Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tidak Ada Kata Menyerah, Satresnarkoba Polres Pasuruan Terus Tumpas Peredaran Narkoba

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 30 Agt 2022
  • visibility 248
  • print Cetak

PASURUAN – RI, Personel Sat Resnarkoba Polres Pasuruan tak ada hentinya melakukan penangkapan terhadap Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja di Kabupaten Pasuruan.

Pelaku berjumlah 3 orang pria, yakni Pria asal Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan berinisial MZ (38), selanjutnya MYH (27) warga Desa Wangkal Wetan Kecamatan Kejayan, dan MM (29) Desa Klinter, Kecamatan Kejayan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Ipda Bambang, S.Sos., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga terjadinya penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di wilayah Desa Pohgading Kecamatan Pasrepan.

Berdasarkan informasi tersebut, Petugas kemudian melakukan penyelidikan sehingga berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan Terduga Pelaku dan langsung di lakukan penggerebekan.

“Pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan ketiga Pelaku yakni MZ (38), MYH (27), dan MM (29),” ujar Kasi Humas.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 20 (dua puluh) kantong plastik yang berisi Sabu dengan total berat kotor keseluruhan 11,02 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet warna hijau, 1 (satu) buah tas warna hitam, uang tunai Rp. 200.000, dan 1 (satu) unit Hp warna hitam merk Oppo yang disita dari MZ (38). Selanjutnya, Petugas juga berhasil menyita 1 (satu) kantong plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terhubung dengan sedotan, 2 (dua) buah Hp merk Samsung warna hitam dan Vivo warna hitam yang disita dari MYH (27) dan MM (29).

Atas peristiwa tersebut, pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk diproses dan melakukan pengembangan lebih lanjut. (mjb/red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembagian BST Tahap IV Dan V Desa Kepuhanyar Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto

    Pembagian BST Tahap IV Dan V Desa Kepuhanyar Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto

    • calendar_month Jumat, 30 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 333
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Sebanyak 121 Kapala Keluarga (KK) Desa Kepuhanyar kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto telah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp. 600.000,- (2 bulan), pelaksanaan pembagian di Balai Desa Kepuhanyar tertip lancar tetap mengikuti Protokol Kesehatan, Jum’at (30/7/2021). ‘Ir. Slamet Hidayat’ selaku Kepala Desa Kepuhanyar menyampaikan, “dengan adanya BST ini tak lupa saya sampaikan […]

  • Upaya Tegas Sat Samapta Polres Landak Cegah Balap Liar di Stadion Gor Patih Gumantar

    Upaya Tegas Sat Samapta Polres Landak Cegah Balap Liar di Stadion Gor Patih Gumantar

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Polres Landak, RI – Polda Kalbar – Sie Humas – Untuk mencegah terjadinya balap liar, Sat Samapta Polres Landak bergerak cepat melaksanakan patroli di sekitar area Stadion GOR Patih Gumantar pada Minggu (25/8/2024). Patroli ini dilakukan dengan menggunakan kendaraan Patroli roda empat guna mencegah terjadinya balap liar di mana anggota Sat Samapta menemui sejumlah pemuda […]

  • Wali Kota Mojokerto, Ajak Para Kader Posyandu Gencarkan Pencegahan dan Pengobatan TBC

    Wali Kota Mojokerto, Ajak Para Kader Posyandu Gencarkan Pencegahan dan Pengobatan TBC

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Foto Wali Kota Mojokerto, Ajak Para Kader Posyandu Gencarkan Pencegahan dan Pengobatan TBC. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat upaya pemberantasan penyakit Tuberkulosis (TBC) dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat termasuk para kader Posyandu. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat membuka Sosialisasi Pencegahan TBC bagi kader Posyandu Kelurahan Magersari di Aula Kantor […]

  • Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom Meresmikan Gedung Puskesmas Baru di Kecamatan Pangururan

    Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom Meresmikan Gedung Puskesmas Baru di Kecamatan Pangururan

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 299
    • 0Komentar

    SAMOSIR,RI –Sebagai upaya peningkatan layanan akses dan peningkatan kualitas kesehatan bagi masyarakat, Pemkab Samosir mengupayakan pembangunan gedung puskesmas baru dan sudah selesai. Bupati Samosir Vandiko T. Gultom meresmikan secara langsung Gedung Baru Puskesmas Buhit di Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Jumat (31/01/2025). Setelah ibadah singkat, peresmian ditandai dengan penandatangan prasasti dan pengguntingan pita. Turut hadir […]

  • Terkait Pelaporan Dandim Tegal, GNPK Jateng Bereaksi Dan Angkat Bicara

    Terkait Pelaporan Dandim Tegal, GNPK Jateng Bereaksi Dan Angkat Bicara

    • calendar_month Jumat, 26 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 377
    • 0Komentar

    BANYUMAS JATENG – RI, GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Jawa Tengah yang diketuai oleh Drs. S. Subroto, MH., terkait adanya pelaporan atau pengaduan Dandim 0712 kota Tegal oleh GNPK – RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi – Republik Indonesia) yang sempat viral di Media Sosial, membuat Subroto harus memberikan klarifikasi agar tidak salah paham dengan pihak-pihak […]

  • Konferensi Pers Satresnarkoba Polresta Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Sabu  dan Tujuh Tersangka di amankan.

    Konferensi Pers Satresnarkoba Polresta Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Sabu dan Tujuh Tersangka di amankan.

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI- Dalam Konferensi Pers satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep yang disampaikan Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentani,SH.,S.,I.,K.,MH bertempat di Mako Polresta Sumenep menjelaskan bahwa pengungkapan enam kasus narkotika jenis sabu selama periode 12 hingga 23 Agustus 2026. Polisi mengamankan tujuh tersangka laki- laki dan barang bukti sabu seberat 5,5 gram. Pengungkapan dilakukan di enam […]

expand_less