Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Lanjutan Hadirkan Saksi Ahli Dari Universitas Bayangkara

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 12 Nov 2021
  • visibility 322
  • print Cetak

NGANJUK – RI, Gelaran Sidang keempat Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Pajero milik Burhanul Karim Direktur CV. Adhi Djoyo (Pelapor) dengan Bagus Setyo Nugroho Wakil Direktur Adhi Djoyo (Terlapor/Terdakwa) di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk kemarin, Selasa (09/11/2021) ada yang menarik dan sempat lepas dari pengamatan Awak Media.

Hal ini, terungkap dari pertanyaan JPU pada Terdakwa yang dianggap keterangannya disinyalir inkonsisten. Sehingga Ratri Eka, S.H., selaku Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa atas fakta yang sebenarnya terkait motivasi penguasaan mobil tersebut.

“Sebenarnya, ini yang benar yang mana? kompensasi kah? Tukar-menukarkah? Atau mobil operasional kah?” tanya Ratri Eka, S.H., selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Sidang tersebut.

Sementara dari keterangan Penasihat Hukum Terdakwa, Imam Ghazali, S.H., M.H., atas pertanyaan JPU, mengatakan jika semua itu benar, karena adanya ketidak jelasan atas pengelolaan aset CV. Adhi Djoho oleh Burhanul Karim selaku Direktur.

“Karena merasa bingung mana yang Aset Perusahaan, mana yang janji, mana yang investasi dan mana yang tukar-menukar, maka Terdakwa menjelaskan kalau ketiga pertanyaan tersebut diakuinya benar,” jelas Imam Ghazali kepada Djavatimes melalui sambungan telepon, Selasa (09/11/2021) malam.

Jika mengacu dari keterangan Saksi Fakta yang dihadirkan JPU pada Kamis (28/10) yakni Saksi Mulyadi (Komisaris CV. Adhi Djojo) mengatakan didalam Sidang, kalau Perusahaan yang bergerak di Bidang Tambang ini hanya mempunyai Aset Lahan Tambang.

“Menurut catatan di pembukuan Aset Perusahaan hanya tertera Lahan Tambang, dan seandainya ada pembelian barang, seperti mobil untuk operasional, hal yang mustahil kalau saya tidak mengetahuinya,” ungkap Mulyadi.

Pernyataan tersebut diperjelas oleh Saksi Ismuji (Bendahara Lapangan CV. Adhi Djoyo) dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, dirinya mengaku bahwa saat itu melakukan transfer untuk keperluan pembayaran Eksavator.

“Atas perintah Pimpinan, saya disuruh melakukan transfer dua kali itupun untuk pembayaran sewa Eksavator, bukan untuk cicilan mobil yang disengketakan,” ujarnya.

Dan dari dua Saksi lainnya yakni Indriawan dan M. Nasikul Koiri Abadi, mengatakan kalau Terdakwa menguasai mobil tersebut dengan cara meminjam. Ini sebagaimana yang didengar oleh kedua Saksi atas ucapan Terdakwa di Kantin Rutan kelas IIB Nganjuk pada 23 Desember 2019 lalu kepada Burhanul Karim.

“Saya hanya mendengar ucapan Terdakwa, untuk meminjam mobil tersebut. Selain itu tidak tahu,” jelas Indriawan yang juga di amini oleh Nasikul Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H

Dari keterangan Saksi Ahli Pidana Dr. M. Sholehuddin, SH, MH., Dosen Pasca Sarjana Ubhara Surabaya yang juga sebagai pengarang buku Sistem Sangsi Dalam Hukum Pidana menjelaskan dalam Sidang kemarin, (09/11), yakni perbedaan antara pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.

“Dimana kasus penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Sedangkan kasus penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada Pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.

Misalnya, penguasaan suatu barang oleh Pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan atau barangnya dipinjam,” paparnya.

Jadi motivasi istilah penipuan dengan penggelapan adalah sama sama ingin menguasai/memiliki benda atau barang milik orang lain baik sebagian maupun keseluruhan dengan cara melawan hukum. Perbedaannya ada pada bagaimana cara memiliki barang tersebut.

Untuk pembuktian dua kasus tersebut, disamping pada alat bukti kepemilikan, juga pada saksi yang berada dibawah sumpah dan menyatakan seseorang tersebut mendapatkan barang itu dengan cara sah atau den. (alex)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keringat Puasa Jadi Ibadah: Guyub Rukun Satgas TMMD Kodim 1205/Sintang dan Warga Kebut Pembangunan Jalan Desa

    Keringat Puasa Jadi Ibadah: Guyub Rukun Satgas TMMD Kodim 1205/Sintang dan Warga Kebut Pembangunan Jalan Desa

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Keringat Puasa Jadi Ibadah: Guyub Rukun Satgas TMMD Kodim 1205/Sintang dan Warga Kebut Pembangunan Jalan Desa SINTANG,RI — Senin (23/02/2026) Terik matahari dan dahaga di bulan suci Ramadhan nyatanya tak mampu melunturkan semangat pengabdian. Di sudut Kabupaten Sintang, prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kodim 1205/Sintang tampak membaur […]

  • Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

    Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

    • calendar_month Selasa, 6 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat. Dari pengungkapan ini, Polda Jatim telah menetapkan satu orang Tersangka, yakni pimpinan dari PT. Cipta Orion Metal, selaku Produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak […]

  • Polres Ketapang Bersama Tim Gabungan Evakuasi Korban Insiden di Perairan Sungai Pawan

    Polres Ketapang Bersama Tim Gabungan Evakuasi Korban Insiden di Perairan Sungai Pawan

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Polres Ketapang Bersama Tim Gabungan Evakuasi Korban Insiden di Perairan Sungai Pawan   KETAPANG,RI – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Pol Airud) Polres Ketapang bersama tim gabungan yang terdiri dari Basarnas, BPBD, dan TNI AL melaksanakan kegiatan evakuasi terhadap korban insiden kecelakaan laut yang terjadi di perairan Sungai Pawan, tepatnya di wilayah Sukabangun Dalam, […]

  • Kapolres Lampung Barat Mendapatkan Penghargaan PIN Perak dan Piagam Penghargaan Dari Kapolri

    Kapolres Lampung Barat Mendapatkan Penghargaan PIN Perak dan Piagam Penghargaan Dari Kapolri

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 325
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT,RI – Waka Polda Lampung Brigjen Pol, Drs.Sudarsono,S.H.M.Hum. mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Purwadi Arianto,M.Si. memberikan Piagam Penghargaan kepada 5 Personil Polri Polda Lampung yang berprestasi salah satunya Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. dalam kegiatan Upacara hari Kesadaran Nasional di Lapangan Mapolda Lampung Jumat (17/01/2020).   Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Hariyadi,S.IK.MH […]

  • Polri Resmi Buka Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Prioritas Untuk Lulusan SMP Kurang Mampu yang Berprestasi

    Polri Resmi Buka Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Prioritas Untuk Lulusan SMP Kurang Mampu yang Berprestasi

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 580
    • 0Komentar

    Jakarta, ,RI – Bertempat di seluruh Indonesia, tepat pukul 10.00 WIB, telah dibuka secara resmi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara, yang diperuntukkan bagi para siswa-siswi SMP berprestasi yang diprioritaskan bagi siswa kurang beruntung secara ekonomi, dari seluruh nusantara, untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah berkualitas secara gratis. Irwasum Polri Komjen Pol Dedi […]

  • HUT Ke 28 Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Adakan Tebar Benih Di Sodong

    HUT Ke 28 Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Adakan Tebar Benih Di Sodong

    • calendar_month Selasa, 2 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 315
    • 0Komentar

    PEMALANG – RI, Kegiatan Penebaran Benih Ikan Air Tawar di Desa Persiapan Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang yang dilaksanakan, pada hari Minggu 14 Februari 2021, merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yaitu Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang memberangkatkan Pemuda Desa Persiapan Sodong Basari ke Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar ke Desa Ponggok […]

expand_less