Breaking News
light_mode
Trending Tags

Perdagangkan Buku Terbitan CV. Dewi Pustaka, Kepala SDN Pohkecik Harus Bertanggung Jawab

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 4 Jul 2021
  • visibility 281
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Polemik perdagangan buku pelajaran untuk siswa SD terbitan CV. Dewi Pustaka dengan Merk Dagang “New Fokus” di SDN Pohkecik pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 semakin berbuntut panjang.

Seperti diketahui bersama CV. Dewi Pustaka adalah Perusahaan milik salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisal AY (Komisi IV) yang salah satu tugas dan wewenangnya mengurusi Bidang Pendidikan. Sementara Perusahaan CV. Dewi Pustaka sendiri beralamatkan di Desa Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

Ramai diberitakan sebelumnya bahwa AY selaku Bos CV. Dewi Pustaka dan beberapa pihak, telah dilaporkan salah satu Wali Murid SDN Pohkecik bernama Hadi Purwanto, ST., ke Polres Kabupaten Mojokerto terkait dugaan tindak pidana dalam penerbitan dan perdagangan berbagai buku pelajaran SD. Buku-buku tersebut antara lain Buku Penjasorkes Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6; Buku Bahasa Jawa Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6; Buku Bahasa Inggris Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6 dan Buku Matematika Kelas 6.

Disisi lain AY juga dilaporkan oleh Wali Murid ini ke Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pelanggaran Kode Etik.

“Memang benar Bos CV. Dewi Pustaka dan beberapa pihak yang terlibat telah saya laporkan ke Polres Mojokerto sejak bulan Februari kemarin. Saya juga menunggu jadwal Sidang Kehormatan di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto. Saya tidak terima anak saya dijadikan objek perdagangan buku-buku pelajaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Ini menyangkut moralitas Anak Bangsa. Saya akan terus menuntut keadilan dan kepastian hukum terhadap permasalahan ini,” ujar Hadi saat memberikan klarifikasi di Kediamannya, Sabtu (3/7/2021).

Hadi menegaskan bahwa sebagai Wali Murid dirinya tidak keberatan ketika anaknya harus membeli buku-buku pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar di rumah. Tetapi dirinya tidak terima ketika buku-buku yang dibeli tersebut tidak sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan tentang perbukuan yang berlaku di negara ini.

“10 buku yang saya laporkan itu tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan beserta lampirannya, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sisitem Perbukuan, PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sisitem Perbukuan, Peraturan Kepala Perpustakaan No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeberian ISBN dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Hadi.

Menurut Hadi selaku wali murid SDN Pohkecik menegaskan bahwa sebenarnya pihak yang paling bertanggungjawab terkait dapat diperdagangkannya buku-buku terbitan CV Dewi Pustaka di SDN Pohkecik pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 adalah Kepala Sekolah SDN Pohkecik yang berinisial AK.

“Dalam perkara buku ini, AK selaku Kepala SDN Pohkecik harus bisa mempertanggungjawabkannya. Tidak mungkin Ketua Paguyuban berani merekomendasi dan memperdagangkan buku ini tanpa adanya perintah dari Kepala Sekolah. Ada 5 landasan dasar bahwa AK tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik,” terang Hadi.

5 landasan dasar tersebut menurut Hadi bahwa pertama AK selaku Kepala SDN Pohkecik tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar yang menerangkan bahwa “Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

Kedua, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar yang menerangkan bahwa “Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada Menteri.

Ketiga, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa

“Satuan Pendidikan wajib melakukan evaluasi seluruh buku yang digunakan di Satuan Pendidikan untuk memastikan buku yang digunakan di Satuan Pendidikan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1).

Keempat, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa Satuan Pendidikan wajib memilih dan menyediakan Buku Teks Pelajaran yang dinyatakan layak oleh Kementerian untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

Kelima, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat buku yang tidak memenuhi kriteria, maka buku dimaksud tidak dapat digunakan pada Satuan Pendidikan.

“Atas dasar tersebut sudah jelas bahwa AK selaku Kepala SDN Pohkecik tidak menjalankan kewajibannya dengan baik sebagai kepala sekolah. Juga patut diduga perdagangan buku ini ada unsur grativikasi. Karena saya yakin bahwa patut diduga telah bertemu Kepala SDN Pohkecik dengan marketing CV Dewi Pustaka pada suatu waktu tertentu di suatu tempat tertentu yang pada intinya membicarakan bagaimana buku-buku ini bisa diperdagangkan di SDN Pohkecik dan membicarakan fee-fee khusus untuk Kepala Sekolah,” jelas Hadi.

