Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyesuaian Sistem Belajar Mengajar Masa Darurat Covid-19 Di Kabupaten Mojokerto Masa Belajar Di Rumah Diperpanjang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2020
  • visibility 247
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pendidikan, menyampaikan pemberitahuan terkait perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto. Beberapa hal penting disampaikan secara lengkap. Antara lain, informasi terkait kegiatan pembelajaran di rumah yang sedianya berakhir pada tanggal 4 April 2020, diperpanjang sampai 21 April 2020 dan kembali belajar di Satuan Pendidikan pada tanggal 22 April 2020. Hal yang sama juga berlaku pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kepala Sekolah/Pendidik dan Pelaksana/Jabatan Fungsional), dengan pembagian jadwal piket setengah dari jumlah Pendidik maupun Tenaga Kependidikan yang ada.

Semua Satuan Pendidikan mulai PAUD (KB-TK), SD, SMP, SKB, PKBM dan LKP baik Negeri maupun Swasta, diminta mengalihkan sementara kegiatan pembelajaran menjadi kelas maya dengan memanfaatkan Pusat Data Tehnologi dan Informasi (PUSDATIN) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (http://belajar.kemendikbud.go.id) atau kelas maya lain. Pendidik pun harus menyusun rencana pembelajaran di rumah, dengan prinsip tidak memberatkan peserta didik. Masa belajar dan bekerja dari rumah ini, akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Covid-19 (jika diperlukan). Pengawas/Penilik dan Kepala Satuan Pendidikan melakukan pemantauan secara intensif melalui teknologi informasi dan komunikasi, untuk memastikan setiap Pendidik Negeri maupun Swasta melakukan semua proses pembelajaran dan penugasan terstruktur dengan baik dengan mekanisme dalam jaringan (daring).

Proses ini tentunya juga membutuhkan dukungan, pendampingan dan pengawasan orang tua atau Wali Murid termasuk ikut aktif membatasi aktivitas di luar rumah bagi putra putrinya. Selain itu, Kepala Sekolah wajib melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan pembelajaran di rumah oleh Pendidik kepada Pengawas/Penilik. Begitupun juga dengan Pengawas/Penilik, wajib melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan belajar di rumah oleh Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang masing-masing sesuai tupoksi dengan sistem daring. Perlu diketahui juga bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP dan Kejar Paket B/C di Kabupaten Mojokerto tahun 2020 telah dibatalkan.

Ini artinya proses penyetaraan bagi lulusan program tersebut akan ditentukan kemudian. Pembatalan juga berlaku untuk Ujian Sekolah Berbasis Komputer (US-BK) bentuk tes tulis SD/SMP maupun Ujian Sekolah Berbasis Kertas dan Pensil (US-KP) SD. Dengan batalnya US-BK maupun US-KP, maka terdapat beberapa macam ketentuan kelulusan yang akan digunakan. Pertama, untuk kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semeseter terakhir (kelas 4, 5 dan kelas 6 semester ganjil). Nilai semester genap kelas 6, dapat digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan.

Kedua, kelulusan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester ganjil) untuk SMP/Kejar Paket B dan (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester ganjil) untuk Kejar Paket C. Nilai semester genap kelas 9 SMP/Kejar Paket B maupun kelas 12 Kejar Paket C, dapat digunakan sebagai nilai tambah kelulusan. Kelulusan akan diputuskan dalam Rapat Dewan Pendidik berdasarkan kriteria kelulusan, yang telah ditetapkan menggunakan Keputusan Kepala Sekolah. Selain kelulusan, diatur pula mengenai kenaikan kelas dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Antara lain, Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk kenaikan kelas yang biasanya mengumpulkan Peserta Didik, dinyatakan tidak boleh dilakukan.

PAT akan dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, yang diperoleh sebelumnya berikut dengan penugasan daring. Kenaikan kelas ini pun diputuskan dalam Rapat Dewan Pendidik berdasarkan kriteria kenaikan kelas, yang juga telah ditetapkan menggunakan Keputusan Kepala Sekolah. Disamping itu, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk biaya keperluan pencegahan Covid-19. Seperti alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker bagi warga sekolah.

