Pengurus KPRI Guyub Rukun Dilaporkan Anggotanya Ke Polsek Kota Nganjuk Atas Dugaan Penggelapan Uang
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Kamis, 23 Des 2021
- visibility 318
- print Cetak

NGANJUK – RI, Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA., Managing Partner Kuasa hukum Dyah Purwaningsih Rahayu, S.Pd., salah satu Anggota Koperasi Guyub Rukun, hari ini melaporkan secara resmi atas dugaan Pelaku dugaan penggelapan dan/atau penipuan terhadap klienya.
Penggelapan atau penipuan sebagai diatur dalam pasal 372 KUHP dan/atau 378 KUHP atas Simpanan Khusus (SIMSUS) Primer di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) “GUYUB RUKUN” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk yang hilang atau tidak diakui Simpanan Khusus Primer.
Dyah Purwaningsih Rahayu, S.Pd., perempuan lanjut usia (60 Tahun) ini adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Warga Jalan A.Yani V No. 02 RT 003/RW 009, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dirinya merasa ditipu, pasalnya ia memiliki Simpanan Khusus sebesar Rp. 290.000.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) berdasarkan Sertifikat Simpanan Khusus tertanggal 1 Januari 2015, Simpanan Pokok Sebesar Rp. 1000 (Seribu Rupiah), dan Simpanan Wajib sebesar Rp. 23.793.115, 00 (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Belas Rupiah) hingga saat ini uang tersebut belum diterimakan.
Saat di konfirmasi melalui Via WhatsAAp nya, Ibu Dyah mengatakan bahwa, “dalam hal ini saya hendak mengadukan/melaporkan pengurus dan pengawas Koperasi Guyub Rukun Bachrul Mujib,M.Pd., Sujito.S.Pd., Nawawi,S.Ag., Hery Wiyono, Siti Aminah, M. Yunus, Lilik Sugianti juga Mujiono,” jelasnya.
Prayogo juga menjelaskan Krolonogis peristiwa hukumnya adalah sebagai berikut, “klien kami merupakan Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “GUYUB RUKUN” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk yang beralamatkan di Jalan Veteran no. 45 Nganjuk dan memiliki Simpanan Khusus sebesar Rp. 290.000.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) berdasarkan Sertifikat Simpanan Khusus tertanggal 1 Januari 2015, Simpanan Pokok Sebesar Rp. 1000 (Seribu Rupiah), dan Simpanan Wajib sebesar Rp. 23.793.115, 00 (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Belas Rupiah),” jelas Prayogo.
Masih menurut Prayogo bahwa, “dalam penyerahan uang Simpanan Khusus dan simpanan lainnya dilakukan dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 dengan besaran yang variasi (bukti terlampir), yang mana uang untuk simpanan khusus dan simpanan lainnya tersebut di berikan kepada Saudara H. Nawawi,S.Ag., selaku Bendahara Koperasi dan diberikan di beberapa tempat yang berbeda antara lain di Kantor Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) “GUYUB RUKUN” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk yang beralamat di Jalan Veteran No. 45 , Nganjuk dan di rumah Saudara H. Nawawi, S.Ag., yang beralamat Jalan Citanduwi Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk,” Jlentreh Prayogo.
Lebih lanjut Prayogo menjelaskan, “bahwa atas penjelasan tersebut, maka atas pengaduan dan atau pelaporan kami telah memenuhi asas dan kriteria yaitu ‘tempat tindak pidana dilakukan’ atau disebut locus delicti. dan juga tertuang dalam Bagian Kedua, Bab X, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86 UU No : 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara hukum Pidana (“KUHAP”) yang menerangkan bahwa Bertitik tolak dari ketentuan yang dirumuskan dalam ketiga pasal tersebut, ada beberapa kriteria yang bisa dipergunakan Pengadilan Negeri sebagai tolak ukur untuk menguji kewenangannya mengadili perkara yang dilimpahkan Penuntut Umum kepadanya. Adapun kriteria tersebut ialah : 1. Tindak pidana dilakukan (locus delicti) dan 2. Tempat tinggal Terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil. Maka, berdasarkan hal tersebut maka telah terpenuhi asas dan kriteria sehingga Polsek Nganjuk Kota mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan,” jelas Prayogo.

“Bahwa klien kami pada kurun waktu sekitar awal tahun 2020 hendak menarik kembali seluruh simpanannya yang ada di Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk namun tidak ada jawaban dari Para Teradu/Para Terlapor selaku Pengurus Koperasi,” ucap Prayogo.
Dan pada tanggal 17 September 2020 klien kami sangat kaget ketika diberitahu oleh temannya sesama Anggota Koperasi tentang adanya Surat Jawaban dari Permohonan Deposan yang ditanda tangani oleh Bachrul Mujib, M.Pd., dalam hal ini sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, isi surat yang pada intinya pada point 2. “Hasil Mediasi dan hasil Penelitian pembukuan KPRI Guyub Rukun yang dilakukan Disnakerkop dan UM menyimpulkan bahwa Pengurus KPRI Guyub Rukun punya kewajiban mempertanggungjawabkan keuangan yang sudah dilaporkan pada RAT kerena sudah disetujui oleh Anggota. Karena laporan pada RAT yang tidak disetujui Anggota tidak mencantumkan dana pihak 3 maka Para Teradu/ Para Terlapor selaku Pengurus KP-RI Guyub Rukun saat ini tidak ada kewajiban untuk mengembalikan dana Pihak 3,” kata Prayogo.
Dari pernyataan tersebut dapat kami simpulkan bahwa BACHRUL MUJIB, M.Pd. selaku Ketua Koperasi hanya beralibi dan menghindar dari tanggung jawab sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk dan salah satu bentuk penolakan untuk mengembalikan Semua simpanan milik Penggugat yang ada di Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk. Dan kami menduga semua teradu/terlapor telah diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan secara perorangan atau bersama-sama.
Masih kata Prayogo bahwa, “klien kami telah mengirimkan Somasi I pada tanggal 03 Mei 2021 namun tidak ada tanggapan, setelah itu pada tanggal 20 Mei 2021 kembali lagi klien kami melalui kuasanya mengirimkan Somasi II dan Terakhir yang isinya memberi Peringatan kepada Pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk untuk segera mengembalikan seluruh Simpanan klien kami namun semua Teradu/terlapor selaku pengurus tetap tidak mau untuk mengembalikan Seluruh Simpanan klien kami dengan berbagai macam Alasan dan H. Nawawi,S.Ag., selaku Bendahara secara pribadi yang telah membalas klien kami dan Terakhir dan seolah – olah saling lempar tanggung jawab dan adanya pengakuan atas uang simpanan khusus primer dan simpanan lainnya klien kami,” ucapnya.
Bahwa atas perbuatan dengan kelalaian Para Teradu/Para Terlapor klien kami telah mengalami kerugian atas kehilangan semua uang simpanan di KP-RI “GUYUB RUKUN” apabila di total sebesar Rp. 313.794.115,- (tiga ratus empat belas juta empat ratus sembilan puluh empat ribu seratus lima belas rupiah). (ax)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar