Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengurus KPRI Guyub Rukun Dilaporkan Anggotanya Ke Polsek Kota Nganjuk Atas Dugaan Penggelapan Uang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 23 Des 2021
  • visibility 405
  • print Cetak

NGANJUK – RI, Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA., Managing Partner Kuasa hukum Dyah Purwaningsih Rahayu, S.Pd., salah satu Anggota Koperasi Guyub Rukun, hari ini melaporkan secara resmi atas dugaan Pelaku dugaan penggelapan dan/atau penipuan terhadap klienya.  

Penggelapan atau penipuan sebagai diatur dalam pasal 372 KUHP dan/atau 378 KUHP atas Simpanan Khusus (SIMSUS) Primer di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) “GUYUB RUKUN” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk yang hilang atau tidak diakui Simpanan Khusus Primer.

Dyah Purwaningsih Rahayu, S.Pd., perempuan lanjut usia (60 Tahun) ini adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Warga Jalan A.Yani V No. 02 RT 003/RW 009, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dirinya merasa ditipu, pasalnya ia memiliki Simpanan Khusus sebesar Rp. 290.000.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) berdasarkan Sertifikat Simpanan Khusus tertanggal 1 Januari 2015, Simpanan Pokok Sebesar Rp. 1000 (Seribu Rupiah), dan Simpanan Wajib sebesar Rp. 23.793.115, 00 (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Belas Rupiah) hingga saat ini uang tersebut belum diterimakan.

Saat di konfirmasi melalui Via WhatsAAp nya, Ibu Dyah mengatakan bahwa, “dalam hal ini saya hendak mengadukan/melaporkan pengurus dan pengawas Koperasi Guyub Rukun Bachrul Mujib,M.Pd., Sujito.S.Pd., Nawawi,S.Ag., Hery Wiyono, Siti Aminah, M. Yunus, Lilik Sugianti juga Mujiono,” jelasnya. 

Prayogo juga menjelaskan Krolonogis peristiwa hukumnya adalah sebagai berikut, “klien kami merupakan Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “GUYUB RUKUN” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk yang beralamatkan di Jalan Veteran no. 45 Nganjuk dan memiliki Simpanan Khusus sebesar Rp. 290.000.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) berdasarkan Sertifikat Simpanan Khusus tertanggal 1 Januari 2015, Simpanan Pokok Sebesar Rp. 1000 (Seribu Rupiah), dan Simpanan Wajib sebesar Rp. 23.793.115, 00 (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Belas Rupiah),” jelas Prayogo.

Masih menurut Prayogo bahwa, “dalam penyerahan uang Simpanan Khusus dan simpanan lainnya dilakukan dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 dengan besaran yang variasi (bukti terlampir), yang mana uang untuk simpanan khusus dan simpanan lainnya tersebut di berikan kepada Saudara H. Nawawi,S.Ag., selaku Bendahara Koperasi dan diberikan di beberapa tempat yang berbeda antara lain di Kantor Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) “GUYUB RUKUN” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk  yang beralamat di Jalan Veteran No. 45 , Nganjuk dan di rumah Saudara H. Nawawi, S.Ag., yang beralamat Jalan Citanduwi Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk,” Jlentreh Prayogo.

Lebih lanjut Prayogo menjelaskan, “bahwa atas penjelasan tersebut, maka atas pengaduan dan atau pelaporan kami telah memenuhi asas dan kriteria yaitu ‘tempat tindak pidana dilakukan’ atau disebut locus delicti. dan juga tertuang dalam Bagian Kedua, Bab X, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86 UU No : 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara hukum Pidana (“KUHAP”) yang menerangkan bahwa Bertitik tolak dari ketentuan yang dirumuskan dalam ketiga pasal tersebut, ada beberapa kriteria yang bisa dipergunakan Pengadilan Negeri sebagai tolak ukur untuk menguji kewenangannya mengadili perkara yang dilimpahkan Penuntut Umum kepadanya. Adapun kriteria tersebut ialah : 1. Tindak pidana dilakukan (locus delicti) dan 2. Tempat tinggal Terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil. Maka, berdasarkan hal tersebut maka telah terpenuhi asas dan kriteria sehingga Polsek  Nganjuk Kota mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan,” jelas Prayogo.

“Bahwa klien kami pada kurun waktu sekitar awal tahun 2020 hendak menarik kembali seluruh simpanannya yang ada di Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk namun tidak ada jawaban dari Para Teradu/Para Terlapor selaku Pengurus Koperasi,” ucap  Prayogo.

Dan pada tanggal 17 September 2020 klien kami sangat kaget ketika diberitahu oleh temannya sesama Anggota Koperasi tentang adanya Surat Jawaban dari Permohonan Deposan yang ditanda tangani oleh Bachrul Mujib, M.Pd., dalam hal ini sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, isi surat  yang pada intinya pada point 2. “Hasil Mediasi dan hasil Penelitian pembukuan KPRI Guyub Rukun yang dilakukan Disnakerkop dan UM menyimpulkan bahwa Pengurus KPRI Guyub Rukun punya kewajiban mempertanggungjawabkan keuangan yang sudah dilaporkan pada RAT kerena sudah disetujui oleh Anggota. Karena laporan pada RAT yang tidak disetujui Anggota tidak mencantumkan dana pihak 3 maka Para Teradu/ Para Terlapor selaku Pengurus KP-RI Guyub Rukun saat ini tidak ada kewajiban untuk mengembalikan dana Pihak 3,” kata Prayogo.

Dari pernyataan tersebut dapat kami simpulkan bahwa BACHRUL MUJIB, M.Pd. selaku Ketua Koperasi hanya beralibi dan menghindar dari tanggung jawab sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk dan salah satu bentuk penolakan untuk mengembalikan Semua simpanan milik Penggugat yang ada di Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk. Dan kami menduga semua teradu/terlapor telah diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan secara perorangan atau bersama-sama.

Masih kata Prayogo  bahwa, “klien kami telah mengirimkan Somasi I pada tanggal 03 Mei 2021 namun tidak ada tanggapan, setelah itu pada tanggal 20 Mei 2021 kembali lagi klien kami melalui kuasanya mengirimkan Somasi II dan Terakhir yang isinya memberi Peringatan kepada Pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk untuk segera mengembalikan seluruh Simpanan klien kami namun semua Teradu/terlapor selaku pengurus tetap tidak mau untuk mengembalikan Seluruh Simpanan klien kami dengan berbagai macam Alasan dan H. Nawawi,S.Ag., selaku Bendahara secara pribadi yang telah membalas klien kami dan Terakhir dan seolah – olah saling lempar tanggung jawab dan adanya pengakuan atas uang simpanan khusus primer dan simpanan lainnya klien kami,” ucapnya.

Bahwa atas perbuatan dengan kelalaian Para Teradu/Para Terlapor klien kami telah mengalami kerugian atas kehilangan semua uang simpanan di KP-RI “GUYUB RUKUN” apabila di total sebesar Rp. 313.794.115,- (tiga ratus empat belas juta empat ratus sembilan puluh empat ribu seratus lima belas rupiah). (ax)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Solidaritas Sosial Jelang HUT Ke-79 Persit, TNI dan Forkopimda Mojokerto Bersatu Dalam Aksi Donor Darah

    Solidaritas Sosial Jelang HUT Ke-79 Persit, TNI dan Forkopimda Mojokerto Bersatu Dalam Aksi Donor Darah

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 193
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI- Sejumlah Personel Kodim 0815/Mojokerto bersama anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXX Kodim 0815 melaksanakan kegiatan donor darah di Aula Makorem 082/CPYJ, Jalan Veteran Nomor 03, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (05/02/2025). Kegiatan ini merupakan bakti sosial dari rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan HUT Ke-79 Tahun 2025 Persit Kartika Chandra Kirana, yang […]

  • Kapolres Probolinggo Tegaskan Komitmen Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

    Kapolres Probolinggo Tegaskan Komitmen Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Dalam rangka mewu ccjudkan Polri yang bersih, profesional, dan berintegritas, Polres Probolinggo menggelar kegiatan sosialisasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Pada Jumat (23/1/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo dan diikuti oleh Pejabat Utama, Kapolsek, para perwira, serta seluruh personel Polres Probolinggo. Dalam arahannya, Kapolres Probolinggo menegaskan bahwa […]

  • Roling Dan Promosi Pengisian 16 Lembaga Pendidikan SMKN/SMAN Kabupaten Jombang

    Roling Dan Promosi Pengisian 16 Lembaga Pendidikan SMKN/SMAN Kabupaten Jombang

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 441
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Perputaran dan pengisian/promosi beberapa Kepala Sekolah di Lembaga Pendidikan SMAN/SMKN Kabupaten Jombang yang telah dilantik oleh Gubernur Jawa Timur dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur pertanggal 2 Desember 2022 di Surabaya, mereka dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk bertugas ditempat baru diberi tugas tambahan mengelola dan menjalankan segala kegiatan administrasi maupun belajar […]

  • Pembagian BLT DD Tahap 7 Dan 8 Desa Pohkecik Dlanggu Kabupaten Mojokerto

    Pembagian BLT DD Tahap 7 Dan 8 Desa Pohkecik Dlanggu Kabupaten Mojokerto

    • calendar_month Selasa, 2 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 362
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Warga desa Pohkecik kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto,telah menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap 7 dan 8 yang bertempat di balai desa Pohkecik lancar dan kondusif, Jum’at (29/1/21). Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ini sebetulnya dibagikan bulan kemarin,namun dikarenakan pucuk pimpinan (lurah) desa Pohkecik meninggal dunia hingga pembagiannya tertunda […]

  • M. Yusup Muis S.Pd.MM Kepala Sekolah SMKN 1 Liwa Mengajak Siswa Didiknya Selalu Taat Beribadah

    M. Yusup Muis S.Pd.MM Kepala Sekolah SMKN 1 Liwa Mengajak Siswa Didiknya Selalu Taat Beribadah

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Lampung Barat,RI – Saya lihat Sekolahan ini memiliki mutu pendidikan yang baik yang Insya Allah bisa menghasilkan siswa-siswi yang Disiplin, Kreatif, Inovatif dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Muhammad Yusuf Muis, S.Pd.MM selaku Kepala sekolah disini tak henti-hentinya mengajak siswa didiknya untuk selalu taat Beribadah (Sholat Lima Waktu). Beliau pun menekankan untuk selalu menjaga […]

  • SEKDA ZEN LEPAS KAFILAH KABUPATEN TASIKMALAYA UNTUK MTQ XXXVIII JABAR

    SEKDA ZEN LEPAS KAFILAH KABUPATEN TASIKMALAYA UNTUK MTQ XXXVIII JABAR

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Kab Tasikmalaya, RI – Sekretaris Daerah Kab. Tasikmalaya Moh. Zen, melepas kafilah Kabupaten Tasikmalaya untuk Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXVIII tingkat Provinsi Jawa Barat, di Asrama Haji Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (26/4/2024).Atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan terima kasih atas antusiasme para peserta yang akan membawa nama baik Kabupaten Tasikmalaya. Dengan keberkahan hari ini akan […]

expand_less