Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 13 Jun 2022
  • visibility 246
  • print Cetak

PASURUAN – RI, Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 di Kabupaten Pasuruan, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 yang digelar dan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 13 sampai 26 Juni 2022.

Apel dihadiri oleh Wakapolres Pasuruan, para Pejabat Utama Polres Pasuruan, seluruh Anggota Polres Pasuruan, TNI, Dishub, Satpol PP, dan Senkom.

Operasi Patuh Semeru 2022 digelar, yakni bertujuan untuk mengajak masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan, agar tertib dalam disiplin berlalu lintas.

Selain itu, Operasi Patuh Semeru 2022 juga bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas di jalan yang sewaktu-waktu bisa terjadi di Jalan Raya.

Kapolres Pasuruan mengatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan proses tilang atau penindakan teguran kepada pelanggar lalu lintas di jalan.

“Penegakan hukum dilaksanakan dengan dua cara, yaitu dengan bentuk tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran lisan,” ujarnya pada Senin (13/06/22).

“Di dalam Operasi Patuh ini tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” imbuhnya.

Kapolres berharap agar Petugas di lapangan memahami sasaran target Operasi, serta melaksanakannya secara profesional, maksimal dan sungguh-sungguh.

AKBP Erick juga meminta agar Petugas selalu mengupayakan pendekatan secara humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat. Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kejadian kecelakaan.

“Dan saya himbau kepada masyarakat, mari bersama-sama dengan petugas untuk lebih tertib dalam berlalu lintas,” ungkapnya.

Ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran target Operasi Patuh Semeru 2022 yakni :

1. Menggunakan Gawai (Handphone). Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak Memakai Helm. Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm standard SNI. Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak Memakai Sabuk Pengaman. Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

4. Melanggar Rambu dan Marka. Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan. Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.

5. Menggunakan Plat Nomor Kendaraan Palsu. Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada. Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang bisa dipantau oleh kamera pengawas. Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Maka dari itu persiapkan semuanya, mulai dari kendaraan, fisik, surat-suratnya, dan selalu taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pungkasnya. (mjb/red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kodim 0815 Bersama Dinkes Kota Mojokerto Gelar Vaksinasi Booster Ke-2, Layani Prajurit Hingga Masyarakat Umum

    Kodim 0815 Bersama Dinkes Kota Mojokerto Gelar Vaksinasi Booster Ke-2, Layani Prajurit Hingga Masyarakat Umum

    • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 227
    • 0Komentar

    MOJOKERTO,RI – Kodim 0815/Mojokerto dan Dinas Kesehatan Kota Mojokerto melakukan langkah percepatan vaksinasi booster kedua di Transmart Jalan Benteng Pancasila Nomor 54, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (16/02/2023). Sasaran layanan vaksinasi booster kedua ini adalah para Prajurit dan PNS AD hingga masyarakat umum. Vaksinasi booster kedua ini diberikan bagi masyarakat yang […]

  • Bansos BLT-DD Tahap 2 Desa Pelabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang Dibagikan

    Bansos BLT-DD Tahap 2 Desa Pelabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang Dibagikan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 310
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Desa Pelabuhan, Kecamatan Plandaan Jombang membagikan BLT-DD tahap 2 yang diadakan di Balai Desa Pelabuhan. Pembagian BLT-DD di Desa Pelabuhan dihadiri Camat Plandaan, Babinsa serta Babinkamtibmas. Aminatussolikhah selaku Kepala Desa Pelabuhan mengucapkan, “banyak terima kasih atas kehadiran Bapak Ibu yang telah menerima BLT-DD dan menyampaikan agar bantuan itu digunakan sebaik mungkin untuk […]

  • Dirgahayu KOSTRAD Ke 63 Tahun

    Dirgahayu KOSTRAD Ke 63 Tahun

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Post Views: 365

  • Operasi Patuh Semeru 2022, Kapolda Jatim Lepas 52 Kendaraan ETLE Mobile

    Operasi Patuh Semeru 2022, Kapolda Jatim Lepas 52 Kendaraan ETLE Mobile

    • calendar_month Senin, 13 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 246
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat Berlalu Lintas, Polda Jawa Timur bersama Stakeholder terkait, melakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022, di lapangan Mapolda Jatim, pada Senin (13/6/2022). Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta secara langsung memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2022. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, […]

  • Demi Bantu Penyandang Disabilitas Bripka Latip Utomo Rela Sisihkan Sebagian Gajinya

    Demi Bantu Penyandang Disabilitas Bripka Latip Utomo Rela Sisihkan Sebagian Gajinya

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 224
    • 0Komentar

    PACITAN – RI, Rela menyisihkan uang gaji tiap bulan demi kemanusiaan, Bhabinkamtibmas Polsek Tulakan, Polres Pacitan, Polda Jawa Timur Bripka Latip Utomo terus bantu warga penyandang disabilitas. Bripka Latip Utomo menceritakan ditempat dia bertugas banyak masyarakat kurang mampu dan penyandang disabilitas. Membuat dirinya merasa tak tega melihat puluhan masyarakat jauh dari kata sempurna. Berawal dari […]

  • Polresta Pontianak Gelar TFG Operasi Liong Kapuas 2025 untuk Pengamanan Tahun Baru Imlek

    Polresta Pontianak Gelar TFG Operasi Liong Kapuas 2025 untuk Pengamanan Tahun Baru Imlek

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Pontianak, RI-Polresta Pontianak menggelar Tactical Floor Game (TFG) dalam rangka persiapan pelaksanaan Operasi Liong Kapuas 2025 yang difokuskan untuk pengamanan perayaan Tahun Baru Imlek 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (27/1/2025) dan dipimpin langsung oleh Karops Polda Kalbar, Kombes Pol Asep Saefudin, S.I.K. TFG ini bertujuan untuk memetakan potensi kerawanan serta merancang langkah antisipasi pengamanan […]

expand_less