan dengan upaya tersebut, Pemkab Pekalongan bekerjasama dengan Biro Organisasi Setda Provinsi Jateng dan […]

  • Polisi Perketat Gudang Penyimpanan Logistik KPU Kabupaten Pekalongan

    Polisi Perketat Gudang Penyimpanan Logistik KPU Kabupaten Pekalongan

    • calendar_month Jumat, 1 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Kab.Pekalongan, radarindonesiaonline.com – Petugas dari kepolisian (Polres Pekalongan) mulai memperketat pengamanan dan penjagaan di gudang penyimpanan logistik KPU Kabupaten Pekalongan yang terletak di Jl. Karanganyar-Lebakbarang No. 184 Dukuh Mlaten III Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar. Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kabag Ops Kompol M. Farid Amirullah, S.H., M.H mengatakan barang-barang logistik untuk pemilu 2024 sudah banyak yang […]

  • Polres Kayong Utara dan Polsek Jajaran Pasang Banner Maklumat Kapolda Kalbar Terkait Karhutla

    Polres Kayong Utara dan Polsek Jajaran Pasang Banner Maklumat Kapolda Kalbar Terkait Karhutla

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    KAYONG ,RI– Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau, Polres Kayong Utara bersama Polsek jajaran melaksanakan pemasangan banner berisi Maklumat Kapolda Kalimantan Barat di berbagai titik rawan karhutla di wilayah Kayong Utara. Pemasangan banner Maklumat Kapolda Kalbar ini merupakan langkah preventif yang menegaskan larangan membuka lahan dengan cara dibakar serta ancaman […]

expand_less