Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sistem Tanggungan Hingga Sanksi SIKM Untuk Masuk Jakarta Saat PSBB

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2020
  • visibility 245
  • print Cetak

JAKARTA – RI, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat wajib yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke Wilayah Jakarta.

Hal itu diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

SIKM bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta terhadap keterpaparan virus SARS-CoV-2.

Berlakunya peraturan ini mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Untuk mendapatkan SIKM, setiap individu terlebih dahulu mempelajari terkait persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan tata cara atau prosedur perijinannya.

Pemerintah DKI Jakarta menyediakan semua informasi tersebut pada laman corona.jakarta.go.id. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan SIKM merupakan administrasi pelayanan bagi yang bekerja mereka terkait 11 sektor.

“Kesebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan energi, komunikasi dan IT, keuangan logistik perhotelan konstruksi industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” ucap Benni pada dialog penanganan Covid-19 di Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis (28/5).

Benni mengatakan, “SIKM diproses secara online, namun beberapa sektor seperti konstruksi bisa dilakukan dengan sistem tanggungan.

Misal seorang Mandor dapat menanggung 20 Tukang. Mandor yang membuat SIKM, atau mereka yang mempekerjakan Tukang, dari Pemilik Rumah atau Perusahaan.”

Berikut ini beberapa langkah yang harus dilalui saat mengajukan permohonan perizinan SIKM.

Pertama, pemohon mengunjungi website corona.jakarta.go.id. Lalu Pilih Urus Izin kemudian Pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO.

Persiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu sebelum memulai permohonan perizinan, kemudian isi formulir permohonan dan unggah seluruh berkas persyaratan sesuai dengan format yang diminta.

Kedua, JakEVO akan mengirimkan email kepada Penjamin atau penanggung jawab untuk melakukan validasi atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

Jika Penjamin bersedia menjamin Pemohon dan terikat dengan peraturan perundangan maka permohonan akan dilanjutkan permrosesannya.

Ketiga, Petugas DPMPTSP Pemerintah DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan.

Keempat, jika permohonan perizinan SIKM disetujui dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon yang berisikan pemberitahuan SIKM telah diterbitkan disertai tautan untuk mengunduh SK Izin Keluar-Masuk Jakarta.

Pemohon dapat mencetak izin secara mandiri. Pemohon dapat melakukan pengecekan untuk melihat proses pengajuan ijin secara seketika atau real time dengan melihat pada menu Lacak Permohonan Anda dan pemohon dapat melihat pada tahapan proses pengajuan ijin yang sedang dilakukan.

Benni menyampaikan bahwa SIKM memiliki dua jenis, yaitu SIKM bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali.

” SIKM perjalanan berulang untuk mereka yang berdomisili di DKI Jakarta namun tempat kerja atau tempat usaha berada di luar Jabodetabek atau mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun bekerja atau tempat usahanya di DKI Jakata,” tambah Benni.

Benni mengingatkan masyarakat apabila melakukan pemalsuan surat dapat dikenakan hukuman paling lama 12 tahun sesuai Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Tidak hanya itu, pemalsuan atau pemanipulasian informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP.

Terkait dengan otentifikasi, SIKM telah dilengkapi dengan QR Code sehingga ini memudahkan petugas di lapangan dalam pengecekan surat. (SERFAN NURALI)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jumat Curhat Peduli Stunting, Polres Sumenep Berikan Vitamin dan Sembako

    Jumat Curhat Peduli Stunting, Polres Sumenep Berikan Vitamin dan Sembako

    • calendar_month Jumat, 10 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 242
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI – Polres Sumenep Madura  ikut membantu pemerintah menurunkan angka stunting dengan membagikan bantuan berupa vitamin dan sembako kepada masyarakat. Bantuan itu diberikan saat acara Jumat Curhat yang di laksanakan di Desa Patean Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. Jum’at (10/03/2023). Program Jumat Curhat Polri ini turut dihadiri oleh Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos, Kabag Ops Polres […]

  • Kapolres Tulungagung bersama Bupati Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Tahtya Dharaka

    Kapolres Tulungagung bersama Bupati Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Tahtya Dharaka

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    TULUNGAGUNG,RI-  Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo,bersama Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, meletakkan batu pertama pembangunan Gedung Tahtya Dharaka Polres setempat, Selasa (17/6/2025) yang dihadiri PJU polres Tulungagung dan OPD terkait. Bupati Gatut Sunu Wibowo dalam sambutannya mengatakan bahwa, sinergi dalam forum pimpinan daerah harus berjalan dengan baik, agar tata pemerintahan di Kabupaten Tulungagung […]

  • Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dan Penganiayaan Dengan Bondet

    Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dan Penganiayaan Dengan Bondet

    • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 282
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Polres Pasuruan Kota menggelar Pers Release Kasus Tindak Pidana kekerasan terhadap orang dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang bertempat di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota. Selasa (20/4/2021). Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, S.I.K M.SI., dan didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, […]

  • Pemerintah Kelurahan Paduraksa, Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, Mengucapkan Selamat Atas Di Lantiknya Bupati Dan Wakil Bupati Periode 2021 – 2026

    Pemerintah Kelurahan Paduraksa, Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, Mengucapkan Selamat Atas Di Lantiknya Bupati Dan Wakil Bupati Periode 2021 – 2026

    • calendar_month Senin, 1 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 374
    • 0Komentar

    Post Views: 550

  • GUESSA GUCIALIT Adakan Sedekah Sampah Dalam Rangka HPSN

    GUESSA GUCIALIT Adakan Sedekah Sampah Dalam Rangka HPSN

    • calendar_month Minggu, 21 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 257
    • 0Komentar

    LUMAJANG – RI, Polusi plastik adalah akumulasi yang ada di lingkungan yang berdampak buruk terhadap Satwa Liar dan manusia, polutan Plastik di kategorikan ke dalam Puing Mikro-makro berdasarkan ukuran-ukuranya, selain harganya sangat murah terdapat minus plus didalamnya. Struktur kimia dari plastik tahan terhadap proses penghancuran akibatnya menyebabkan tingginya pencemaran di lingkungan. Bertepatan hari Peduli Sampah […]

  • PLN Gandeng Polisi Dan TNI Dalam Upaya Penertiban Tegakan Pohon

    PLN Gandeng Polisi Dan TNI Dalam Upaya Penertiban Tegakan Pohon

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Polresta Pasuruan,RI – Upaya PLN dalam menertibkan tegakan pohon yang berada di Wilayah Keboncandi Kab. Pasuruan yang menemui jalan buntu dan kini harus menggandeng aparat Kepolisian. Kamis (16/3/2023). Pohon yang ditanam di bawah sutet tegangan besar 500.000 Volt sangat berbahaya hingga dapat mengakibatkan korsleting atau terbakar. Hal tersebut akan berdapak pada putusnya suplay listrik jawa […]

expand_less