Sat Resnarkoba Polres Sumenep Kembali Ungkap Kasus Miras Jenis Arak Tuban
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Jumat, 30 Des 2022
- visibility 290
- print Cetak

SUMENEP – RI, Selasa tanggal 27 Desember 2022. Sekira pukul 16.30 WIB, Anggota Sattrsnarkoba Polres Sumenep, telah mengamankan Saudara Suaidi dalam perkara menjual perdagangan Miras tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan minuman beralkohol berupa Arak Tuban.
Terlapor atas nama Suadi Bin Ruslan beralamat di Jalan Bambu Duri Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Modus dalam Operandi Saudara Suaidi dengan cara menjual dan mengedarkan Miras jenis arak Tuban. Sebagai Saksi dalam kasus tersebut Harminto umur 41 Tahun, pekerjaan Polri beralamat Asrama Polres Sumenep. Haryadi,S.H., Umur 35 Tahun, pekerjaan Polri, Alamat Asrama Polres Sumenep.
Sebagai barang bukti 212 botol plastik ukuran 1500 ml (total 318 liter) berisi arak t uban. Sedangkan pasal yang dilanggar pasal 21Jo pasal 25 Perda Kabupaten Sumenep, No. 3 Tahun 2002 tentang retribusi perizinan tertentu yang berbunyi setiap orang atau badan di larang menjual minuman beralkohol tanpa ijin pejabat berwenang. (M.one/Red)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar