Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Lanjutan Hadirkan Saksi Ahli Dari Universitas Bayangkara

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 12 Nov 2021
  • visibility 287
  • print Cetak

NGANJUK – RI, Gelaran Sidang keempat Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Pajero milik Burhanul Karim Direktur CV. Adhi Djoyo (Pelapor) dengan Bagus Setyo Nugroho Wakil Direktur Adhi Djoyo (Terlapor/Terdakwa) di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk kemarin, Selasa (09/11/2021) ada yang menarik dan sempat lepas dari pengamatan Awak Media.

Hal ini, terungkap dari pertanyaan JPU pada Terdakwa yang dianggap keterangannya disinyalir inkonsisten. Sehingga Ratri Eka, S.H., selaku Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa atas fakta yang sebenarnya terkait motivasi penguasaan mobil tersebut.

“Sebenarnya, ini yang benar yang mana? kompensasi kah? Tukar-menukarkah? Atau mobil operasional kah?” tanya Ratri Eka, S.H., selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Sidang tersebut.

Sementara dari keterangan Penasihat Hukum Terdakwa, Imam Ghazali, S.H., M.H., atas pertanyaan JPU, mengatakan jika semua itu benar, karena adanya ketidak jelasan atas pengelolaan aset CV. Adhi Djoho oleh Burhanul Karim selaku Direktur.

“Karena merasa bingung mana yang Aset Perusahaan, mana yang janji, mana yang investasi dan mana yang tukar-menukar, maka Terdakwa menjelaskan kalau ketiga pertanyaan tersebut diakuinya benar,” jelas Imam Ghazali kepada Djavatimes melalui sambungan telepon, Selasa (09/11/2021) malam.

Jika mengacu dari keterangan Saksi Fakta yang dihadirkan JPU pada Kamis (28/10) yakni Saksi Mulyadi (Komisaris CV. Adhi Djojo) mengatakan didalam Sidang, kalau Perusahaan yang bergerak di Bidang Tambang ini hanya mempunyai Aset Lahan Tambang.

“Menurut catatan di pembukuan Aset Perusahaan hanya tertera Lahan Tambang, dan seandainya ada pembelian barang, seperti mobil untuk operasional, hal yang mustahil kalau saya tidak mengetahuinya,” ungkap Mulyadi.

Pernyataan tersebut diperjelas oleh Saksi Ismuji (Bendahara Lapangan CV. Adhi Djoyo) dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, dirinya mengaku bahwa saat itu melakukan transfer untuk keperluan pembayaran Eksavator.

“Atas perintah Pimpinan, saya disuruh melakukan transfer dua kali itupun untuk pembayaran sewa Eksavator, bukan untuk cicilan mobil yang disengketakan,” ujarnya.

Dan dari dua Saksi lainnya yakni Indriawan dan M. Nasikul Koiri Abadi, mengatakan kalau Terdakwa menguasai mobil tersebut dengan cara meminjam. Ini sebagaimana yang didengar oleh kedua Saksi atas ucapan Terdakwa di Kantin Rutan kelas IIB Nganjuk pada 23 Desember 2019 lalu kepada Burhanul Karim.

“Saya hanya mendengar ucapan Terdakwa, untuk meminjam mobil tersebut. Selain itu tidak tahu,” jelas Indriawan yang juga di amini oleh Nasikul Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H

Dari keterangan Saksi Ahli Pidana Dr. M. Sholehuddin, SH, MH., Dosen Pasca Sarjana Ubhara Surabaya yang juga sebagai pengarang buku Sistem Sangsi Dalam Hukum Pidana menjelaskan dalam Sidang kemarin, (09/11), yakni perbedaan antara pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.

“Dimana kasus penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Sedangkan kasus penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada Pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.

Misalnya, penguasaan suatu barang oleh Pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan atau barangnya dipinjam,” paparnya.

Jadi motivasi istilah penipuan dengan penggelapan adalah sama sama ingin menguasai/memiliki benda atau barang milik orang lain baik sebagian maupun keseluruhan dengan cara melawan hukum. Perbedaannya ada pada bagaimana cara memiliki barang tersebut.

Untuk pembuktian dua kasus tersebut, disamping pada alat bukti kepemilikan, juga pada saksi yang berada dibawah sumpah dan menyatakan seseorang tersebut mendapatkan barang itu dengan cara sah atau den. (alex)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Perlu Jauh-Jauh! Ini Jadwal SIM Keliling Polres Pasuruan Juni 2025

    Tak Perlu Jauh-Jauh! Ini Jadwal SIM Keliling Polres Pasuruan Juni 2025

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 229
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- Kabar baik untuk warga Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya! Satlantas Polres Pasuruan kembali menghadirkan Layanan SIM Keliling selama bulan Juni 2025. Layanan ini cocok bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas. Program SIM Keliling ini dirancang sebagai bentuk pelayanan publik yang lebih dekat, praktis, dan […]

  • Gus Ipul Melepas 30 Pawai Mobil Hias Taaruf MTQ XXX Jawa Timur

    Gus Ipul Melepas 30 Pawai Mobil Hias Taaruf MTQ XXX Jawa Timur

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Pasuruan , RI – Puluhan ribu masyarakat Kota Pasuruan memadati jalan yang dilalui Pawai Ta’aruf MTQ XXX Jawa Timur di Kota Pasuruan berlangsung cukup meriah Pawai mobil hias dengan diikuti peserta MTQ ini menyedot perhatian masyarakat Kota Pasuruan, sangat berantusias untuk menyaksikan pawai tersebut. Gelar pawai taaruf MTQ ke XXX telah diikuti 30 peserta perwakilan […]

  • Kapolres Gresik Kembalikan Motor yang Hilang, Korban: Terima Kasih Pak Polisi

    Kapolres Gresik Kembalikan Motor yang Hilang, Korban: Terima Kasih Pak Polisi

    • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 284
    • 0Komentar

    GRESIK,RI – Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya di halaman Mapolres Gresik.Senin (06-03-2023). Korban mengucapkan terima kasih atas kerja keras polisi, sepeda motornya kembali. Penyerahan dilakukan Kapolres Gresik AKBP Adhitya menyerahkan sepeda motor ke pemilik dan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk menghubungi Satreskrim Polres Gresik. […]

  • Khodori : Untuk Masyarakat Pemalang, Mansur Hidayat Terbukti Mulai Kembangkan TPST, Apa itu ?

    Khodori : Untuk Masyarakat Pemalang, Mansur Hidayat Terbukti Mulai Kembangkan TPST, Apa itu ?

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Pemalang , RI – Khodori, salah satu anggota DPRD terpilih dari partai PPP dalam orasinya menyampaikan program program kerja MasBoy diantaranya seperti Universal Health Coverage (UHC), peningkatan honor guru ngaji, pembangunan TPST untuk mengatasi sampah, perbaikan atau pelebaran jalan di berbagai wilayah. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) merupakan jawaban atas persoalan sampah yang ada di Pemalang. […]

  • Panen Sayuran Program P2B, Kasat Binmas Polresta Pontianak Apresiasi Swasembada Pangan Warga

    Panen Sayuran Program P2B, Kasat Binmas Polresta Pontianak Apresiasi Swasembada Pangan Warga

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI – Kasat Binmas Polresta Pontianak, AKP Suharto, melaksanakan panen hasil Program Pekarangan Pangan Berkelanjutan (P2B) di pekarangan Surau As-Salam, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, pada Jum’at(02/05/2025) Dalam kegiatan tersebut, AKP Suharto bersama warga memanen berbagai jenis sayuran seperti tomat, sawi, terong, dan cabe. Panen ini merupakan hasil dari program P2B yang digalakkan oleh […]

  • Momen Memperingati  Hari Desa Nasional 2026 Didesa Sungai Raya Dalam

    Momen Memperingati Hari Desa Nasional 2026 Didesa Sungai Raya Dalam

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    SUNGAI RAYA DALAM, RI – Dalam rangka memperingati hari Desa Nasional, Pemerintah Desa Sungai Raya Dalam melaksanakan upacara dihalaman kantor desa Sungai Raya dalam pada kamis. 15/01/2026. Selain dilaksanakan Upacara disamping itu juga ada pemotongan tumpeng sebagai bentuk untuk memeriahkan perayaan hari Desa Nasional. Kegiatan tersebut. berlangsung hikmat dan humanis yang dipimpin langsung Sekretaris Desa […]

expand_less