Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dimulainya Ops Patuh Semeru 2022, Polres Magetan Melakukan Apel Gabungan Penggelaran Pasukan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 13 Jun 2022
  • visibility 273
  • print Cetak

MAGETAN – RI, Kepolisian Resor Magetan hari ini mulai menggelar Operasi Kepolisian Terpusat Ops Patuh Semeru 2022 ditandai dengan kegiatan penggelaran pasukan apel gabungan TNI Polri dan dinas Instansi terkait di halamana Mapolres Magetan, Senin (13/6).

Kegiatan apel gelar pasukan dipimpin langsug AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi yang diikuti oleh personel gabungan dari Polres Magetan, Kodim 0801 PM, POM AU, Dishub Magetan, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di wilayah Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi saat membacakan amanat Kapolda Jatim Irjen Pol Nicho Afinta menjelaskan jika kegiatan operasi kepolisian terpusat dengan sandi Ops Patuh Semeru 2022 ini akan berlangsung selama 14 hari mulai hari ini Senin (13/6) sampai dengan Minggu (26/6) serentak di seluruh Indonesia.

“Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Semeru 2022 berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 13 s/d 26 Juni 2022,” ujar AKBP Yakhob.

Lebih lanjut Kapolres Magetan mengungkapkan ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam ‘Operasi Patuh Semeru 2022 tahun ini dengan rincian sebagai berikut :

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot brong atau tidak sesuai standar, dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

Dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan, AKBP Yakhob menerangkan bahwa dalam Operasi Patuh 2022 ini, kepolisian akan mengedapankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang secara elektronik atau ETLE, penindakan teguran serta melakukan edukasi pada masyarakat.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi diakhir sambutannya berpesan jika tujuan Operasi Patuh 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas sehingga angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui Operasi Patuh 2022 bisa menurun.

“Tujuan dari pelaksanaan Operasi Patuh 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan bisa ditekan. Laksanakan tugas operasi secara profesional, humanis, hindari arogansi, serta tetap mematuhi protokol kesehatan” ujarnya. (BS /Humas/Ebit)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekretariat Bersama Podcast Satu Kata Kalbar Diresmikan

    Sekretariat Bersama Podcast Satu Kata Kalbar Diresmikan

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Grand Opening Pod Cast Satu kata sukses diresmikan pada Senin (29/6/2026). Gedung Sekretariat Pod Cast Satu Kata antar Media tersebut persisnya di Jalan Pak Beceng Nomor. 3 Pontianak Kota. Usai melakukan Doa bersama Selanjutnya dilakukan peninjauan Studio Pod Cast,yang berada dilantai atas. Demi menperjelas.keberadaan” Pod Cast Satu Kata” dilanjutkan dengan rapat internal […]

  • Babinsa Koramil 16/Puspo Hadiri Penyerahan BLT-DD Tahap Ke 10 Desa Tosari

    Babinsa Koramil 16/Puspo Hadiri Penyerahan BLT-DD Tahap Ke 10 Desa Tosari

    • calendar_month Senin, 1 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 263
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Babinsa Koramil 16/Puspo Serda Eko Purnomo menghadiri dan kawal kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahap ke 10 Tahun 2021 oleh Pemerintah Desa Tosari yang bertempat di Kantor Desa Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan, Senin (01/11/21). Penyaluran BLT-DD kepada 79 KPM yang masing-masing mendapatkan Rp 300.000 secara simbolis penyerahan dilakukan Kepala Desa Tosari […]

  • Upayakan Kenyamanan Warga, Mas Pj Tertibkan Stan dan Parkir

    Upayakan Kenyamanan Warga, Mas Pj Tertibkan Stan dan Parkir

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 344
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Keberadaan tenda, stan ataupun booth di trotoar acapkali mengurangi kenyamanan bagi pengguna jalan. Menyikapi hal tersebut Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro mengambil sikap dengan memberikan teguran kepada para pemilik stan atau tenda tersebut. Sebagaimana langkah Ali Kuncoro pada kegiatan MAK pada Rabu (4/9) pagi ini saat menyikapi keberadaan tenda […]

  • Rabat Beton Desa Sidomulyo Di Duga Kurangi Volume Dan Terkesan Asal Jadi

    Rabat Beton Desa Sidomulyo Di Duga Kurangi Volume Dan Terkesan Asal Jadi

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 280
    • 0Komentar

    LAMPUNG UTARA – RI, Rabat Beton di Desa Sidomulyo Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara diduga dalam pekerjaannya mengurangi volume serta kualitas, Rabu (16/10/20).                                          Anggaran  dari Pusat berupa Dana Desa (DD) yang digelontorkan dari Pemerintah sangat besar, tentunya untuk menunjang memajukan Desa agar kemajuan Desa jadi optimal. Tapi fakta dilapangan banyak Anggaran atau Bantuan yang disalahgunakan […]

  • Bhakti Sosial Humas Polres Pasuruan Kota Dalam Rangka HUT Humas Ke-71 Tahun 2022

    Bhakti Sosial Humas Polres Pasuruan Kota Dalam Rangka HUT Humas Ke-71 Tahun 2022

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 280
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Dalam rangka memperingati HUT ke-71 Hubungan Masyarakat (Humas) Polri yang akan berlangsung pada tanggal 30 Oktober 2022. Humas Polres Pasuruan Kota berikan Bantuan Sosial pembagian Sembako kepada Yayasan Dzikrah Ar Rahman, bertempat di Jalan Marho Taruno Kota Pasuruan. Jum’at (28/10/2022). Kegiatan Bakti Sosial yang dilaksanakan oleh Humas Polres Pasuruan Kota dipimpin langsung […]

  • Selamat Tahun Baru Imlek Satlantas Polres Ponorogo

    Selamat Tahun Baru Imlek Satlantas Polres Ponorogo

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Post Views: 370

expand_less