Seandainya Kepala SDN Pohkecik melaksanakan kewajibannya dengan baik, tidak mungkin buku-buku terbitan CV Dewi Pustaka bisa diperdagangkan di SDN Pohkecik. Inilah keprihatinan Hadi Purwanto, ST. selaku wali murid SDN Pohkecik. Dia juga menegaskan bahwa dirinya akan terus membongkar jaringan mafia buku illegal di SDN Pohkecik pada khususnya dan di Kabupaten Mojokerto pada umumnya sampai tuntas keakar-akarnya. (Bams)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pasuruan Merotasi 136 Pejabat Baru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan

    Bupati Pasuruan Merotasi 136 Pejabat Baru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 251
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo melantik 136 pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan hal tersebut penting dilakukan ini merupakan bentuk penyegaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Pelantikan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat kinerja pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo. Acara pelantikan tersebut bertempat di Auditorium Mpu Sendok. dengan dihadiri […]

  • Ning Ita Dorong Penguatan GERMAS Lewat Senam Kreasi Kota Mojokerto

    Ning Ita Dorong Penguatan GERMAS Lewat Senam Kreasi Kota Mojokerto

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Foto Ning Ita Dorong Penguatan GERMAS Lewat Senam Kreasi Kota Mojokerto. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan komitmennya untuk terus menggerakkan kolaborasi lintas sektor dalam menyukseskan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di Kota Mojokerto. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Kelompok Kerja dan Mitra GERMAS Kota Mojokerto Tahun 2025, […]

  • Kasat Lantas Polres Pasuruan Bagi-Bagi Makan Bergizi Kepada Wajib Pajak

    Kasat Lantas Polres Pasuruan Bagi-Bagi Makan Bergizi Kepada Wajib Pajak

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 321
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Jajaran Satlantas Polres Pasuruan  bagi-bagi makanan bergizi kepada Wajib Pajak dalam rangka rasa syukur atas 76 Tahun Indonesia Merdeka disamping  memperingati 10 Muharram, bertempat di Kantor Samsat Bangil pada pukul 09.00 WIB, Kamis (19/08/2021). Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Andika Mizaldy Lubis,S.I.K., dalam memberikan  pelayanan kepada Wajib Pajak sangat  agak berbeda dari biasanya […]

  • Kapolsek Cerme Gresik Melaksanakan Kegiatan Rohani

    Kapolsek Cerme Gresik Melaksanakan Kegiatan Rohani

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 210
    • 0Komentar

    GRESIK,RI- Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan hari ini selasa 17 juni 2025 personil Polsek Cerme yang mayoritas beragama Islam maka secara rutin Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, SH,MH menginisiasi adanya kegiatan untuk menumbuhkan kecintaan kepada agama Islam dengan kegiatan yang hampir rutin dilaksanakan diantaranya mengajak anggotanya membaca kitab suci al qur’an kepada seluruh anggota […]

  • Polres Magetan Gelar Tes Urine Dadakan, Pastikan Anggota Bersih Narkoba*

    Polres Magetan Gelar Tes Urine Dadakan, Pastikan Anggota Bersih Narkoba*

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Magetan, Jatim RI – Dalam rangka menjaga komitmen kuat dalam penegakan disiplin dan pencegahan pelanggaran, Polres Magetan menggelar tes urine dadakan bagi anggotanya, khususnya unit Opsnal dari Sat Reskrim/Narkoba.Kegiatan ini dilaksanakan usai apel pagi di halaman Mapolres Magetan, Rabu (23/2/2023). Tes urine ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Magetan dalam memerangi peredaran narkoba dan memastikan […]

  • Bupati Berikan Apresiasi Ajang Matic Race 2022 Yang Digelar Oleh Polres Nganjuk

    Bupati Berikan Apresiasi Ajang Matic Race 2022 Yang Digelar Oleh Polres Nganjuk

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 307
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H., berharap lomba Balap Motor Matic Race 2022 Piala Kapolres Nganjuk menjadi katalisator kebangkitan prestasi dan ekonomi daerah. Harapan itu disampaikan AKBP Boy Jeckson saat membuka lomba balap motor yang diikuti peserta dari berbagai Provinsi tersebut, kemarin Minggu (4/9/2022). “Sebelumnya, Jajaran Polres Nganjuk menggelar Operasi […]

expand_less