Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Lanjutan Hadirkan Saksi Ahli Dari Universitas Bayangkara

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 12 Nov 2021
  • visibility 313
  • print Cetak

NGANJUK – RI, Gelaran Sidang keempat Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Pajero milik Burhanul Karim Direktur CV. Adhi Djoyo (Pelapor) dengan Bagus Setyo Nugroho Wakil Direktur Adhi Djoyo (Terlapor/Terdakwa) di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk kemarin, Selasa (09/11/2021) ada yang menarik dan sempat lepas dari pengamatan Awak Media.

Hal ini, terungkap dari pertanyaan JPU pada Terdakwa yang dianggap keterangannya disinyalir inkonsisten. Sehingga Ratri Eka, S.H., selaku Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa atas fakta yang sebenarnya terkait motivasi penguasaan mobil tersebut.

“Sebenarnya, ini yang benar yang mana? kompensasi kah? Tukar-menukarkah? Atau mobil operasional kah?” tanya Ratri Eka, S.H., selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Sidang tersebut.

Sementara dari keterangan Penasihat Hukum Terdakwa, Imam Ghazali, S.H., M.H., atas pertanyaan JPU, mengatakan jika semua itu benar, karena adanya ketidak jelasan atas pengelolaan aset CV. Adhi Djoho oleh Burhanul Karim selaku Direktur.

“Karena merasa bingung mana yang Aset Perusahaan, mana yang janji, mana yang investasi dan mana yang tukar-menukar, maka Terdakwa menjelaskan kalau ketiga pertanyaan tersebut diakuinya benar,” jelas Imam Ghazali kepada Djavatimes melalui sambungan telepon, Selasa (09/11/2021) malam.

Jika mengacu dari keterangan Saksi Fakta yang dihadirkan JPU pada Kamis (28/10) yakni Saksi Mulyadi (Komisaris CV. Adhi Djojo) mengatakan didalam Sidang, kalau Perusahaan yang bergerak di Bidang Tambang ini hanya mempunyai Aset Lahan Tambang.

“Menurut catatan di pembukuan Aset Perusahaan hanya tertera Lahan Tambang, dan seandainya ada pembelian barang, seperti mobil untuk operasional, hal yang mustahil kalau saya tidak mengetahuinya,” ungkap Mulyadi.

Pernyataan tersebut diperjelas oleh Saksi Ismuji (Bendahara Lapangan CV. Adhi Djoyo) dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, dirinya mengaku bahwa saat itu melakukan transfer untuk keperluan pembayaran Eksavator.

“Atas perintah Pimpinan, saya disuruh melakukan transfer dua kali itupun untuk pembayaran sewa Eksavator, bukan untuk cicilan mobil yang disengketakan,” ujarnya.

Dan dari dua Saksi lainnya yakni Indriawan dan M. Nasikul Koiri Abadi, mengatakan kalau Terdakwa menguasai mobil tersebut dengan cara meminjam. Ini sebagaimana yang didengar oleh kedua Saksi atas ucapan Terdakwa di Kantin Rutan kelas IIB Nganjuk pada 23 Desember 2019 lalu kepada Burhanul Karim.

“Saya hanya mendengar ucapan Terdakwa, untuk meminjam mobil tersebut. Selain itu tidak tahu,” jelas Indriawan yang juga di amini oleh Nasikul Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H

Dari keterangan Saksi Ahli Pidana Dr. M. Sholehuddin, SH, MH., Dosen Pasca Sarjana Ubhara Surabaya yang juga sebagai pengarang buku Sistem Sangsi Dalam Hukum Pidana menjelaskan dalam Sidang kemarin, (09/11), yakni perbedaan antara pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.

“Dimana kasus penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Sedangkan kasus penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada Pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.

Misalnya, penguasaan suatu barang oleh Pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan atau barangnya dipinjam,” paparnya.

Jadi motivasi istilah penipuan dengan penggelapan adalah sama sama ingin menguasai/memiliki benda atau barang milik orang lain baik sebagian maupun keseluruhan dengan cara melawan hukum. Perbedaannya ada pada bagaimana cara memiliki barang tersebut.

Untuk pembuktian dua kasus tersebut, disamping pada alat bukti kepemilikan, juga pada saksi yang berada dibawah sumpah dan menyatakan seseorang tersebut mendapatkan barang itu dengan cara sah atau den. (alex)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disbudparpora Kota Cimahi Menggelar Malam Puncak Anugerah Kebudayaan Tahun 2024

    Disbudparpora Kota Cimahi Menggelar Malam Puncak Anugerah Kebudayaan Tahun 2024

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 516
    • 0Komentar

    Foto:Berbagai tarian adat Sunda diperagakan dalam Malam Puncak Anugerah Kebudayaan Tahun 2024 Cimahi, RI.– Malam puncak Anugerah Kebudayaan Tahun 2024 yang digelar oleh Pemerintahan Kota Cimahi, melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, dengan tujuan untuk dalam rangka melestarikan, mengembangkan dan memajukan budaya daerah, sekaligus pengembangan promosi wisata di Kota Cimahi. Acara malam […]

  • Satgas Yonif 642/Kps Anjangsana ke Rumah Bapak Maros

    Satgas Yonif 642/Kps Anjangsana ke Rumah Bapak Maros

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Teluk Etna, RI – Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Papua Barat Yonif 642/Kps Pos Teluk Etna melaksanakan kegiatan anjangsana di rumah Bapak Maros di Distrik Teluk Etna. (5/11/2024) Kegiatan anjangsana di lakukan untuk mendekatkan diri ke masyarakat di distrik Teluk Etna guna mendukung tugas pokok TNI AD di wilayah Papua Barat serta mengajak masyarakat untuk memelihara […]

  • DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Target PAD 2030 Capai Rp400 Miliar

    DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Target PAD 2030 Capai Rp400 Miliar

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait evaluasi atas penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Kamis (11/06/2026). Rapat tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2025 yang […]

  • Warga RT 1 RW 1 Sungai Parang Minta Bupati Bangun Turap Sepanjang Dua Ratus Meter

    Warga RT 1 RW 1 Sungai Parang Minta Bupati Bangun Turap Sepanjang Dua Ratus Meter

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Warga RT 1 RW 1 Sungai Parang Minta Bupati Bangun Turap Sepanjang Dua Ratus Meter PUNGGUR KECIL, RI – Harapan datang nya dari berberapa warga masyarakat di Sungai Parang  RT 01/RW 01 Desa Punggur Kecil yang mengharapkan kepada Bupati Kubu Raya Sujiwo dapat membangun Turap Dipinggiran jalan Sungai Parang Sepanjang 200 meter. Jalan ditempat kami […]

  • Pemkab Samosir Terima Hibah Tiga Dermaga dari Kementerian Perhubungan

    Pemkab Samosir Terima Hibah Tiga Dermaga dari Kementerian Perhubungan

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    SAMOSIR,RI- Pemerintah Kabupaten Samosir menerima hibah aset Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia berupa Dermaga Danau Mogang, Dermaga Nainggolan, dan Dermaga Bontean Lontung. Penyerahan dokumen hibah dilakukan oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara, Ariyandi Ariyus, S.Sit., M.M., kepada Pemerintah Kabupaten Samosir yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, […]

  • Dandim 0819/Pasuruan, Letkol Arh Noor Iskak Berikan Jam Komandan

    Dandim 0819/Pasuruan, Letkol Arh Noor Iskak Berikan Jam Komandan

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 379
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Komandan Kodim 0819/Pasuruan Letkol Arh Noor Iskak memberikan jam Komandan kepada seluruh Anggota baik Prajurit maupun PNS selepas pelaksanaan Upacara Bendera di Halaman Makodim, Senin (02/01/2023). Jam Komandan itu bertujuan untuk mengevaluasi dan menyampaikan pelaksanaan kegiatan sehari-hari dalam mendukung tugas pokok TNI AD, khususnya kepada Anggota Kodim 0819/Pasuruan. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari […]

expand_less