Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyesuaian Sistem Belajar Mengajar Masa Darurat Covid-19 Di Kabupaten Mojokerto Masa Belajar Di Rumah Diperpanjang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2020
  • visibility 296
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pendidikan, menyampaikan pemberitahuan terkait perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto. Beberapa hal penting disampaikan secara lengkap. Antara lain, informasi terkait kegiatan pembelajaran di rumah yang sedianya berakhir pada tanggal 4 April 2020, diperpanjang sampai 21 April 2020 dan kembali belajar di Satuan Pendidikan pada tanggal 22 April 2020. Hal yang sama juga berlaku pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kepala Sekolah/Pendidik dan Pelaksana/Jabatan Fungsional), dengan pembagian jadwal piket setengah dari jumlah Pendidik maupun Tenaga Kependidikan yang ada.

Semua Satuan Pendidikan mulai PAUD (KB-TK), SD, SMP, SKB, PKBM dan LKP baik Negeri maupun Swasta, diminta mengalihkan sementara kegiatan pembelajaran menjadi kelas maya dengan memanfaatkan Pusat Data Tehnologi dan Informasi (PUSDATIN) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (http://belajar.kemendikbud.go.id) atau kelas maya lain. Pendidik pun harus menyusun rencana pembelajaran di rumah, dengan prinsip tidak memberatkan peserta didik. Masa belajar dan bekerja dari rumah ini, akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Covid-19 (jika diperlukan). Pengawas/Penilik dan Kepala Satuan Pendidikan melakukan pemantauan secara intensif melalui teknologi informasi dan komunikasi, untuk memastikan setiap Pendidik Negeri maupun Swasta melakukan semua proses pembelajaran dan penugasan terstruktur dengan baik dengan mekanisme dalam jaringan (daring).

Proses ini tentunya juga membutuhkan dukungan, pendampingan dan pengawasan orang tua atau Wali Murid termasuk ikut aktif membatasi aktivitas di luar rumah bagi putra putrinya. Selain itu, Kepala Sekolah wajib melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan pembelajaran di rumah oleh Pendidik kepada Pengawas/Penilik. Begitupun juga dengan Pengawas/Penilik, wajib melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan belajar di rumah oleh Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang masing-masing sesuai tupoksi dengan sistem daring. Perlu diketahui juga bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP dan Kejar Paket B/C di Kabupaten Mojokerto tahun 2020 telah dibatalkan.

Ini artinya proses penyetaraan bagi lulusan program tersebut akan ditentukan kemudian. Pembatalan juga berlaku untuk Ujian Sekolah Berbasis Komputer (US-BK) bentuk tes tulis SD/SMP maupun Ujian Sekolah Berbasis Kertas dan Pensil (US-KP) SD. Dengan batalnya US-BK maupun US-KP, maka terdapat beberapa macam ketentuan kelulusan yang akan digunakan. Pertama, untuk kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semeseter terakhir (kelas 4, 5 dan kelas 6 semester ganjil). Nilai semester genap kelas 6, dapat digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan.

Kedua, kelulusan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester ganjil) untuk SMP/Kejar Paket B dan (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester ganjil) untuk Kejar Paket C. Nilai semester genap kelas 9 SMP/Kejar Paket B maupun kelas 12 Kejar Paket C, dapat digunakan sebagai nilai tambah kelulusan. Kelulusan akan diputuskan dalam Rapat Dewan Pendidik berdasarkan kriteria kelulusan, yang telah ditetapkan menggunakan Keputusan Kepala Sekolah. Selain kelulusan, diatur pula mengenai kenaikan kelas dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Antara lain, Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk kenaikan kelas yang biasanya mengumpulkan Peserta Didik, dinyatakan tidak boleh dilakukan.

PAT akan dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, yang diperoleh sebelumnya berikut dengan penugasan daring. Kenaikan kelas ini pun diputuskan dalam Rapat Dewan Pendidik berdasarkan kriteria kenaikan kelas, yang juga telah ditetapkan menggunakan Keputusan Kepala Sekolah. Disamping itu, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk biaya keperluan pencegahan Covid-19. Seperti alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker bagi warga sekolah.

Dasar dari semua ketetapan ini adalah tindak lanjut dari beberapa arahan. Antara lain:

  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
  3. Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 420/2010/101.1/2020 tanggal 30 Maret 2020, perihal Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur.
  4. Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor: 440/778/416-011/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto.
  5. Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor: 800/791/416-204/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.  (Moh Sokip)
  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lindungi Anak Sejak Dini, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Imunisasi Lengkap

    Lindungi Anak Sejak Dini, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Imunisasi Lengkap

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Lindungi Anak Sejak Dini, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Imunisasi Lengkap Kota Mojokerto, RI – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya keaktifan kader dan tokoh masyarakat dalam memastikan akurasi data bayi dan balita, khususnya terkait imunisasi. Hal tersebut disampaikan saat kegiatan sosialisasi pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan tokoh masyarakat dengan tema “Sukseskan Imunisasi […]

  • Lemah Pengawasan, Program Unit Pengelolaan Pupuk Organik Di Kabupaten Taput Disinyalir Bermasalah

    Lemah Pengawasan, Program Unit Pengelolaan Pupuk Organik Di Kabupaten Taput Disinyalir Bermasalah

    • calendar_month Rabu, 13 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 305
    • 0Komentar

    TAPANULI UTARA – RI, Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) yang ada di Desa Pohan Tonga dan Desa Paniaran, Kecamatan Siborong – borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara patut diawasi pihak terkait. Pasalnya Kelompok Penerima Program Unit Pengolahan Pupuk Organik tersebut diduga hingga kini belum memenuhi mekanisme sesuai Juklak dan Juknis. Informasi yang didapat dari […]

  • Pemkab Pemalang Gelar Ekuinda Bupati Minta Keselamatan Masyarakat Yang Utama

    Pemkab Pemalang Gelar Ekuinda Bupati Minta Keselamatan Masyarakat Yang Utama

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 282
    • 0Komentar

    PEMALANG – RI, Dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H serta antisipasi penyebaran Covid-19, Jumat malam 15 Mei 2020, Pemerintah Kabupaten Pemalang menggelar acara Rapat  Koordinasi Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan (Ekuinda) di Gedung Sasana Bhakti Praja. Bupati Pemalang DR. HM. Junaedi, SH. MH dalam sambutan tertulisnya mengajak kepada Jajaranya, serta […]

  • Jalin Silaturahmi Kapolres Sumenep Kunjungi PN Sumenep

    Jalin Silaturahmi Kapolres Sumenep Kunjungi PN Sumenep

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 281
    • 0Komentar

    SUMENEP ,RI, Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (16/01/2024) Kedatangan Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K disambut langsung Ketua PN Sumenep Yuli Purnomosidi.,S.H.,M.H, yang didamping Wakil Ketua PN Sumenep Quraisyiyah.,S.H.,M.H Kapolres Sumenep didampingi Wakapolres, Kabagops, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Samapta dan Kasi Humas diterima di ruang […]

  • Wabup Lampura Lepas Keberangkatan Atlet dan Wasit Berprestasi Tingkat Nasional

    Wabup Lampura Lepas Keberangkatan Atlet dan Wasit Berprestasi Tingkat Nasional

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 271
    • 0Komentar

    LAMPUNG UTARA RI, – Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura), H. Ardian Saputra, SH bersama Dinas Kepemudaan dan Olahraga melepas atlet karateka dan wasit terbaik yang berhasil menorehkan berbagai prestasi dalam ajang olahraga, Selasa, (22/08). Dalam kegiatan singkat tersebut, Wabup Ardian Saputra yang juga Ketua KONI Lampura memberikan penghormatan simbolis kepada Sensei Dwi Hananto selaku […]

  • Kunjungan Gubernur Jawa Timur di Gerai Sembako Koperasi Merah Putih Kelurahan Miji Kota Mojokerto

    Kunjungan Gubernur Jawa Timur di Gerai Sembako Koperasi Merah Putih Kelurahan Miji Kota Mojokerto

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Foto Gubernur beserta Walikota Mojokerto dalam kunjungan di Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan. (adv-kom) Kota Mojokerto, RI – Dalam upaya mendukung Program Presiden Prabowo Subianto, pada hari ini minggu 20 Juli 2025, Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawansa beserta rombongan melakukan kunjungan di Kelurahan Miji Kota Mojokerto. Dengan melalui pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi peluang besar […]

expand_less