Polemik Lahan Pantai Yang Dijadikan Pelabuhan TUKS Sumenep, Ini Respon Sarkawi
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
- visibility 188
- print Cetak

Foto: Lahan Pantai Yang Dijadikan Pelabuhan TUKS Sumenep
SUMENEP, RI – Sarkawi mendatangi polres Sumenep menemui penyidik yang menangani kasus pelabuhan TUKS di Dusun padurekso desa Kalianget timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep Madura, Rabu (23/4/2025).
Kedatangan Tersebut menindak lanjuti laporan yang dilaporkan sejak 18 Juni 2021 sampai dengan 2025 dari LPM naik menjadi LP setelah di lakukan gelar perkara oleh penyidik.
Selanjutnya Kedatangan ketua Brigade 571 tmp wilayah Madura, Sarkawi Tersebut di Kapolres Sumenep, di temui langsung oleh Kanit Idik II pidek Ipda Okta dan penyidik Bripka Pardiyanto.
Menurut keterangan dari penyidik, sesuai dengan sp2hp ke 15 yang di berikan pada pelapor bahwa sebelumnya suda melakukan pemanggilan ke 5 pemilik pelabuan TUKS tersebut, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun dari ke 5 pemilik pelabuan TUKS tersebut, ada 2 pemilik yang tidak memenuhi panggilan, sala satunya SUNARYO dan istri Almarhum, DULGANI sudah 2 kali di panggung namun tidak hadir”, ungkap penyidik.
Selanjutnya penyidik dari kepolisian Sumenep Okta, menyampaikan Terkait kasus tersebut tidak main main, pihak penyidik kedepannya dalam minggu yang akan datang akan memanggil tim ahli dan pihak pihak yang ada keterkaitannya dengan kasus tersebut.
Hal senada juga di sampaikan oleh Sarkawi selaku Pelapor dari lembaga organisasi Brigade 571 tmp wilayah Madura, menyambut positif langkah progresif yang ditangani Kanit baru dan dibawa kasat baru dan Kapolres baru.
Ditekankannya sarkawi berharap pada pihak berwenang untuk mengusut tuntas Terkait lahan pantai bawa laut tersebut yang bersertifikat SHM atau hak milik, maupun yang tidak mengantongi sertifikat.
Menurut Sarkawi, pengajuan terhadap BPN Sumenep, awalnya berbunyi sebidang tanah kosong milik negara yang di mohon untuk Tambak,namun kenyataannya setelah terbit sertifikat yang di keluarkan oleh BPN Sumenep,
Beralih fungsi yang di ajukan ke dinas lingkungan hidup DLH pada tahun 2013 untuk mendapatkan izin UKL UPL, yang mana permohonannya Melalui camat Kalianget.
Ironisnya dari semua instansi yang di bawa pemerintah kabupaten Sumenep, tidak melakukan kroscek lokasi apakah sertifikat SHM tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Yang lahan tersebut bukan lahan tanah kosong melainkan laut, yang ditimbun atau di Reklamasi.
“Kenapa rekomendasi penerbitan UKL UPL di terbitkan, sedangkan dari pihak perijinan terpadu satu pintu DPMPTSP, pun sama menerbitkan ijin bangunan atau IMB, padahal lahan yang dibangun statusnya lahan pantai bawah, laut yang seharusnya melampirkan ijin Reklamasi”. Tambahnya
“Sedangkan dari pihak kelautan dan perikanan kabupaten Sumenep kenapa tutup mata’ padahal areal tersebut adalah kewenangan dari DKP (dinas kelautan dan perikanan), kabupaten Sumenep kok tinggal diam kenapa SHM sertifikat hak milik bisa terbit, ada apa dibalik itu semua”, Imbuhnya.
“Mohon Kapolres Sumenep yang baru supaya di usut tuntas dari tingkat pemerintah desa, Camat kalianget dan instansi lainnya”, pungkas sarkawi. (M/Red)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar