Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sistem Tanggungan Hingga Sanksi SIKM Untuk Masuk Jakarta Saat PSBB

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2020
  • visibility 260
  • print Cetak

JAKARTA – RI, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat wajib yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke Wilayah Jakarta.

Hal itu diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

SIKM bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta terhadap keterpaparan virus SARS-CoV-2.

Berlakunya peraturan ini mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Untuk mendapatkan SIKM, setiap individu terlebih dahulu mempelajari terkait persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan tata cara atau prosedur perijinannya.

Pemerintah DKI Jakarta menyediakan semua informasi tersebut pada laman corona.jakarta.go.id. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan SIKM merupakan administrasi pelayanan bagi yang bekerja mereka terkait 11 sektor.

“Kesebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan energi, komunikasi dan IT, keuangan logistik perhotelan konstruksi industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” ucap Benni pada dialog penanganan Covid-19 di Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis (28/5).

Benni mengatakan, “SIKM diproses secara online, namun beberapa sektor seperti konstruksi bisa dilakukan dengan sistem tanggungan.

Misal seorang Mandor dapat menanggung 20 Tukang. Mandor yang membuat SIKM, atau mereka yang mempekerjakan Tukang, dari Pemilik Rumah atau Perusahaan.”

Berikut ini beberapa langkah yang harus dilalui saat mengajukan permohonan perizinan SIKM.

Pertama, pemohon mengunjungi website corona.jakarta.go.id. Lalu Pilih Urus Izin kemudian Pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO.

Persiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu sebelum memulai permohonan perizinan, kemudian isi formulir permohonan dan unggah seluruh berkas persyaratan sesuai dengan format yang diminta.

Kedua, JakEVO akan mengirimkan email kepada Penjamin atau penanggung jawab untuk melakukan validasi atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

Jika Penjamin bersedia menjamin Pemohon dan terikat dengan peraturan perundangan maka permohonan akan dilanjutkan permrosesannya.

Ketiga, Petugas DPMPTSP Pemerintah DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan.

Keempat, jika permohonan perizinan SIKM disetujui dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon yang berisikan pemberitahuan SIKM telah diterbitkan disertai tautan untuk mengunduh SK Izin Keluar-Masuk Jakarta.

Pemohon dapat mencetak izin secara mandiri. Pemohon dapat melakukan pengecekan untuk melihat proses pengajuan ijin secara seketika atau real time dengan melihat pada menu Lacak Permohonan Anda dan pemohon dapat melihat pada tahapan proses pengajuan ijin yang sedang dilakukan.

Benni menyampaikan bahwa SIKM memiliki dua jenis, yaitu SIKM bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali.

” SIKM perjalanan berulang untuk mereka yang berdomisili di DKI Jakarta namun tempat kerja atau tempat usaha berada di luar Jabodetabek atau mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun bekerja atau tempat usahanya di DKI Jakata,” tambah Benni.

Benni mengingatkan masyarakat apabila melakukan pemalsuan surat dapat dikenakan hukuman paling lama 12 tahun sesuai Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Tidak hanya itu, pemalsuan atau pemanipulasian informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP.

Terkait dengan otentifikasi, SIKM telah dilengkapi dengan QR Code sehingga ini memudahkan petugas di lapangan dalam pengecekan surat. (SERFAN NURALI)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sat Reskrim Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Jambret Di Purwodadi

    Sat Reskrim Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Jambret Di Purwodadi

    • calendar_month Jumat, 24 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 305
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan  AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret), Rabu (22/02/2023), sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku Jambret yakni RH(26) warga Dsn. Pucangan, Ds. Pucangsari, Kec. […]

  • Upacara Hari Juang Infanteri Ke-75, Kasdam V Brawijaya : Tonggak Sejarah Perjuangan TNI-AD

    Upacara Hari Juang Infanteri Ke-75, Kasdam V Brawijaya : Tonggak Sejarah Perjuangan TNI-AD

    • calendar_month Selasa, 19 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 372
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Upacara Hari Juang Infanteri Ke-75 Tahun 2023 berlangsung khidmat dan meriah di Lapangan Pendapa Agung Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (19/12/2023). Sebelumnya, Pangdam V/Brawijaya diwakili Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Niko Fahrizal, M.Tr (Han)., melaksanakan Gerak Jalan Pleton Beranting (Tonting) Yudha Wastu Pramuka Jaya bersama seluruh tamu undangan dimulai dari […]

  • Harapan Akan Kepastian Dari Dinas Perkim Kalbar Untuk Media,

    Harapan Akan Kepastian Dari Dinas Perkim Kalbar Untuk Media,

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 428
    • 0Komentar

    Pontianak- RI- Tentu harapan seperti inilah yang selalu ditunggu Rekan-rekan Media ,lantaran dengan kesungguh- sungguhan Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat dapat membantu para awak Media dalam memberikan jawaban apa yang telah diusulkan terhadap berberapa. Usulan terhadap pekerjaan ternyata semua itu sudah terjawab, bahkan membuat kelegaan di hati kawan- kawan Media. Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat […]

  • Pemkab Gresik Kembali Gelar Mudik Gratis 2026, Kuota 750 Peserta Disiapkan

    Pemkab Gresik Kembali Gelar Mudik Gratis 2026, Kuota 750 Peserta Disiapkan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle M. Ridwan
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Pemkab Gresik Kembali Gelar Mudik Gratis 2026, Kuota 750 peserta disiapkan GRESIK, RI – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menghadirkan Program Mudik Gratis 2026 bagi masyarakat yang ingin pulang kampung menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tahun ini, sebanyak 750 kuota disediakan untuk warga yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman. Pendaftaran resmi dibuka mulai […]

  • Diduga Bunuh Diri Dengan Cara Gantung Diri Pakai Sarung Warga Desa Legung Barat Kecamatan Batang – Batang Kabupaten Sumenep

    Diduga Bunuh Diri Dengan Cara Gantung Diri Pakai Sarung Warga Desa Legung Barat Kecamatan Batang – Batang Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 588
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Polsek Batang-Batang Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Garubuk Desa Legung Barat Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep ada orang meninggal diduga bunuh diri dengan cara gantung diri, Kamis 14 April 2022. Mendapat informasi dari  masyarakat, Anggota Polsek Batang-Batang langsung mendatangi rumah Korban M (45), laki-laki, Tani, Dusun Garubuk Desa Legung […]

  • Wali kota palu menghadiri seminar opini

    Wali kota palu menghadiri seminar opini

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    PALU, RI- Walikota Palu diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu Ekha Komalasari menghadiri acara Seminar Opini yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan tersebut diikuti dari ruang kerja Sekda Kota Palu pada Rabu, 28 Januari 2026. Hadir mendampingi Plt Asisten 2 Rahmat Mustafa, Plt Kepala Bappeda Kota Palu Dr. Ahmad Rijal Arma beserta sejumlah kepala OPD […]

expand_less