Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyesuaian Sistem Belajar Mengajar Masa Darurat Covid-19 Di Kabupaten Mojokerto Masa Belajar Di Rumah Diperpanjang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2020
  • visibility 265
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pendidikan, menyampaikan pemberitahuan terkait perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto. Beberapa hal penting disampaikan secara lengkap. Antara lain, informasi terkait kegiatan pembelajaran di rumah yang sedianya berakhir pada tanggal 4 April 2020, diperpanjang sampai 21 April 2020 dan kembali belajar di Satuan Pendidikan pada tanggal 22 April 2020. Hal yang sama juga berlaku pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kepala Sekolah/Pendidik dan Pelaksana/Jabatan Fungsional), dengan pembagian jadwal piket setengah dari jumlah Pendidik maupun Tenaga Kependidikan yang ada.

Semua Satuan Pendidikan mulai PAUD (KB-TK), SD, SMP, SKB, PKBM dan LKP baik Negeri maupun Swasta, diminta mengalihkan sementara kegiatan pembelajaran menjadi kelas maya dengan memanfaatkan Pusat Data Tehnologi dan Informasi (PUSDATIN) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (http://belajar.kemendikbud.go.id) atau kelas maya lain. Pendidik pun harus menyusun rencana pembelajaran di rumah, dengan prinsip tidak memberatkan peserta didik. Masa belajar dan bekerja dari rumah ini, akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Covid-19 (jika diperlukan). Pengawas/Penilik dan Kepala Satuan Pendidikan melakukan pemantauan secara intensif melalui teknologi informasi dan komunikasi, untuk memastikan setiap Pendidik Negeri maupun Swasta melakukan semua proses pembelajaran dan penugasan terstruktur dengan baik dengan mekanisme dalam jaringan (daring).

Proses ini tentunya juga membutuhkan dukungan, pendampingan dan pengawasan orang tua atau Wali Murid termasuk ikut aktif membatasi aktivitas di luar rumah bagi putra putrinya. Selain itu, Kepala Sekolah wajib melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan pembelajaran di rumah oleh Pendidik kepada Pengawas/Penilik. Begitupun juga dengan Pengawas/Penilik, wajib melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan belajar di rumah oleh Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang masing-masing sesuai tupoksi dengan sistem daring. Perlu diketahui juga bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP dan Kejar Paket B/C di Kabupaten Mojokerto tahun 2020 telah dibatalkan.

Ini artinya proses penyetaraan bagi lulusan program tersebut akan ditentukan kemudian. Pembatalan juga berlaku untuk Ujian Sekolah Berbasis Komputer (US-BK) bentuk tes tulis SD/SMP maupun Ujian Sekolah Berbasis Kertas dan Pensil (US-KP) SD. Dengan batalnya US-BK maupun US-KP, maka terdapat beberapa macam ketentuan kelulusan yang akan digunakan. Pertama, untuk kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semeseter terakhir (kelas 4, 5 dan kelas 6 semester ganjil). Nilai semester genap kelas 6, dapat digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan.

Kedua, kelulusan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester ganjil) untuk SMP/Kejar Paket B dan (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester ganjil) untuk Kejar Paket C. Nilai semester genap kelas 9 SMP/Kejar Paket B maupun kelas 12 Kejar Paket C, dapat digunakan sebagai nilai tambah kelulusan. Kelulusan akan diputuskan dalam Rapat Dewan Pendidik berdasarkan kriteria kelulusan, yang telah ditetapkan menggunakan Keputusan Kepala Sekolah. Selain kelulusan, diatur pula mengenai kenaikan kelas dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Antara lain, Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk kenaikan kelas yang biasanya mengumpulkan Peserta Didik, dinyatakan tidak boleh dilakukan.

PAT akan dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, yang diperoleh sebelumnya berikut dengan penugasan daring. Kenaikan kelas ini pun diputuskan dalam Rapat Dewan Pendidik berdasarkan kriteria kenaikan kelas, yang juga telah ditetapkan menggunakan Keputusan Kepala Sekolah. Disamping itu, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk biaya keperluan pencegahan Covid-19. Seperti alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker bagi warga sekolah.

