Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengurus KPRI Guyub Rukun Dilaporkan Anggotanya Ke Polsek Kota Nganjuk Atas Dugaan Penggelapan Uang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 23 Des 2021
  • visibility 318
  • print Cetak

NGANJUK – RI, Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA., Managing Partner Kuasa hukum Dyah Purwaningsih Rahayu, S.Pd., salah satu Anggota Koperasi Guyub Rukun, hari ini melaporkan secara resmi atas dugaan Pelaku dugaan penggelapan dan/atau penipuan terhadap klienya.  

Penggelapan atau penipuan sebagai diatur dalam pasal 372 KUHP dan/atau 378 KUHP atas Simpanan Khusus (SIMSUS) Primer di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) “GUYUB RUKUN” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk yang hilang atau tidak diakui Simpanan Khusus Primer.

Dyah Purwaningsih Rahayu, S.Pd., perempuan lanjut usia (60 Tahun) ini adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Warga Jalan A.Yani V No. 02 RT 003/RW 009, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dirinya merasa ditipu, pasalnya ia memiliki Simpanan Khusus sebesar Rp. 290.000.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) berdasarkan Sertifikat Simpanan Khusus tertanggal 1 Januari 2015, Simpanan Pokok Sebesar Rp. 1000 (Seribu Rupiah), dan Simpanan Wajib sebesar Rp. 23.793.115, 00 (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Belas Rupiah) hingga saat ini uang tersebut belum diterimakan.

Saat di konfirmasi melalui Via WhatsAAp nya, Ibu Dyah mengatakan bahwa, “dalam hal ini saya hendak mengadukan/melaporkan pengurus dan pengawas Koperasi Guyub Rukun Bachrul Mujib,M.Pd., Sujito.S.Pd., Nawawi,S.Ag., Hery Wiyono, Siti Aminah, M. Yunus, Lilik Sugianti juga Mujiono,” jelasnya. 

Prayogo juga menjelaskan Krolonogis peristiwa hukumnya adalah sebagai berikut, “klien kami merupakan Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “GUYUB RUKUN” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk yang beralamatkan di Jalan Veteran no. 45 Nganjuk dan memiliki Simpanan Khusus sebesar Rp. 290.000.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) berdasarkan Sertifikat Simpanan Khusus tertanggal 1 Januari 2015, Simpanan Pokok Sebesar Rp. 1000 (Seribu Rupiah), dan Simpanan Wajib sebesar Rp. 23.793.115, 00 (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Belas Rupiah),” jelas Prayogo.

Masih menurut Prayogo bahwa, “dalam penyerahan uang Simpanan Khusus dan simpanan lainnya dilakukan dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 dengan besaran yang variasi (bukti terlampir), yang mana uang untuk simpanan khusus dan simpanan lainnya tersebut di berikan kepada Saudara H. Nawawi,S.Ag., selaku Bendahara Koperasi dan diberikan di beberapa tempat yang berbeda antara lain di Kantor Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) “GUYUB RUKUN” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk  yang beralamat di Jalan Veteran No. 45 , Nganjuk dan di rumah Saudara H. Nawawi, S.Ag., yang beralamat Jalan Citanduwi Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk,” Jlentreh Prayogo.

Lebih lanjut Prayogo menjelaskan, “bahwa atas penjelasan tersebut, maka atas pengaduan dan atau pelaporan kami telah memenuhi asas dan kriteria yaitu ‘tempat tindak pidana dilakukan’ atau disebut locus delicti. dan juga tertuang dalam Bagian Kedua, Bab X, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86 UU No : 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara hukum Pidana (“KUHAP”) yang menerangkan bahwa Bertitik tolak dari ketentuan yang dirumuskan dalam ketiga pasal tersebut, ada beberapa kriteria yang bisa dipergunakan Pengadilan Negeri sebagai tolak ukur untuk menguji kewenangannya mengadili perkara yang dilimpahkan Penuntut Umum kepadanya. Adapun kriteria tersebut ialah : 1. Tindak pidana dilakukan (locus delicti) dan 2. Tempat tinggal Terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil. Maka, berdasarkan hal tersebut maka telah terpenuhi asas dan kriteria sehingga Polsek  Nganjuk Kota mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan,” jelas Prayogo.

“Bahwa klien kami pada kurun waktu sekitar awal tahun 2020 hendak menarik kembali seluruh simpanannya yang ada di Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk namun tidak ada jawaban dari Para Teradu/Para Terlapor selaku Pengurus Koperasi,” ucap  Prayogo.

Dan pada tanggal 17 September 2020 klien kami sangat kaget ketika diberitahu oleh temannya sesama Anggota Koperasi tentang adanya Surat Jawaban dari Permohonan Deposan yang ditanda tangani oleh Bachrul Mujib, M.Pd., dalam hal ini sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, isi surat  yang pada intinya pada point 2. “Hasil Mediasi dan hasil Penelitian pembukuan KPRI Guyub Rukun yang dilakukan Disnakerkop dan UM menyimpulkan bahwa Pengurus KPRI Guyub Rukun punya kewajiban mempertanggungjawabkan keuangan yang sudah dilaporkan pada RAT kerena sudah disetujui oleh Anggota. Karena laporan pada RAT yang tidak disetujui Anggota tidak mencantumkan dana pihak 3 maka Para Teradu/ Para Terlapor selaku Pengurus KP-RI Guyub Rukun saat ini tidak ada kewajiban untuk mengembalikan dana Pihak 3,” kata Prayogo.

