Jajaran Satlantas Polres Pasuruan Kota Menindak 9 Truck Pelanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas Didalam Kota
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Sabtu, 14 Agt 2021
- visibility 237
- print Cetak

PASURUAN – RI, Jajaran Satlantas Polres Pasuruan Kota Menggelar Operasi Penindakan Pelanggaran Rambu Larangan Lalu Lintas sepanjang jalan masuk Kota yaitu Jalan Balai Kota Pasuruan khususnya kendaraan besar jenis Truck, Operasi tersebut digelar sekitar pukul 01.00 WIB s/d pukul 04.00 WIB, pada hari Sabtu (14/08/2021).
Dalam Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yudiyono,SH., bersama Anggota Polres Pasuruan Kota bertempat di Jalan Balai Kota Pasuruan.
Dalam Operasi tersebut selain memberikan himbauan juga melaksanakan penindakan Pelanggaran Rambu Larangan Lalu Lintas yang masuk Kota khusus bagi kendaraan Truck yang melintas di Jalan Balaikota Pasuruan.

Juga melaksanakan himbauan Kamtibmas Dikmas Lantas agar tetap selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5 M untuk memutus Penyebaran Covid-19.
Menurut keteranganya Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Yudiyono, SH., kepada Media Radar Indonesia melalui Telpun Seluler, “bahwa dalam pelaksanaan Operasi tersebut Jajaran Satlantas Polresta Pasuruan telah menindak 9 Truk dalam Pelanggaran Rambu-rambu Lalu Lintas.
“Juga disampaikan oleh Kasat Lantas bahwa pelanggaran para Supir tersebut dilakukan pada pukul 01.00 WIB diluar Pengawasan, apabila mengetahui pasti akan kami tilang tapi kalau ndak bawa STNK mobil kami tahan, Kasatlantas juga akan perketat Water Bareer agak ketengah biar tidak melanggar lagi,” jelasnya.
“Semoga Sopir menyadari masuk Kota walaupun sepi, karena Rambu-rambu Larangan nantinya 24 Jam dan kami akan koordinasikan sama Instansi terkait,” lanjutnya. (red mjb)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar