Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengurus KPRI Guyub Rukun Dilaporkan Anggotanya Ke Polsek Kota Nganjuk Atas Dugaan Penggelapan Uang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 23 Des 2021
  • visibility 347
  • print Cetak

NGANJUK – RI, Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA., Managing Partner Kuasa hukum Dyah Purwaningsih Rahayu, S.Pd., salah satu Anggota Koperasi Guyub Rukun, hari ini melaporkan secara resmi atas dugaan Pelaku dugaan penggelapan dan/atau penipuan terhadap klienya.  

Penggelapan atau penipuan sebagai diatur dalam pasal 372 KUHP dan/atau 378 KUHP atas Simpanan Khusus (SIMSUS) Primer di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) “GUYUB RUKUN” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk yang hilang atau tidak diakui Simpanan Khusus Primer.

Dyah Purwaningsih Rahayu, S.Pd., perempuan lanjut usia (60 Tahun) ini adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Warga Jalan A.Yani V No. 02 RT 003/RW 009, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dirinya merasa ditipu, pasalnya ia memiliki Simpanan Khusus sebesar Rp. 290.000.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) berdasarkan Sertifikat Simpanan Khusus tertanggal 1 Januari 2015, Simpanan Pokok Sebesar Rp. 1000 (Seribu Rupiah), dan Simpanan Wajib sebesar Rp. 23.793.115, 00 (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Belas Rupiah) hingga saat ini uang tersebut belum diterimakan.

Saat di konfirmasi melalui Via WhatsAAp nya, Ibu Dyah mengatakan bahwa, “dalam hal ini saya hendak mengadukan/melaporkan pengurus dan pengawas Koperasi Guyub Rukun Bachrul Mujib,M.Pd., Sujito.S.Pd., Nawawi,S.Ag., Hery Wiyono, Siti Aminah, M. Yunus, Lilik Sugianti juga Mujiono,” jelasnya. 

Prayogo juga menjelaskan Krolonogis peristiwa hukumnya adalah sebagai berikut, “klien kami merupakan Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “GUYUB RUKUN” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk yang beralamatkan di Jalan Veteran no. 45 Nganjuk dan memiliki Simpanan Khusus sebesar Rp. 290.000.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) berdasarkan Sertifikat Simpanan Khusus tertanggal 1 Januari 2015, Simpanan Pokok Sebesar Rp. 1000 (Seribu Rupiah), dan Simpanan Wajib sebesar Rp. 23.793.115, 00 (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Belas Rupiah),” jelas Prayogo.

Masih menurut Prayogo bahwa, “dalam penyerahan uang Simpanan Khusus dan simpanan lainnya dilakukan dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 dengan besaran yang variasi (bukti terlampir), yang mana uang untuk simpanan khusus dan simpanan lainnya tersebut di berikan kepada Saudara H. Nawawi,S.Ag., selaku Bendahara Koperasi dan diberikan di beberapa tempat yang berbeda antara lain di Kantor Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) “GUYUB RUKUN” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk  yang beralamat di Jalan Veteran No. 45 , Nganjuk dan di rumah Saudara H. Nawawi, S.Ag., yang beralamat Jalan Citanduwi Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk,” Jlentreh Prayogo.

Lebih lanjut Prayogo menjelaskan, “bahwa atas penjelasan tersebut, maka atas pengaduan dan atau pelaporan kami telah memenuhi asas dan kriteria yaitu ‘tempat tindak pidana dilakukan’ atau disebut locus delicti. dan juga tertuang dalam Bagian Kedua, Bab X, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86 UU No : 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara hukum Pidana (“KUHAP”) yang menerangkan bahwa Bertitik tolak dari ketentuan yang dirumuskan dalam ketiga pasal tersebut, ada beberapa kriteria yang bisa dipergunakan Pengadilan Negeri sebagai tolak ukur untuk menguji kewenangannya mengadili perkara yang dilimpahkan Penuntut Umum kepadanya. Adapun kriteria tersebut ialah : 1. Tindak pidana dilakukan (locus delicti) dan 2. Tempat tinggal Terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil. Maka, berdasarkan hal tersebut maka telah terpenuhi asas dan kriteria sehingga Polsek  Nganjuk Kota mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan,” jelas Prayogo.

“Bahwa klien kami pada kurun waktu sekitar awal tahun 2020 hendak menarik kembali seluruh simpanannya yang ada di Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk namun tidak ada jawaban dari Para Teradu/Para Terlapor selaku Pengurus Koperasi,” ucap  Prayogo.

Dan pada tanggal 17 September 2020 klien kami sangat kaget ketika diberitahu oleh temannya sesama Anggota Koperasi tentang adanya Surat Jawaban dari Permohonan Deposan yang ditanda tangani oleh Bachrul Mujib, M.Pd., dalam hal ini sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, isi surat  yang pada intinya pada point 2. “Hasil Mediasi dan hasil Penelitian pembukuan KPRI Guyub Rukun yang dilakukan Disnakerkop dan UM menyimpulkan bahwa Pengurus KPRI Guyub Rukun punya kewajiban mempertanggungjawabkan keuangan yang sudah dilaporkan pada RAT kerena sudah disetujui oleh Anggota. Karena laporan pada RAT yang tidak disetujui Anggota tidak mencantumkan dana pihak 3 maka Para Teradu/ Para Terlapor selaku Pengurus KP-RI Guyub Rukun saat ini tidak ada kewajiban untuk mengembalikan dana Pihak 3,” kata Prayogo.

Dari pernyataan tersebut dapat kami simpulkan bahwa BACHRUL MUJIB, M.Pd. selaku Ketua Koperasi hanya beralibi dan menghindar dari tanggung jawab sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk dan salah satu bentuk penolakan untuk mengembalikan Semua simpanan milik Penggugat yang ada di Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk. Dan kami menduga semua teradu/terlapor telah diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan secara perorangan atau bersama-sama.

Masih kata Prayogo  bahwa, “klien kami telah mengirimkan Somasi I pada tanggal 03 Mei 2021 namun tidak ada tanggapan, setelah itu pada tanggal 20 Mei 2021 kembali lagi klien kami melalui kuasanya mengirimkan Somasi II dan Terakhir yang isinya memberi Peringatan kepada Pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk untuk segera mengembalikan seluruh Simpanan klien kami namun semua Teradu/terlapor selaku pengurus tetap tidak mau untuk mengembalikan Seluruh Simpanan klien kami dengan berbagai macam Alasan dan H. Nawawi,S.Ag., selaku Bendahara secara pribadi yang telah membalas klien kami dan Terakhir dan seolah – olah saling lempar tanggung jawab dan adanya pengakuan atas uang simpanan khusus primer dan simpanan lainnya klien kami,” ucapnya.

Bahwa atas perbuatan dengan kelalaian Para Teradu/Para Terlapor klien kami telah mengalami kerugian atas kehilangan semua uang simpanan di KP-RI “GUYUB RUKUN” apabila di total sebesar Rp. 313.794.115,- (tiga ratus empat belas juta empat ratus sembilan puluh empat ribu seratus lima belas rupiah). (ax)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, 16 Kg Sabu Disita

    Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, 16 Kg Sabu Disita

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Surabaya , RI – Polrestabes Surabaya bersama Polsek Jajaran menggelar operasi tumpas narkoba semeru 2024 sebagai langkah tegas memerangi peredaran narkotika. Operasi yang berlangsung selama 11 hari, dari tanggal 11 hingga 22 September 2024 itu berhasil mengungkap 59 kasus narkoba, menangkap 83 tersangka, dan menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 35 miliar. Selama operasi […]

  • Sukseskan Pilkades PAW, Desa Sungai Raya Dalam, Akan Lakukan Pemilihan Kepala Desa.

    Sukseskan Pilkades PAW, Desa Sungai Raya Dalam, Akan Lakukan Pemilihan Kepala Desa.

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Sukseskan Pilkades PAW, Desa Sungai Raya Dalam, Akan Lakukan Pemilihan Kepala Desa. SUNGAI RAYA DALAM, RI- Bertempat dikantor Desa Sungai Raya Dalam kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pilkades PAW pada Jumat ,15/05/2026. Mengingat hingga kini Kantor Desa Sungai Raya dalam masih dijabat PJ Kepala Desa maka untuk mensukseskan lajunya roda […]

  • Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

    Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bareskrim Polri bongkar penyelundupan 23 Ton Bawang dan cabe di Pontianak JAKARTA, RI – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyelundupan komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, tim menyita total 23.146 kilogram atau 23,146 ton bawang dan cabai […]

  • Inilah Jenis-Jenis Pengadaan Barang Perusahaan

    Inilah Jenis-Jenis Pengadaan Barang Perusahaan

    • calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 477
    • 0Komentar

    Proses pengadaan barang dan jasa perusahaan bertujuan untuk menyediakan sumber daya yang optimal. Dengan ketersediaan barang yang maksimal, maka perusahaan dapat memberikan performa terbaik dalam melayani konsumen. Ada beberapa jenis pengadaan barang yang dilakukan untuk perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumen. Jenis-Jenis Pengadaan Barang Perusahaan Semua perusahaan harus memahami dengan baik empat jenis pengadaan barang. […]

  • Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pendapat Akhir Terkait Penyertaan Modal Daerah di Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo

    Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pendapat Akhir Terkait Penyertaan Modal Daerah di Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo kembali digelar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah terkait penyertaan modal daerah. Dalam rapat yang berlangsung khidmat tersebut, Sahri Trigiantoro dari Fraksi PDI Perjuangan menjadi salah satu juru bicara yang menyampaikan pandangan resmi fraksinya. Dalam awal penyampaiannya, Sahri mengajak seluruh peserta rapat untuk mengucapkan puji […]

  • Program “Jum’at Curhat”, Kapolres Pasuruan Ajak Nelayan Untuk Sampaikan Keluh Kesahnya.

    Program “Jum’at Curhat”, Kapolres Pasuruan Ajak Nelayan Untuk Sampaikan Keluh Kesahnya.

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Pasuruan,RI – Untuk menampung aspirasi masyarakat, Polres Pasuruan beserta Polsek jajarannya rutin menggelar pertemuan silaturahmi dengan warga, terutama setiap hari Jum’at yang dikemas dengan kegiatan program ‘Jum’at Curhat’. Kali ini kegiatan silaturahmi Jum’at Curhat bersama Kapolres Pasuruan dengan warga Nelayan Pasuruan dilaksanakan di atas perahu nelayan bersama Satpol Airud Pasuruan.(03/02/2023) Pertemuan tatap muka Kapolres Pasuruan […]

expand_less