Dasar dari semua ketetapan ini adalah tindak lanjut dari beberapa arahan. Antara lain:

  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
  3. Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 420/2010/101.1/2020 tanggal 30 Maret 2020, perihal Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur.
  4. Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor: 440/778/416-011/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto.
  5. Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor: 800/791/416-204/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.  (Moh Sokip)
  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BUNDESMA Kec. Kota Sumenep Bagikan 238 Bantuan Sembako Pada Anak Yatim Dan Dhuafa.

    BUNDESMA Kec. Kota Sumenep Bagikan 238 Bantuan Sembako Pada Anak Yatim Dan Dhuafa.

    • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Sumenep, RI – Sebagai bentuk kepedulian dari Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan kota Sumenep kepada anak yatim dan kaum dhuafa pagi tadi selasa 18 april 2023 memberikan bantuan berupa paket sembako dan  uang tunai  untuk meringankan beban ekonomi mereka khususnya dalam rangka menyambut Hari Raya idul Fitri 1444 H. Sebanyak 238 orang terdiri […]

  • Nanang Ermanto: “Ini Adalah Kemenangan  Rakyat Lampung Selatan”

    Nanang Ermanto: “Ini Adalah Kemenangan Rakyat Lampung Selatan”

    • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 233
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN – RI, Penghitungan cepat (Quick Count) Pilkada Lampung Selatan (Lamsel) sampai di titik finish. Dari jumlah suara yang masuk 100 persen dengan angka partisipasi sekitar 62,95 persen, Pasangan Calon Nomor urut 01 Nanang-Pandu raih suara tertinggi. Yakni sebanyak 157.630 suara atau berkisar 36,13 persen. Dari hasil Real Count hitungan desk Pilkada Badan Kesbangpol […]

  • Pergantian Tahun Bupati Pasuruan Sidak Langsung Ke Pasar Bangil

    Pergantian Tahun Bupati Pasuruan Sidak Langsung Ke Pasar Bangil

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Bersamaan dengan pergantian tahun Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menggelar sidak secara mendadak di Pasar Bangil Kabupaten Pasuruan sekira pukul 20.00 wib pada Rabu, 31/12/2025 Kehadiran Bapak Bupati di pergantian tahun tersebut membuat kaget para pedagang Pasar Bangil karna ada sidak dimalam hari. Dalam sidaknya Bupati Pasuruan terkejut melihat pedagang yang masih berjualan […]

  • Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Tangkap Residivis Detonator Bahan Bom Ikan

    Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Tangkap Residivis Detonator Bahan Bom Ikan

    • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 256
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim temukan ribuan detonator bom ikan dan mengamankan dua Tersangka, pada Rabu (9/11/2022) kemarin, di Pelabuhan Situbondo, Jawa Timur. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat di temui di Mapolda Jatim, Kamis (10/11/2022). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan, […]

  • Wujudkan Laut Bersih, Prajurit Lantamal IV Laksanakan Pembersihan Pesisir Pantai

    Wujudkan Laut Bersih, Prajurit Lantamal IV Laksanakan Pembersihan Pesisir Pantai

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BATAM,RI- TNI AL demi Menjaga Keseimbangan Ekosistem Bebas Dari Sampah Sekaligus Wujud Nyata Komitmen TNI AL Dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan, Prajurit Lantamal IV Batam Laksanakan Pembersihan Pesisir Pantai di Wilayah Mako Lantamal IV. Selasa, (8/7/2025). Sebagai bagian penting untuk menjaga dan mewujudkan kelestarian lingkungan, salah satu aksi yang dilaksanakan yakni melaksanakan pembersihan pantai untuk mewujudkan […]

  • Tim penyidik Kejati Kalbar terus melakukan penggeledahan disalah satu rumah Parit Haji husen dua terkait tata kelola pertambangan

    Penyidikan Kejati Kalbar Melakukan Penggeledahan Rumah Di Parit Haji Husen.Dua Terkait Tata Kelola Pertambangan”

    • calendar_month 13 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 11
    • 0Komentar

      PONTIANAK ,RI— Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melaksanakan tindakan penggeledahan dalam rangka pengembangan tahap penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tata Kelola Pertambangan, pada Rabu, 11 Februari 2026. Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Paris H. Husaien 2 Komplek Paris Royal Residence mulai pukul 07.30 Wib, sebagai bagian dari […]

expand_less