Dua E-Warung/Agen Dikelolah Adik Dan Kakak Kades Padike Diduga Membuat Aturan Sendiri
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Senin, 24 Jan 2022
- visibility 440
- print Cetak

SUMENEP – RI, Dari hasil investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) bersama Awak Media menemukan dua E-Warung merupakan Saudara Kades Desa Padike diantaranya E-Warung Meliyani dikelola Ramdaniyah dan E-Warung Barokah dikelola Rahma.
Dalam penyaluran bantuan PKH dan BNT tidak di data setiap KPM yang mengambil bantuan, sehingga membuat aturan yang menyimpang dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah. Dimana dalam penyaluran batuan tersebut membuat aturan sendiri, pasalnya bantuan yang semestinya berupa Sembako diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memberi uang tunai itupun masih dipotong misal bantuan Sembako yang nilainya 800 (delapan ratus ribu rupiah) dikasihkan 700 (tujuh ratus ribu rupiah) berarti hilang 100 (seratus ribu rupiah). Tentunya tinggal kalikan saja, hal ini sudah melanggar aturan dan merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 2 (dua) E-Warung ada di Dusun Tanjung Malang Desa Padike Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Rabu (19/1/2022).
2 (dua) Adik Kakak menjadi Agen/E-Warung tersebut dikonfirmasi Awak Media mengatakan, “bahwa bantuan Sembako banyak yang di jual. Dari pada dijual ke Pasar dengan harga murah lebih baik kan kami beli dengan harga sesuai permintaan KPM yang biasanya menerima Sembako dengan nilai uang 800 (delapan ratus ribu rupiah) kami kasih 700 (tujuh ratus ribu rupiah) jadi kami kurangi 100 (seratus ribu rupiah) dia mau kok Pak,” kilahnya.

Sementara dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat dikonfirmasi Awak Media berbeda dengan pernyataan kedua E-Warung tersebut, KPM mengatakan, “bahwa kami langsung dikasih uang tunai biasanya terima Sembako kalau diuangkan berjumlah 600 (enam ratus ribu rupiah) atau 800 (delapan ratus ribu rupiah) dipotong 100 (seratus ribu rupiah), sebenarnya kami minta Sembako berupa beras, telor dan kacang seperti biasa. Namun kami langsung dikasih uang dengan alasan tidak kebagian beras itu yang terjadi,” jawabnya dengan wajah kecewa. Lanjutnya, “kalau satu orang tidak masalah Pak kalau banyak kan tinggal kalikan saja,” tuturnya.
Sedangkan dari pihak Bank Mandiri Sumenep sebagai Mitra Kerja Agen/ E-Warung dikonfirmasi lewat WhatsApp mengatakan, “kalau memang ada penyimpangan dari pihak Agen/ E-Warung langsung, kami tidak akan tinggal diam. Sebagai Mitra Kerja langsung dengan Agen maka Bank Mandiri akan bertindak tegas pada Agen yang melakukan penyimpangan-penyimpangan tersebut tetap memberikan sanksi pendisiplinan pada Agen yang bersangkutan. Jadi nanti akan kami investigasi dulu apa ada peran langsung dari Agen terkait laporan sampean itu. Kami mengucapkan terima kasih pada Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang telah mengawal langsung program Pemerintah pada Keluaga Penerima Manfaat (KPM) terima kasih atas kerja samanya,” ucapnya.
“Namun bila diluar Agen itu bukan wewenang kami tentunya sampean harus menanyakan langsung pada pihak terkait ke Kades dan pihak Kecamatan, apabila benar itu dilakukan Agen kami tetap memberikan tindakan sanksi pendisiplinan,” tutupnya.
Hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus karena telah merugikan masyarakat miskin dan harus ada tindakan dari pihak yang berwajib dimana jangan mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri dengan aturan yang dibuatnya. Sehingga dampaknya merugikan masyarakat banyak, karena bantuan bukan milik golongan atau kelompok yang dekat dengan penguasa, tentunya ini tidak cuma di Desa Padike saja, mungkin saja akan terjadi di Desa yang ada di Kecamatan Talango. (M.one)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar