Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sistem Tanggungan Hingga Sanksi SIKM Untuk Masuk Jakarta Saat PSBB

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2020
  • visibility 291
  • print Cetak

JAKARTA – RI, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat wajib yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke Wilayah Jakarta.

Hal itu diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

SIKM bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta terhadap keterpaparan virus SARS-CoV-2.

Berlakunya peraturan ini mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Untuk mendapatkan SIKM, setiap individu terlebih dahulu mempelajari terkait persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan tata cara atau prosedur perijinannya.

Pemerintah DKI Jakarta menyediakan semua informasi tersebut pada laman corona.jakarta.go.id. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan SIKM merupakan administrasi pelayanan bagi yang bekerja mereka terkait 11 sektor.

“Kesebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan energi, komunikasi dan IT, keuangan logistik perhotelan konstruksi industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” ucap Benni pada dialog penanganan Covid-19 di Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis (28/5).

Benni mengatakan, “SIKM diproses secara online, namun beberapa sektor seperti konstruksi bisa dilakukan dengan sistem tanggungan.

Misal seorang Mandor dapat menanggung 20 Tukang. Mandor yang membuat SIKM, atau mereka yang mempekerjakan Tukang, dari Pemilik Rumah atau Perusahaan.”

Berikut ini beberapa langkah yang harus dilalui saat mengajukan permohonan perizinan SIKM.

Pertama, pemohon mengunjungi website corona.jakarta.go.id. Lalu Pilih Urus Izin kemudian Pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO.

Persiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu sebelum memulai permohonan perizinan, kemudian isi formulir permohonan dan unggah seluruh berkas persyaratan sesuai dengan format yang diminta.

Kedua, JakEVO akan mengirimkan email kepada Penjamin atau penanggung jawab untuk melakukan validasi atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

Jika Penjamin bersedia menjamin Pemohon dan terikat dengan peraturan perundangan maka permohonan akan dilanjutkan permrosesannya.

Ketiga, Petugas DPMPTSP Pemerintah DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan.

Keempat, jika permohonan perizinan SIKM disetujui dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon yang berisikan pemberitahuan SIKM telah diterbitkan disertai tautan untuk mengunduh SK Izin Keluar-Masuk Jakarta.

Pemohon dapat mencetak izin secara mandiri. Pemohon dapat melakukan pengecekan untuk melihat proses pengajuan ijin secara seketika atau real time dengan melihat pada menu Lacak Permohonan Anda dan pemohon dapat melihat pada tahapan proses pengajuan ijin yang sedang dilakukan.

Benni menyampaikan bahwa SIKM memiliki dua jenis, yaitu SIKM bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali.

” SIKM perjalanan berulang untuk mereka yang berdomisili di DKI Jakarta namun tempat kerja atau tempat usaha berada di luar Jabodetabek atau mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun bekerja atau tempat usahanya di DKI Jakata,” tambah Benni.

Benni mengingatkan masyarakat apabila melakukan pemalsuan surat dapat dikenakan hukuman paling lama 12 tahun sesuai Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Tidak hanya itu, pemalsuan atau pemanipulasian informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP.

Terkait dengan otentifikasi, SIKM telah dilengkapi dengan QR Code sehingga ini memudahkan petugas di lapangan dalam pengecekan surat. (SERFAN NURALI)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENGUMUMAN SERTIFIKAT TANAH HILANG

    PENGUMUMAN SERTIFIKAT TANAH HILANG

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 459
    • 0Komentar

    1. SOEMADI RT.02 RW.01 Desa Simbatan Kecamatan Nguntoronadi  Kabupaten Magetan, Hak Milik  No. 362 / Simbatan, NIB : – GS. Tgl. 06-01-1986 No. 920 / 1986 Luas : 1440 M² setelah di ukur ulang berubah menjadi 1421 M², Terdaftar Atas Nama: SUMADI, Tanggal Pembukuan: 03-02-1986, Letak Tanah:Desa Simbatan Kec. Takeran (Sekarang Nguntoronadi), – Surat Keterangan […]

  • Demi Selamatkan Aset Perusahaan, Perumda Air Minum Tirta Mulia Teken Kerjasama Dengan Kejari Pemalang

    Demi Selamatkan Aset Perusahaan, Perumda Air Minum Tirta Mulia Teken Kerjasama Dengan Kejari Pemalang

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 594
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang mengadakan perpanjangan kerjasama tentang permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang. Penandatanganan kerjasama antara Perumda Tirta Mulia Pemalang dengan Kejari Pemalang itu berlangsung di Ruang Rapat Werkudara Kantor Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Rabu (7/8/2024). Nota […]

  • Masa Jabatan Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto Resmi Diperpanjang

    Masa Jabatan Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto Resmi Diperpanjang

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 471
    • 0Komentar

    SURABAYA,RI- Pj. Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Probolinggo. Surat Keputusan bernomor 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 itu diserahkan oleh Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, bersamaan dengan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan 7 orang Pj Bupati daerah lainnya beserta Pengukuhan […]

  • Awali Tugas di Bumi Majapahit, Kapolresta Mojokerto Jalin Sinergi Bersama Tokoh Agama

    Awali Tugas di Bumi Majapahit, Kapolresta Mojokerto Jalin Sinergi Bersama Tokoh Agama

    • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 286
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI – Mengawali tugas sebagai Pimpinan Personel Polresta Mojokerto, Kapolresta Mojokerto AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H, bersama Pejabat Utama Silaturahmi Tokoh Agama di Wilayah Hukum. Jumat (22/12/2023) Sekaligus perkenalan, hal ini juga dalam rangka mempererat sinergi antara Polri bersama Tokoh Agama untuk memelihara kamtibmas yang kondusif Dengan didampingi Pejabat Utama Polresta Mojokerto, […]

  • Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Bertolak ke Jerman Hadiri Hannover Messe 2023

    Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Bertolak ke Jerman Hadiri Hannover Messe 2023

    • calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Tangerang, RI – Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Bertolak ke Jerman Hadiri Hannover Messe 2023 Hannover Messe merupakan pameran industri terbesar di Eropa dan Indonesia adalah negara ASEAN pertama yang menjadi negara mitra resmi atau partner country. Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo dan delegasi terbatas berangkat menuju ke Hannover, Jerman, melalui Bandara […]

  • Anggota Polsek Kota Sumenep Tangkap Pemuda Membawa Barang Haram Di Wilayah Hukum Polres Sumenep

    Anggota Polsek Kota Sumenep Tangkap Pemuda Membawa Barang Haram Di Wilayah Hukum Polres Sumenep

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 310
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022, sekira pukul 16.00 WIB, Polsek Sumenep Kota – Polres Sumenep, telah melaksanakan ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir Sungai yang berada di Dusun Karojeh Desa Gelugur Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Terlapir KMD bin Mat Agi, alamat […]

expand_less