Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Selebgram Live Show Adegan Pornografi Di Medsos

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
  • visibility 298
  • print Cetak

PASURUAN – RI, Selebgram berinisial KH (30) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai Tersangka setelah melakukan Live Show adegan Pornografi dengan Smartphone melalui Aplikasi Online yang dilakukan didalam Kamar Mandi di salah satu Cafe yang terletak di Daerah Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka melakukan Live Show (Siaran Langsung) adegan Pornografi Dalam Jaringan (Daring / Online) Internet dengan menggunakan Smartphone milik Tersangka, yang dilakukan melalui Aplikasi Online Internet yang bisa di Akses oleh Publik dengan nama Akun Tersangka yakni Cleopatra,” ungkap AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Selasa (01/03/22).

Selanjutnya tersangka “KH“ berperan sebagai Host, yang kemudian memulai adegan Pornografi sambil menunggu Respon dari Penonton dan kiriman Bonus / Hadiah berupa Koin dari Penonton.

Tersangka “KH“ mendapatkan upah sebesar 6 (enam) US Dollar untuk setiap 1 jam saat melakukan Live Show, sedangkan untuk Koin dari Penonton, Tersangka Mendapatkan 60% dari Total Penghasilan, sedangkan 40% sisanya adalah bagian Agensi dan Aplikasi Online dengan  Kurs 1 (satu) Koin adalah sebesar Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah). Tersangka “KH“ mendapatkan keuntungan setiap bulan rata – rata sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah),” tambah Kasat Reskrim.

Terdapat Tersangka berikutnya yakni berinisial BA (26) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sebagai Agensi yang berperan Merekrut Host dan mendapatkan Gaji serta Fee dari penghasilan para Host.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari adanya Informasi dari masyarakat dan Patroli Cyber yang kemudian dilakukan Penyelidikan.

“Saat Tersangka keluar dari Kamar Mandi, kemudian Petugas Polwan Polres Pasuruan yang sudah mengintai Tersangka, langsung membawa Tersangka masuk kembali ke dalam Kamar Mandi untuk dilakukan Penggeledahan, dan ditemukan Barang Bukti yang selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti dibawa menuju Mapolres Pasuruan guna dilakukan  Penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Adhi.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka “KH” yakni, 3(tiga) unit Smartphone,  1(satu) unit mainan sex/vibrator merk lovense type Nora warna merah muda beserta dosh book dan kabel charger, 1(satu) unit mainan sex/vibrator merk lovense type lush 3 warna merah muda beserta dosh book  dan kabel charger, 5(lima) buah topeng, 1(satu) helai celana dalam warna krem, 1(satu) buku rekening Bank BCA, 1(satu) lembar kartu ATM Bank BCA, 1(satu) botol minyak pelumas olive oil, 10(sepuluh) set pakaian kostum, 1(satu) set lampu bulat / ring light.

Sedangkan dari Tersangka “BA” berhasil diamankan Barang Bukti yakni, 1(satu) buku rekening Bank BCA, 1(satu) lembar kartu ATM Bank BCA, 1(satu) Unit Smartphone Realme Note8 warna Hitam.

Atas perbuatannya, Tersangka “KH” dikenakan Pasal 34 dan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun  2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dengan ancaman Hukuman Penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun atau Denda sebanyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Sedangkan tersangka “BA” dikenakan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan Ancaman Hukuman Penjara paling singkat 1 (Satu) Tahun dan paling lama 12 (Duabelas) Tahun Dan/Atau Pidana  Denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling  banyak Rp. 6.000.000.000,- (Enam Miliar Rupiah). (mjb/red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bedah Rumah Warga, Sinergitas Koramil Pacet Bersama Baznas Kabupaten Mojokerto

    Bedah Rumah Warga, Sinergitas Koramil Pacet Bersama Baznas Kabupaten Mojokerto

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 303
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI- Koramil 0815/16 Pacet Kodim 0815/Mojokerto bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan Karya Bakti di Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Ahad (15/09/2024). Karya Bakti kali ini turut melibatkan masyarakat setempat dengan menargetkan kegiatan membedah rumah milik Sucipto, warga Dusun Karangan RT 02 RW 04 Desa Kesimantengah Kecamatan […]

  • Satukan Langkah Menuju MCP 2025, Gresik Jadi Tuan Rumah Rakorwasda APIP se-Jatim

    Satukan Langkah Menuju MCP 2025, Gresik Jadi Tuan Rumah Rakorwasda APIP se-Jatim

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Foto Rakorwasda (kom) Gresik, RI — Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) se-Jawa Timur. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, pada Rabu (28/05/2025) dan dibuka secara resmi oleh Plt. Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif. Dalam sambutannya, Plt. Bupati Gresik […]

  • Pelaku Home Industry Minyak Goreng Ilegal di Kemlagi, Diamankan Polres Mojokerto Kota

    Pelaku Home Industry Minyak Goreng Ilegal di Kemlagi, Diamankan Polres Mojokerto Kota

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 183
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI-Polres Mojokerto Kota mengamankan NS (38), pria warga Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi gara-gara mengedarkan minyak goreng kemasan tak ber-SNI. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, penangkapan terhadap Nur itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengemasan minyak goreng curah ilegal di rumah pelaku. “Pada Kamis, 13 Maret 2025, […]

  • Penyemprotan Disinfektan Secara Serentak di Seluruh Kecamatan di Kabupaten Lampung Barat

    Penyemprotan Disinfektan Secara Serentak di Seluruh Kecamatan di Kabupaten Lampung Barat

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 249
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT,RI – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melakukan penyemprotan disinfektan secara serentak di seluruh kecamatan, Kamis (26/3). Fasilitas perkantoran milik pemkab dan fasilitas umun yang ramai dikunjungi masyarakat tidak luput dari penyemprotan yang disebut serangan 26 Maret ini. Hal ini salah satu upaya Pemkab Lambar dalam penanganan dan pencegahan corona virus diseasse (Covid-19) di […]

  • Pergantian Tahun Baru 2023 Forkopimda Mojokerto Pantau Langsung Lalin Hingga Launching Control Room  ATCS Pasopati

    Pergantian Tahun Baru 2023 Forkopimda Mojokerto Pantau Langsung Lalin Hingga Launching Control Room  ATCS Pasopati

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 248
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Menjelang malam pergantian tahun baru 2023 Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal P.Y, S.E., bersama Forkopimda melaksanakan monitoring arus lalu lintas dan Launching Control Room ATCS Pasopati, Sabtu (31/12/2022) malam. Pantauan dilapangan selain Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati dan Dandim 0815 kegiatan dihadiri, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, S.E., […]

  • Jual Beli Bubuk Mesiu, Lansia Ini Diamankan Polres Pasuruan

    Jual Beli Bubuk Mesiu, Lansia Ini Diamankan Polres Pasuruan

    • calendar_month Rabu, 5 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 284
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Seorang pria lanjut usia diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Penyebabnya pria tersebut kedapatan memiliki bubuk mesiu yang cukup berbahaya, dengan berat sekitar 1 kilogram. Pria tersebut dengan identitas Manan, 67. Lansia asal Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan yang dalam keseharian berkerja sebagai Pedagang. Saat diamankan Polisi, Manan mengaku membeli bubuk mesiu […]

expand_less