Dari pernyataan tersebut dapat kami simpulkan bahwa BACHRUL MUJIB, M.Pd. selaku Ketua Koperasi hanya beralibi dan menghindar dari tanggung jawab sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk dan salah satu bentuk penolakan untuk mengembalikan Semua simpanan milik Penggugat yang ada di Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk. Dan kami menduga semua teradu/terlapor telah diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan secara perorangan atau bersama-sama.

Masih kata Prayogo  bahwa, “klien kami telah mengirimkan Somasi I pada tanggal 03 Mei 2021 namun tidak ada tanggapan, setelah itu pada tanggal 20 Mei 2021 kembali lagi klien kami melalui kuasanya mengirimkan Somasi II dan Terakhir yang isinya memberi Peringatan kepada Pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk untuk segera mengembalikan seluruh Simpanan klien kami namun semua Teradu/terlapor selaku pengurus tetap tidak mau untuk mengembalikan Seluruh Simpanan klien kami dengan berbagai macam Alasan dan H. Nawawi,S.Ag., selaku Bendahara secara pribadi yang telah membalas klien kami dan Terakhir dan seolah – olah saling lempar tanggung jawab dan adanya pengakuan atas uang simpanan khusus primer dan simpanan lainnya klien kami,” ucapnya.

Bahwa atas perbuatan dengan kelalaian Para Teradu/Para Terlapor klien kami telah mengalami kerugian atas kehilangan semua uang simpanan di KP-RI “GUYUB RUKUN” apabila di total sebesar Rp. 313.794.115,- (tiga ratus empat belas juta empat ratus sembilan puluh empat ribu seratus lima belas rupiah). (ax)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembagian Bansos Tahap 2 Desa Gebangbunder Dilaksanakan Di Balai Desa Gebangbunder

    Pembagian Bansos Tahap 2 Desa Gebangbunder Dilaksanakan Di Balai Desa Gebangbunder

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 293
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Hari ini 10 Juni 2020 pembagian Bansos DD (Dana Desa) serempak diterima warga Desa Gebangbunder, tertib dan aman. Karjono selaku Kepala Desa Gebangbunder menyampaikan, “untuk penerimaan bantuan BLT-DD ini agar digunakan sebaik mungkin, untuk kebutuhan sehari-hari, jangan dibuat untuk membeli hal yang tidak penting,” ucapnya. Hal lain, Karjono disamping memberi sosialisasi juga […]

  • Polri Bersama Masyarakat Ubah Lahan Tidur Jadi Sumber Ketahanan Pangan

    Polri Bersama Masyarakat Ubah Lahan Tidur Jadi Sumber Ketahanan Pangan

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 193
    • 0Komentar

    KUBU RAYA ,RI– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program swasembada pangan yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di Polsek jajaran Polres Kubu Raya Polda Kalimantan Barat di berbagai kecamatan. Polres Kubu Raya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan lahan kosong dan pekarangan rumah guna memperkuat ketahanan pangan […]

  • Kodim 0815/Mojokerto Terima Kunker Tim Sopsad Mabesad

    Kodim 0815/Mojokerto Terima Kunker Tim Sopsad Mabesad

    • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 250
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menerima kunjungan kerja Tim Spaban II/Minops Sopsad Mabesad di Ruang Data Markas Kodim 0815/Mojokerto Jalan Majapahit Nomor 01, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (29/08/2023). Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Program Kerja (Program Kerja) dan Anggaran TNI AD pada Tahun 2023 sekaligus verifikasi data pada bidang Operasi di Satuan Jajaran Kodam V/Brawijaya khususnya […]

  • Polres Lumajang Gelar Piramida Mancing Bareng Bersama Awak Media

    Polres Lumajang Gelar Piramida Mancing Bareng Bersama Awak Media

    • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 277
    • 0Komentar

    LUMAJANG – RI, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, S.I.K,. M.H.,  menggelar lomba mancing bareng Insan Media. Bertempat dikolam pemancingan Jalan Citandui, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. Jum’at (11/03/2022). Kegiatan yang dihadiri oleh PJU Polres Lumajang dan diikuti oleh puluhan Peserta dari berbagai media elektronik, cetak maupun online tersebut adalah implementasi program Piramida (Ngopi Bareng […]

  • Lebih Dekat Dengan TNI, Anak-anak TK Kunjungi Koramil  422-06/Sumberjaya

    Lebih Dekat Dengan TNI, Anak-anak TK Kunjungi Koramil 422-06/Sumberjaya

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 280
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT,RI – Anggota Koramil 422-05/Belalau Kodim 0422/LB membersihkan pangkalan, yang terletak di Jl. Raya Sekincau Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat. Sabtu,  (7/3/2020). Menurut Wadanramil Kapten Cba indrajaya, kegiatan tersebut merupakan rutinitas yang sering dilakukan dengan tujuan agar lingkungan selalu terlihat bersih, rapih dan asri, serta enak dipandang. Wadanramil menambahkan, pembersihan pangkalan seperti ini merupakan […]

  • Dalam Rangka Antisipasi Kekeringan Polres Sumenep Gelar Apel Gabungan Bantuan Air Bersih

    Dalam Rangka Antisipasi Kekeringan Polres Sumenep Gelar Apel Gabungan Bantuan Air Bersih

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 296
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Antisipasi kekeringan dampak musim kemarau , Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, gelar apel gabungan bantuan air bersih. Senin (5/8/2024) Apel gabungan dilaksanakan dihalaman Satpas SIM Polres Sumenep dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M dan diikuti Kodim 0827/ Sumenep, Pemerintah Daerah dan Basarnas Kabupaten Sumenep. Kapolres Sumenep […]

expand_less