Dasar dari semua ketetapan ini adalah tindak lanjut dari beberapa arahan. Antara lain:

  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
  3. Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 420/2010/101.1/2020 tanggal 30 Maret 2020, perihal Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur.
  4. Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor: 440/778/416-011/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto.
  5. Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor: 800/791/416-204/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.  (Moh Sokip)
  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

    Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    JAKARTA,RI- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat Polri atas penangkapan admin dan anggota grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ yang memuat konten inses hingga pornografi. Langkah ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat, terutama dari kejahatan moral. “Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Kapolri. Ini menunjukkan bahwa […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Yankes Gratis di Kampung Titigi: Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Masyarakat Papua

    Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Yankes Gratis di Kampung Titigi: Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Masyarakat Papua

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI-Satgas Yonif 500/Sikatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Papua. Pada Rabu pagi, sebanyak 12 personel Tenaga Kesehatan (TK) Titigi yang dipimpin Serda Andi Kresna melaksanakan pelayanan kesehatan (Yankes) gratis bagi warga Kampung Titigi, Distrik Sugapa. Dalam kegiatan tersebut, personel kesehatan Satgas membantu warga yang mengalami keluhan kesehatan ringan, memberikan perawatan […]

  • Upacara HUT ke-80 RI di Halaman Pemkab Gresik Berlangsung Khidmat, Bupati Bagi-bagi Sepeda

    Upacara HUT ke-80 RI di Halaman Pemkab Gresik Berlangsung Khidmat, Bupati Bagi-bagi Sepeda

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Foto Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat memberikan hadiah sepeda sebagai bentuk apresiasi. (Kom) Gresik, RI — Pemerintah Kabupaten Gresik menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati Gresik, Minggu (17/8/2025). Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memimpin jalannya upacara yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda, […]

  • Polres Pasuruan Beri Trauma Healing Anak – anak Korban Bencana Tanah Gerak di Purwodadi

    Polres Pasuruan Beri Trauma Healing Anak – anak Korban Bencana Tanah Gerak di Purwodadi

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 235
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- Bencana alam tanah gerak yang terjadi di Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, masih menyisakan trauma bagi warga setempat terlebih anak – anak. Peristiwa ini menyebabkan banyak rumah warga retak-retak dan sebanyak 47 kepala keluarga dengan total 176 orang diungsikan. Sebagai wujud kepeduliannya terhadap keamanan dan kenyamanan warga masyarakat, Polres Pasuruan Polda […]

  • 5 GRATIS BIDANG PENDIDIKAN JADI PENYUMBANG KOTA MOJOKERTO NAIK PREDIKAT KLA NINDYA 

    5 GRATIS BIDANG PENDIDIKAN JADI PENYUMBANG KOTA MOJOKERTO NAIK PREDIKAT KLA NINDYA 

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 241
    • 0Komentar

    SEMARANG, RI. Setelah empat tahun berturut-turut, dari tahun 2019 sampai tahun 2022 menyandang predikat Kota Layak Anak (KLA) Kategori Madya, tahun ini Kota Mojokerto berhasil naik Kategori Nindya. Penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tersebut diterima Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Malam Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak 2023 di Hotel Padma […]

  • Warga Dusun Aik Lanci Tewas Tertimbun Tanah, Polsek Kelapa Kampit Langsung Olah TKP

    Warga Dusun Aik Lanci Tewas Tertimbun Tanah, Polsek Kelapa Kampit Langsung Olah TKP

    • calendar_month Senin, 18 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Belitung Timur,RI –  Personel Polsek Kelapa Kampit mendatangi laporan orang meninggal tertimbun tanah longsor dan Langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perkebunan Jalan Lama Desa Mentawak Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur, Minggu (17/07/2022). Seorang laki-laki berinisial DF (43) warga Dusun Aik Lanci Desa Air Kelik Kecamatan Damar kabupaten Belitung Timur, meninggal dunia […]

expand_less