Tidak Ada Kata Menyerah, Satresnarkoba Polres Pasuruan Terus Tumpas Peredaran Narkoba

Radar Indonesia
30 Agu 2022 13:48
Peristiwa 0 55
2 menit membaca

PASURUAN – RI, Personel Sat Resnarkoba Polres Pasuruan tak ada hentinya melakukan penangkapan terhadap Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja di Kabupaten Pasuruan.

Pelaku berjumlah 3 orang pria, yakni Pria asal Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan berinisial MZ (38), selanjutnya MYH (27) warga Desa Wangkal Wetan Kecamatan Kejayan, dan MM (29) Desa Klinter, Kecamatan Kejayan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Ipda Bambang, S.Sos., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga terjadinya penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di wilayah Desa Pohgading Kecamatan Pasrepan.

Berdasarkan informasi tersebut, Petugas kemudian melakukan penyelidikan sehingga berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan Terduga Pelaku dan langsung di lakukan penggerebekan.

“Pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan ketiga Pelaku yakni MZ (38), MYH (27), dan MM (29),” ujar Kasi Humas.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 20 (dua puluh) kantong plastik yang berisi Sabu dengan total berat kotor keseluruhan 11,02 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet warna hijau, 1 (satu) buah tas warna hitam, uang tunai Rp. 200.000, dan 1 (satu) unit Hp warna hitam merk Oppo yang disita dari MZ (38). Selanjutnya, Petugas juga berhasil menyita 1 (satu) kantong plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terhubung dengan sedotan, 2 (dua) buah Hp merk Samsung warna hitam dan Vivo warna hitam yang disita dari MYH (27) dan MM (29).

Atas peristiwa tersebut, pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk diproses dan melakukan pengembangan lebih lanjut. (mjb/red humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x