Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polsek Kangean Tangkap Lagi Pengguna Barang Haram Di Wilayah Hukum Polres Sumenep

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
  • visibility 297
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022, sekira pukul : 19.30 Wib, oleh Anggota Polsek Kangean, Kec Arjasa Kab Sumenep Madura Jawa Timur.

Tersangka ARS  Als Seno Tempat/ Tgl. Lahir Sumenep, 23 Februari 2000, Kewarganegaraan Indonesia, Suku bangsa Madura, Agama Islam, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan SATPAM PLN, Pendidikan terakhir SMA lulus, alamat Dusun Utara Pasar RT/RW 02/02 Desa Kalikatak Kec. Arjasa Kab. Sumenep.Dan CF Als Cici  Tempat/ Tgl. Lahir Sumenep, 04 Juli 1997, Kewarganegaraan Indonesia, Suku bangsa Madura, Agama Islam, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pendidikan terakhir SMP tidak lulus (hanya sampai kelas II), alamat Dusun Jelo’bi Rt/Rw 04/06 Desa Paseraman Kec. Arjasa Kab. Sumenep.

Tempat Kejadian Perkara ( TKP) ARS di tangkap di depan tempat kerjanya (kantor PLN ULP Kangean) yang terletak di alamat Dusun Timur Alun-Alun Desa Arjasa Kec. Arjasa Kab. Sumenep.Dan CF di tangkap dii dalam kamar tidurnya (rumahnya sendiri) yang terletak di alamat Dusun Jelo’bi Rt/Rw 04/06 Desa Paseraman Kec. Arjasa Kab. Sumenep.

Barang bukti ( BB) Dari ARS 1 (satu) poket/ plastik Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya + 0,33 gram.1 (satu) unit HP merek OPPO warna Putih.Dan dari tersangka CF 2 (dua) poket/klip plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing + 2,39 gram dan + 1,40 gram dengan total seluruhnya 3,79 gram..50 (lima puluh) klip plastik kecil kosong merk C-TIK.1 (satu) buah timbangan elektrik. 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih bening.1 (satu) buah korek gas warna merah.

1 (satu) set alat bong lengkap dengan pipet kaca. 1 (satu) buah dos tempat vapor yang dijadikan alat penyimpanan sabu. Uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) hasil dari penjualan sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH. Menjelaskan berawal anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat diwilayah hukum Polsek Kangean tepatnya didepan Kantor PLN ULP Kangean alamat Dusun Timur Alun-Alun Desa Arjasa Kec. Arjasa Kab. Sumenep sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul : 19.30 Wib, petugas melihat seorang laki-laki yang berpakaian SATPAM  akan melakukan transaksi Narkoba, karena merasa curiga kemudian petugas Kepolisian langsung melakukan upaya penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan setelah di interogasi mengaku bernama ARS, setelah itu dilakukan penggeledahan kemudian diketahui bahwa tsk. ARS ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang/ dijatuhkan ke tanah dekat dengan kakinya dan setelah ditunjukkan kepada tsk ARS mengakui bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu adalah miliknya sendiri yang didapat dengan cara membeli kepada saudara MG yang beralamat di Desa Paseraman Kec. Arjasa Kab. Sumenep, selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah saudara MG namun tidak ada ditempat/ dirumahnya, kemudian petugas melihat/ mengetahui tersangka  CF  masuk kedalam kamarnya dan karena merasa curiga kemudian petugas menghampirinya dan melihat/ mengetahui bahwa tersangka CF  memegang sebuah dos bekas Vapor warna putih serta berusaha menyembunyikannya dan setelah dilakukan penggeledahan kemudian diketahui bahwa sebuah dos bekas Vapor tersebut berisi 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu, setelah dilakukan interograsi kemudian tersanka CF mengaku secara terus terang bahwa benar sebuah dos bekas Vapor berisi 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu tersebut merupakan tersanka C bersama suaminya (MG )yang diambil dari dalam lemari dipan dengan maksud akan disembunyikan setelah mengetahui petugas datang kerumahnya, adapun tersangka  CF mengaku mengetahui bahwa tersangka. ARS sering membeli Narkotika jenis sabu kepada suaminya (MG) akan tetapi tersangka CF mengaku tidak mengetahui terhadap orang yang telah menjual narkotika jenis sabu kepada suaminya (MG) tersebut, selanjutnya tsk. ARS dan tsk. CF  dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil tes Urine tersangka ARS dan CF hasil keduanya Positif .

Para tersangka diganjar tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.

Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. ( M. One – SPD – Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bersinergi utk meningkatkan prestasi dlm menghadapi PORPROV JATIM IX th 2025 menuju Indonesia Emas dengan target 5 besar

    Bersinergi utk meningkatkan prestasi dlm menghadapi PORPROV JATIM IX th 2025 menuju Indonesia Emas dengan target 5 besar

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Foto pelantikan pengurusan komite olahraga nasional Indonesia kab gresik Gresik, RI – Dengan terpilihnya ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gresik untuk masa bakti 2025–2029 dr Anis Ambiyo Putri pelantikannya hari ini dilakukan bersamaan dengan pengukuhan seluruh jajaran pengurus KONI Gresik lainnya, Senin (19/5), di Kantor Bupati Gresik. Pengurus yang turut dilantik antara lain […]

  • Relawan Masyarakat Kangean Gelar Nobar Film Penumpasan G 30 S/PKI Dengan Masyarakat

    Relawan Masyarakat Kangean Gelar Nobar Film Penumpasan G 30 S/PKI Dengan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 1 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 272
    • 0Komentar

    ARJASA – RI, Relawan Masyarakat Kangean (RMK) menggelar Nonton Bareng (Nobar) film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI. Kegiatan ini disebut untuk mengenang jasa para Pahlawan Revolusi yang telah berkorban untuk kelangsungan NKRI. Ketua RMK mengatakan Nobar digelar di Alun – Alun Arjasa Kangean Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Kamis (30/9) pukul 20.00 WIB sampai selesai. “Kami mengundang warga Masyarakat […]

  • SOSIALISASI KESELAMATAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN

    SOSIALISASI KESELAMATAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Foto : Kegiatan Kantor Jasa Raharja Kalbar tentang Sosialisasi Keselamatan Angkutan Sungai dan Danau PONTIANAK,RI- Pada hari Kamis tanggal 24 Juli pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Harmonis Kantor PT. Jasa Raharja Kalimantan Barat Jl. Sultan Abdurrahman No. 101 A Kota Pontianak telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. Dengan tema “Optimalisasi […]

  • Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

    Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

    • calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Kab.Pekalongan radarindonesiaonline.com– Upacara dalam rangka hari kesadaran Nasional digelar di halaman Polres Pekalongan. Upacara diikuti oleh PJU Polres Pekalongan, para Kasat, Kapolsek jajaran, para Perwira, anggota dan ASN Polres Pekalongan. Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H selaku inspektur upacara dalam kesempatan itu, Rabu (17/01/24) menyampaikan amanat dari bapak Kapolda Jawa Tengah. Ia mengatakan, upacara […]

  • Komisi I DPRD Kota Probolinggo Bahas Implementasi Perda KIP dan Rencana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

    Komisi I DPRD Kota Probolinggo Bahas Implementasi Perda KIP dan Rencana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Transparansi informasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal, Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta rencana pengangkatan PPPK […]

  • Polres Ngawi Ungkap Kasus Peredaran Miras Jelang Akhir Tahun

    Polres Ngawi Ungkap Kasus Peredaran Miras Jelang Akhir Tahun

    • calendar_month Senin, 20 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 408
    • 0Komentar

    NGAWI – RI, Polres Ngawi yang di Komandoi AKBP I Wayan Winaya didampingi Wakapolres dan Kasat Samapta Polres Ngawi melaksanakan Konferensi Pers hasil kasus peredaran Miras di Wilayah Hukum Kabupaten Ngawi pada Senin(20/12/21) di depan Ruang Sihumas Kepolisian Resor Ngawi di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 10, Ngawi. Polres Ngawi memamerkan 53 botol isi @ […]

expand_less