Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyesuaian Sistem Belajar Mengajar Masa Darurat Covid-19 Di Kabupaten Mojokerto Masa Belajar Di Rumah Diperpanjang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2020
  • visibility 316
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pendidikan, menyampaikan pemberitahuan terkait perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto. Beberapa hal penting disampaikan secara lengkap. Antara lain, informasi terkait kegiatan pembelajaran di rumah yang sedianya berakhir pada tanggal 4 April 2020, diperpanjang sampai 21 April 2020 dan kembali belajar di Satuan Pendidikan pada tanggal 22 April 2020. Hal yang sama juga berlaku pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kepala Sekolah/Pendidik dan Pelaksana/Jabatan Fungsional), dengan pembagian jadwal piket setengah dari jumlah Pendidik maupun Tenaga Kependidikan yang ada.

Semua Satuan Pendidikan mulai PAUD (KB-TK), SD, SMP, SKB, PKBM dan LKP baik Negeri maupun Swasta, diminta mengalihkan sementara kegiatan pembelajaran menjadi kelas maya dengan memanfaatkan Pusat Data Tehnologi dan Informasi (PUSDATIN) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (http://belajar.kemendikbud.go.id) atau kelas maya lain. Pendidik pun harus menyusun rencana pembelajaran di rumah, dengan prinsip tidak memberatkan peserta didik. Masa belajar dan bekerja dari rumah ini, akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Covid-19 (jika diperlukan). Pengawas/Penilik dan Kepala Satuan Pendidikan melakukan pemantauan secara intensif melalui teknologi informasi dan komunikasi, untuk memastikan setiap Pendidik Negeri maupun Swasta melakukan semua proses pembelajaran dan penugasan terstruktur dengan baik dengan mekanisme dalam jaringan (daring).

Proses ini tentunya juga membutuhkan dukungan, pendampingan dan pengawasan orang tua atau Wali Murid termasuk ikut aktif membatasi aktivitas di luar rumah bagi putra putrinya. Selain itu, Kepala Sekolah wajib melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan pembelajaran di rumah oleh Pendidik kepada Pengawas/Penilik. Begitupun juga dengan Pengawas/Penilik, wajib melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan belajar di rumah oleh Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang masing-masing sesuai tupoksi dengan sistem daring. Perlu diketahui juga bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP dan Kejar Paket B/C di Kabupaten Mojokerto tahun 2020 telah dibatalkan.

Ini artinya proses penyetaraan bagi lulusan program tersebut akan ditentukan kemudian. Pembatalan juga berlaku untuk Ujian Sekolah Berbasis Komputer (US-BK) bentuk tes tulis SD/SMP maupun Ujian Sekolah Berbasis Kertas dan Pensil (US-KP) SD. Dengan batalnya US-BK maupun US-KP, maka terdapat beberapa macam ketentuan kelulusan yang akan digunakan. Pertama, untuk kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semeseter terakhir (kelas 4, 5 dan kelas 6 semester ganjil). Nilai semester genap kelas 6, dapat digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan.

Kedua, kelulusan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester ganjil) untuk SMP/Kejar Paket B dan (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester ganjil) untuk Kejar Paket C. Nilai semester genap kelas 9 SMP/Kejar Paket B maupun kelas 12 Kejar Paket C, dapat digunakan sebagai nilai tambah kelulusan. Kelulusan akan diputuskan dalam Rapat Dewan Pendidik berdasarkan kriteria kelulusan, yang telah ditetapkan menggunakan Keputusan Kepala Sekolah. Selain kelulusan, diatur pula mengenai kenaikan kelas dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Antara lain, Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk kenaikan kelas yang biasanya mengumpulkan Peserta Didik, dinyatakan tidak boleh dilakukan.

PAT akan dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, yang diperoleh sebelumnya berikut dengan penugasan daring. Kenaikan kelas ini pun diputuskan dalam Rapat Dewan Pendidik berdasarkan kriteria kenaikan kelas, yang juga telah ditetapkan menggunakan Keputusan Kepala Sekolah. Disamping itu, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk biaya keperluan pencegahan Covid-19. Seperti alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker bagi warga sekolah.

Dasar dari semua ketetapan ini adalah tindak lanjut dari beberapa arahan. Antara lain:

  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
  3. Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 420/2010/101.1/2020 tanggal 30 Maret 2020, perihal Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur.
  4. Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor: 440/778/416-011/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto.
  5. Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor: 800/791/416-204/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.  (Moh Sokip)
  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Laksanakan Kegiatan Rosita di Intan Jaya: Wujud Nyata Kepedulian dan Persatuan

    Satgas Yonif 500/Sikatan Laksanakan Kegiatan Rosita di Intan Jaya: Wujud Nyata Kepedulian dan Persatuan

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 193
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI- Dalam rangka memperkuat ikatan antara TNI dan masyarakat Papua, khususnya di wilayah Kabupaten Intan Jaya, Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan menggelar kegiatan Rosita (Borong Hasil Petani), bertempat di TK Bilogai. Kegiatan ini dipimpin oleh Letda Inf Roby bersama 10 personel, berlangsung aman dan penuh kehangatan. Rosita merupakan salah satu bentuk kepedulian nyata […]

  • Gelar Operasi Pekat, Polsek Puspo Berhasil Amankan Pengedar Narkoba

    Gelar Operasi Pekat, Polsek Puspo Berhasil Amankan Pengedar Narkoba

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Unit Reskrim Polsek Puspo dibantu Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu dan Pil Koplo logo Y di sebuah rumah di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (24/03/2024) pukul 21.30 WIB. Pelaku yakni seorang pria mahasiswa berinisial […]

  • Bentuk Apresiasi Pimpinan, Kapolres Pasuruan Berikan Reward Kepada Anggota Berprestasi

    Bentuk Apresiasi Pimpinan, Kapolres Pasuruan Berikan Reward Kepada Anggota Berprestasi

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 425
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Polres Pasuruan kembali memberikan reward kepada Personel Polri yang berprestasi. Sebanyak dua puluh tiga orang Personel menerima reward di antaranya berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Pemberian reward dilaksanakan di lapangan Sarja Arya Racana Polres Pasuruan, dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Senin (22/08/2022). Dihadiri Wakapolres Pasuruan, […]

  • Dimalam Hari Jalan Penghujung Parit Haji Husin II Gelap Gulita

    Dimalam Hari Jalan Penghujung Parit Haji Husin II Gelap Gulita

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 258
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Diwilayah kota Pontianak ternyata masih ada kurang nya pemeliharaan penerang lampu jalan seperti halnya saja di persimpangan ujung Jalan Parit H. Husin II, menuju kewilayah perbatasan Desa Sungai raya dalam atau ke SPBU di wilayah Pontianak tenggara. Dilokasi jalan tersebut diketahui setiap malamnya gelap dikarena lampu penerang jalan tidak hidup para pengguna […]

  • Hadir Aplikasi New PLN Mobile Jadi Solusi Pelanggan

    Hadir Aplikasi New PLN Mobile Jadi Solusi Pelanggan

    • calendar_month Kamis, 7 Jan 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 366
    • 0Komentar

    LAMANDAU – RI, PLN telah menghadirkan Aplikasi New PLN Mobile, sebuah aplikasi yang menjawab semua kebutuhan Pelanggan dengan fitur-fitur canggih dan futuristik dalam satu genggaman di seluruh Indonesia, tidak terlepas Pelanggan PLN Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah. Maenejer ULP PLN Bulik, Adriansyah Ekosaputro mengatakan, “Aplikasi New PLN Mobile menjadi sebuah jawaban atas tantangan era digital […]

  • Bersama UMKM Binaan dan Saka Wira Kartika Kodim 0819/Pasuruan Bagikan Takjil

    Bersama UMKM Binaan dan Saka Wira Kartika Kodim 0819/Pasuruan Bagikan Takjil

    • calendar_month Senin, 17 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Banyak amalan dan perbuatan yang dapat dilakukan untuk mencari berkah di bulan Ramadan. Selain menjalankan ibadah puasa, umat islam di anjurkan untuk perbanyak kebaiakan untuk mendapatkan pahala di bulan yang diyakini umat islam sebagai bulan yang penuh berkah dan ampunan. Pahala bulan Ramadan bisa didapatkan dari amalan lain seperti sedekah, membaca Alquran, […]

expand_less