NGANJUK – RI, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah Kabupaten Nganjuk, mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, di Ruang Aula pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kegiatan Sosialisasi tersebut diselenggarakan dalam rangka persiapan implementasi Sistem Manajemen Kinerja PNS sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021. Turut hadir pula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk (perwakilan) secara tatap muka.
Sosialisasi berlangsung selama kurang lebih 120 menit dengan mendatangkan sejumlah pembahas atau Narasumber. Adapun Narasumber yang hadir antara lain perwakilan dari BKD Kabupaten Nganjuk, Kepala Seksi PJJ dan beberapa Narasumber lainnya.
Dalam sambutannya, Dr. Gunawan Widagdo, M.M.M.Si selaku Kepala Dinas PUPR menyampaikan agar seluruh peserta yang hadir secara fisik maupun dapat mengikuti kegiatan Sosialisasi dengan baik. Bagaimanapun juga, implementasi Sistem Manajemen Kinerja PNS akan berjalan sesuai harapan apabila seluruh lini di Kabupaten Nganjuk ini dapat bersinergi dengan baik.
“Target kita dalam kinerja secara profesional akan mendapat rewoard tersendiri,” ucap Gunawan Widagdo saat usai membuka kegiatan Sosialisasi tersebut.
Kegiatan Sosialisasi ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai, peserta adalah dari ASN dari OPD-OPD yang ada di Lingkup Kabupaten Nganjuk. (Lex)
Tidak ada komentar