Sidang Lanjutan Hadirkan Saksi Ahli Dari Universitas Bayangkara
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Jumat, 12 Nov 2021
- visibility 287
- print Cetak

NGANJUK – RI, Gelaran Sidang keempat Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Pajero milik Burhanul Karim Direktur CV. Adhi Djoyo (Pelapor) dengan Bagus Setyo Nugroho Wakil Direktur Adhi Djoyo (Terlapor/Terdakwa) di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk kemarin, Selasa (09/11/2021) ada yang menarik dan sempat lepas dari pengamatan Awak Media.
Hal ini, terungkap dari pertanyaan JPU pada Terdakwa yang dianggap keterangannya disinyalir inkonsisten. Sehingga Ratri Eka, S.H., selaku Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa atas fakta yang sebenarnya terkait motivasi penguasaan mobil tersebut.
“Sebenarnya, ini yang benar yang mana? kompensasi kah? Tukar-menukarkah? Atau mobil operasional kah?” tanya Ratri Eka, S.H., selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Sidang tersebut.
Sementara dari keterangan Penasihat Hukum Terdakwa, Imam Ghazali, S.H., M.H., atas pertanyaan JPU, mengatakan jika semua itu benar, karena adanya ketidak jelasan atas pengelolaan aset CV. Adhi Djoho oleh Burhanul Karim selaku Direktur.
“Karena merasa bingung mana yang Aset Perusahaan, mana yang janji, mana yang investasi dan mana yang tukar-menukar, maka Terdakwa menjelaskan kalau ketiga pertanyaan tersebut diakuinya benar,” jelas Imam Ghazali kepada Djavatimes melalui sambungan telepon, Selasa (09/11/2021) malam.

Jika mengacu dari keterangan Saksi Fakta yang dihadirkan JPU pada Kamis (28/10) yakni Saksi Mulyadi (Komisaris CV. Adhi Djojo) mengatakan didalam Sidang, kalau Perusahaan yang bergerak di Bidang Tambang ini hanya mempunyai Aset Lahan Tambang.
“Menurut catatan di pembukuan Aset Perusahaan hanya tertera Lahan Tambang, dan seandainya ada pembelian barang, seperti mobil untuk operasional, hal yang mustahil kalau saya tidak mengetahuinya,” ungkap Mulyadi.
Pernyataan tersebut diperjelas oleh Saksi Ismuji (Bendahara Lapangan CV. Adhi Djoyo) dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, dirinya mengaku bahwa saat itu melakukan transfer untuk keperluan pembayaran Eksavator.
“Atas perintah Pimpinan, saya disuruh melakukan transfer dua kali itupun untuk pembayaran sewa Eksavator, bukan untuk cicilan mobil yang disengketakan,” ujarnya.
Dan dari dua Saksi lainnya yakni Indriawan dan M. Nasikul Koiri Abadi, mengatakan kalau Terdakwa menguasai mobil tersebut dengan cara meminjam. Ini sebagaimana yang didengar oleh kedua Saksi atas ucapan Terdakwa di Kantin Rutan kelas IIB Nganjuk pada 23 Desember 2019 lalu kepada Burhanul Karim.
“Saya hanya mendengar ucapan Terdakwa, untuk meminjam mobil tersebut. Selain itu tidak tahu,” jelas Indriawan yang juga di amini oleh Nasikul Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H

Dari keterangan Saksi Ahli Pidana Dr. M. Sholehuddin, SH, MH., Dosen Pasca Sarjana Ubhara Surabaya yang juga sebagai pengarang buku Sistem Sangsi Dalam Hukum Pidana menjelaskan dalam Sidang kemarin, (09/11), yakni perbedaan antara pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.
“Dimana kasus penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Sedangkan kasus penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada Pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Misalnya, penguasaan suatu barang oleh Pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan atau barangnya dipinjam,” paparnya.
Jadi motivasi istilah penipuan dengan penggelapan adalah sama sama ingin menguasai/memiliki benda atau barang milik orang lain baik sebagian maupun keseluruhan dengan cara melawan hukum. Perbedaannya ada pada bagaimana cara memiliki barang tersebut.
Untuk pembuktian dua kasus tersebut, disamping pada alat bukti kepemilikan, juga pada saksi yang berada dibawah sumpah dan menyatakan seseorang tersebut mendapatkan barang itu dengan cara sah atau den. (alex)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar